Skip to main content
04

Penyusunan dan Implementasi Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMP)

Description

Pemodal harus mewajibkan Pengembang dan Kontraktor untuk menggunakan penilaian dampak lingkungan dan sosial (ESIA) untuk menyusun rencana pengelolaan lingkungan dan sosial (ESMP) yang objektif dan komprehensif untuk setiap proyek. Rencana tersebut harus memiliki skala yang sesuai dengan dampak dan risiko potensial, di mana proyek dengan risiko yang lebih besar membutuhkan mekanisme implementasi, pengawasan, dan penegakan yang lebih kokoh. Selama tahap perencanaan pra-proyek, Konsultan ESIA harus menetapkan persyaratan untuk pengelolaan lingkungan dan sosial; mengajukan tindakan mitigasi; menentukan tindakan implementasi dan pengawasan untuk tindakan-tindakan mitigasi tersebut untuk pemegang kepentingan yang sesuai; melibatkan dan memberikan informasi kepada pemangku kepentingan terkait perkembangan terkini dan informasi terbaru secara inklusif, sensitif gender, dan sadar budaya; dan menyampaikan saran dan kesimpulan mereka dalam ESMP — sebagai dokumen tersendiri atau lampiran laporan ESIA. Setelah menerima versi draf dan versi akhir ESMP, Pengembang harus membagikan rencana dengan Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat, serta pemangku kepentingan utama, termasuk Orang Terdampak, Organisasi Masyarakat Sipil (CSO)/Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO), Media, dan Peneliti/Tenaga Ahli, untuk dipertimbangkan, ditinjau, dan disetujui. Pengembang harus memasukkan setiap tindakan mitigasi dan pengawasan dalam rancangan keseluruhan proyek, anggaran, dan jadwal implementasi, serta perjanjian dengan Kontraktor dan Subkontraktor.

Setelah proyek memasuki tahap implementasi dan operasi, Pengembang dan Kontraktor harus mengawasi pengelolaan lingkungan dan sosial yang dilakukan oleh staf Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor. Staf yang bertugas harus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain yang bertanggung jawab untuk menerapkan tindakan mitigasi dan pengawasan sesuai dengan ketentuan, kerangka waktu, dan persyaratan yang ditetapkan dalam ESMP. Sebagai bagian dari pengawasan yang mereka jalankan, Pengembang dan Kontraktor harus memastikan bahwa dana dan sumber daya yang dibutuhkan selalu tersedia. Meskipun dampak negatif harus ditanggulangi, Pengembang, Kontraktor dan Subkontraktor juga harus secara proaktif meningkatkan manfaat proyek dalam perundingan dengan Orang Terdampak, CSO/NGO dan pemangku kepentingan lokal lainnya.

ESMP memungkinkan Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor untuk menghindari, meminimalisir, dan mengimbangi atau mengganti rugi dampak negatif yang dapat terjadi selama siklus hidup setiap proyek. Dengan dukungan dari Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat, Pengembang, Kontraktor dan Subkontraktor dapat menawarkan kondisi hidup yang setara atau lebih baik kepada Orang Terdampak; menyediakan pekerjaan yang dapat diandalkan atau peluang mata pencaharian yang berkesinambungan; melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat lokal; mendorong konservasi sumber daya budaya alami dan fisik; dan menggunakan praktik dan teknologi pembangunan berkelanjutan yang efisien energi. Saat penyusunan ESMP, Konsultan ESIA harus selalu meminta umpan balik dari pemangku kepentingan utama dan mengupayakan untuk berunding dengan kelompok dan orang yang rentan dan kurang beruntung. Pengembang dan Kontraktor juga dapat berkolaborasi dengan Orang Terdampak, CSO/NGO, dan Tenaga Ahli/Peneliti dalam mengkoordinasikan tanggung jawab dan pengaturan untuk aktivitas mitigasi dan pengawasan tertentu dalam ESMP. Efektivitas setiap kegiatan mitigasi harus disampaikan melalui Pengawasan dan Pelaporan Proyek rutin. Dengan ESMP yang tepat untuk proyek yang diajukan, Pengembang dan Kontraktor dapat memastikan bahwa proyek mereka memiliki alat pengelolaan, sumber daya, dan dana yang dibutuhkan untuk menciptakan dampak negatif bersih pada masyarakat, ekonomi, dan lingkungan.

Bagaimana Cara Kerjanya?

Untuk Proyek Luar Negeri:

Pemerintah Tiongkok harus:1

  • Menawarkan layanan konsultasi terkait pencegahan risiko lingkungan untuk proyek luar negeri.
  • Membuat dan mengelola platform berbagi informasi lingkungan untuk meningkatkan layanan konsultasi dan kerja sama dalam pencegahan risiko lingkungan.
  • Memperkokoh kerja sama dalam situasi darurat lingkungan dan peringatan dini.
  • Memperkuat pengelolaan lingkungan investasi luar negeri.
    • Menyusun pedoman perilaku untuk kinerja lingkungan investasi luar negeri oleh Pengembang dan Kontraktor.2
  • Memberikan arahan kepada Pengembang dan Kontraktor dalam pencegahan risiko lingkungan sesuai dengan persyaratan negara lokasi proyek.

 

Pemodal harus:

  • Membuat dan meningkatkan kebijakan dan kapabilitas pengelolaan risiko lingkungan dan sosial (ESRM).3
    • Berkomitmen untuk tidak mendanai perusahaan yang kinerja lingkungan dan sosialnya tidak memenuhi persyaratan.4
    • Export-Import Bank of China (China Exim Bank) memformulasikan dan mempublikasikan persyaratan tahunan untuk ESRM, yang meliputi pertimbangan mengenai konservasi sumber daya dan perlindungan lingkungan saat mengalokasikan dana.5
    • Bank of China (Hong Kong) (BOCHK) memasukkan pengelolaan risiko terkait iklim dalam prosedur untuk mengidentifikasi, mengukur, mengawasi, melaporkan, mengontrol, dan memitigasi risiko terkait iklim.6
  • Meninjau kembali dan meningkatkan kinerja Pengembang dan Kontraktor serta kinerja proyek itu sendiri dalam penghematan energi dan pengurangan emisi, perlindungan lingkungan, produksi bersih, keselamatan kerja, dan dampak sosial.7
    • Mendesak Pengembang dan Kontraktor untuk meningkatkan ESRM. Memasukkan klausa yang mensyaratkan pengelolaan risiko yang lebih kuat dalam kontrak untuk proyek berisiko tinggi.8
    • Memastikan bahwa Pengembang dan Kontraktor mematuhi persyaratan perlindungan lingkungan dalam undang-undang dan peraturan terkait.9
    • Untuk Pengembang dan Kontraktor Kategori B, mewajibkan tim pengelolaan risiko lingkungan dan sosial di kantor utama Pemodal untuk mengawasi penyusunan tindakan pengelolaan risiko oleh cabang-cabang terkait.10

 

Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor harus:

  • Mematuhi undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek mengenai pengelolaan lingkungan dan sosial sepanjang siklus hidup proyek.11
    • Menggunakan praktik terbaik internasional apabila undang-undang atau peraturan lokal tidak ada atau tidak mencukupi.12
  • Membangun dan meningkatkan sistem investasi luar negeri untuk pengawasan, pengelolaan, dan kontrol risiko.13
    • Memasukkan faktor risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam proses pengambilan keputusan.14
    • Mengadaptasi sistem Tiongkok dengan undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek.15
    • Mengungkapkan informasi mengenai sistem pengelolaan risiko mereka.16
  • Menyusun rencana ESRM yang komprehensif, dengan bantuan dari pihak ketiga independen dan badan otoritas yang berwenang selama tahap perencanaan pra-proyek.17
    • Menggunakan hasil ESIA untuk memformulasikan tindakan mitigasi yang sesuai dan efektif untuk dampak negatif terhadap lingkungan, serta hak asasi manusia, kesehatan, dan konflik.18
    • Memberikan informasi mengenai tindakan mitigasi kepada Orang Terdampak.19
    • Memprioritaskan untuk menghindari dan meminimalisir dampak negatif. Apabila ini tidak mungkin dilakukan, mengimbangi atau mengganti rugi dampak tersebut dengan manfaat untuk lingkungan dan masyarakat.20
  • Mengimplementasikan rencana ESRM pada fase implementasi dan operasi proyek.21

 

Pengembang dan Kontraktor harus:

  • Menyusun rencana untuk merespons kecelakaan atau kedaruratan lingkungan dan mengontrol polusi.22
  • Menyerahkan laporan pencegahan dan kontrol risiko kepada State-owned Assets Supervision and Administration Commission of the State Council (SASAC) sebagai bagian dari peninjauan ulang investor untuk setiap proyek luar negeri yang tercatat dalam kategori pengawasan khusus dalam daftar negatifnya.23
    • Bekerja dengan SASAC untuk membuat sistem informasi investasi untuk pengawasan, analisis, dan pengelolaan yang sedang berjalan untuk proyek dan risikonya.
  • Menganggap kerusakan ekologi, polusi, penalti, litigasi, dan risiko lingkungan sebagai bagian dari uji tuntas sebelum merger eksternal dengan dan akuisisi perusahaan lain.24
  • Menunjuk staf yang bertanggung jawab atas pekerjaan perlindungan ekologi dan lingkungan.25
    • Meningkatkan pelatihan, seminar, pengembangan kapasitas, dan kerja sama perlindungan ekologi dan lingkungan.26
  • Mendorong Subkontraktor dan pemangku kepentingan lain untuk menghindari/memitigasi risiko tak langsung terhadap keberlanjutan.27
  • Memberikan ganti rugi, pemukiman kembali, dan dukungan pemulihan mata pencaharian kepada Orang Terdampak sesuai dengan ESMP.28
  • Menawarkan peluang kerja yang andal kepada Orang Terdampak. Melindungi hak-hak mereka sebagai pekerja.29
  • Melindungi lingkungan sembari mengimplementasikan proyek.30
    • Mengelola, menggunakan, dan mengembangkan sumber daya alam secara efisien dan berkelanjutan.31
    • Menghindari kerusakan pada masyarakat lokal. Memulihkan lingkungan apabila terjadi kerusakan selama konstruksi.32
    • Bekerja sama dengan negara lokasi proyek dalam pencegahan dan kontrol polusi, pengelolaan limbah padat, dan perbaikan lingkungan pedesaan.33
    • Menggunakan teknologi, perlengkapan, material, dan proses yang ramah lingkungan. Membangun fasilitas pencegahan polusi sesuai dengan undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek.34
    • Menggunakan pendekatan hijau, rendah karbon, dan berkelanjutan dalam meningkatkan operasi, pengelolaan, dan pemeliharaan kantor, lokasi, fasilitas, dan area sekitar proyek.35
    • Melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati — termasuk flora dan fauna yang berharga, langka, rawan, dan terancam — serta habitat mereka, kawasan lindung yang diakui secara nasional dan internasional, dan lingkungan — dari atmosfer hingga perairan, laut, darat, mineral, hutan, satwa liar, peninggalan manusia dan hewan, cadangan alam, situs bersejarah, tempat pemandangan, dan area perkotaan dan pedesaan.36

Untuk Proyek Domestik di Tiongkok:

Pengembang dan Kontraktor harus:

  • Bekerja sama dengan Konsultan Penilaian Dampak Lingkungan (EIA) untuk memasukkan tindakan mitigasi dalam laporan EIA tertulis untuk perencanaan.37
    • Bekerja sama dengan Konsultan EIA untuk memasukkan informasi teknis dan ekonomi tentang tindakan perlindungan lingkungan, serta proposal pengawasan, dalam laporan EIA tertulis.38

 

Dengan dukungan dari Pengembang dan Kontraktor, Konsultan ESIA harus:

  • Menggunakan ESIA yang bersifat teknis untuk mengidentifikasi dampak dan risiko lingkungan dan sosial negatif yang diperkirakan dari setiap proyek.
    • Menetapkan persyaratan untuk Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor untuk memastikan bahwa dampak negatif tersebut diatasi secara efektif dan tepat waktu.
  • Mengajukan langkah dan tindakan untuk memenuhi persyaratan tersebut sesuai dengan hierarki mitigasi.
    • Menghilangkan, mencegah, atau menghindari risiko dan dampak negatif.
    • Apabila dampak tak terhindari, meminimalisir atau mengurangi risiko dan dampak ke tingkat yang berterima. Memitigasi risiko dan dampak yang masih tersisa.
    • Apabila masih ada dampak residual yang signifikan, identifikasi pilihan teknis dan/atau finansial untuk mengganti rugi atau mengimbanginya.
    • Secara proaktif mempertimbangkan cara-cara untuk meningkatkan manfaat proyek, terutama untuk Orang Terdampak.
    • Memprioritaskan untuk menghilangkan atau menghindari dampak negatif.
    • Apabila ini tidak mungkin dilakukan, coba untuk mengimbangi atau mengurangi dampak negatif. Memberikan tindakan ganti rugi dengan sifat yang sama dan sesuai dengan dampak residual proyek. Menggunakan asas Pencemar Membayar.
    • Mempertimbangkan signifikansi dampak residual terhadap lingkungan dan orang terdampak proyek dalam jangka panjang, serta hingga taraf seperti apa dampak tersebut dapat dikatakan wajar dalam konteks setiap proyek.
    • Apabila diputuskan bahwa baik mengganti rugi dan mengimbangi dampak residual tidak mungkin dilakukan secara teknis dan finansial, jelaskan alasan diambilnya keputusan tersebut, termasuk pilihan-pilihan yang dipertimbangkan dalam ESIA dan ESMP.
  • Mendeskripsikan — dengan detail teknis — setiap tindakan mitigasi yang harus diambil selama tahap implementasi dan operasi proyek, termasuk:
    • Risiko atau dampak(-dampak) negatif yang coba diatasi.
    • Dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan, serta rencana proyek yang sudah ada.
    • Kondisi implementasinya (misalnya, implementasi yang sedang berjalan atau yang dilakukan dalam situasi darurat).
    • Tindakan, rancangan, perlengkapan dan prosedur yang dibutuhkan untuk implementasi.
  • Membuat peta, gambar, bagan, diagram, brosur, dan/atau dokumen teknis yang baru atau telah diperbarui, yang mendeskripsikan setiap tindakan mitigasi. Mengumpulkan informasi terkini mengenai dampak lingkungan dan sosial, potensi alternatif, tindakan mitigasi yang diajukan, tahap konstruksi dan kerangka waktu, kekhawatiran awal, proses untuk penyusunan ESMP, rencana untuk identifikasi dan perundingan dengan pemangku kepentingan, dan lahan yang dibutuhkan.
    • Mempersiapkan agar Tenaga Ahli lain yang sesuai dapat membantu menerangkan informasi ilmiah dan teknis mengenai pengelolaan lingkungan dan sosial.
    • Bekerja dengan Juru Bahasa untuk menerjemahkan konten tertulis ke dialek(-dialek) dan bahasa(-bahasa) lokal dan/atau berkomunikasi secara lisan dan visual.
    • Menyerahkan informasi terkini mengenai rancangan proyek yang diajukan dan status ESMP kepada Pengembang dan Kontraktor, serta kepada Pemerintah Negara Setempat tingkat nasional dan subnasional.
  • Menyelenggarakan serangkaian rapat (termasuk wawancara, lokakarya, forum, dan/atau diskusi kelompok terfokus) dan melakukan survei tambahan sesuai keperluan untuk melibatkan Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan utama lainnya sesuai dengan rencana keterlibatan pemangku kepentingan. Lihat Partisipasi dan Perundingan dengan Pemangku Kepentingan untuk informasi lebih lanjut mengenai perundingan yang berarti.
    • Memberitahukan rapat kepada pemangku kepentingan utama setidaknya dua minggu sebelumnya lewat surat resmi, dengan berbicara di kanal radio masyarakat setempat, menulis pesan di papan iklan komunitas, atau membagikan pesan di balai desa/kecamatan/kota/distrik/provinsi.
    • Menggelar rapat terpisah untuk perempuan, Masyarakat adat, kelompok minoritas, dan kelompok rentan lain.
    • Membagikan informasi teknis dan relevan, termasuk tetapi tidak terbatas pada rancangan proyek, kerangka waktu, potensi dampak, rencana keterlibatan pemangku kepentingan, dan ESIA. Lihat Pengungkapan Draf dan Versi Akhir ESIA dan ESMP untuk informasi lebih lanjut tentang cara menyebarluaskan informasi ini secara publik untuk mendapatkan umpan balik dari pemangku kepentingan.
    • Menyediakan salinan fisik materi yang baru atau yang telah diperbarui terkait proyek dalam bahasa(-bahasa) lokal untuk disimpan Orang Terdampak.
  • Berunding dengan Orang Terdampak, CSO/NGO, Media, dan Peneliti/Tenaga Ahli mengenai, antara lain, rancangan proyek, alternatif proyek, tindakan mitigasi yang diajukan, dan aktivitas pengawasan dalam dokumen draf. Mencatat permintaan, umpan balik, kekhawatiran, dan pertanyaan mereka, serta informasi mengenai nilai-nilai lokal terkait budaya dan lingkungan, untuk dipertimbangkan secara internal, dimasukkan langsung ke ESMP, dan ditindaklanjuti dalam rapat yang akan datang untuk setiap proyek.
    • Membuat daftar peserta rapat untuk dimasukkan dalam rencana keterlibatan pemangku kepentingan. Meminta izin peserta sebelum mengambil foto.
    • Menindaklanjuti isu-isu tertentu dengan peserta rapat, jika perlu.
  • Memberikan cukup waktu kepada Orang Terdampak, CSO/NGO, Media, dan Peneliti/Tenaga Ahli untuk membahas proyek dengan satu sama lain dan memberikan umpan balik sebelum draf ESMP selesai.
  • Mengidentifikasi tujuan implementasi dan pengawasan yang sesuai untuk langkah dan tindakan mitigasi.
    • Menentukan pemangku(-pemangku) kepentingan mana yang bertanggung jawab untuk melaksanakan, mengawasi, menegakkan, membiayai, dan melaporkan tindakan mitigasi dan pengawasan, serta merespons peristiwa tak terduga/darurat dan menyusun tindakan korektif.
      • Menggunakan ESIA untuk menentukan kehadiran, peran, dan kapasitas staf Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor, dinas dan kementerian terkait dalam Pemerintah Negara Setempat, Orang Terdampak, CSO/NGO, Peneliti/Tenaga Ahli, dan pemangku kepentingan pihak ketiga independen dalam mengimplementasikan komponen proyek dan tindakan mitigasinya.
      • Mempertimbangkan pengalaman dan kapasitas pemangku kepentingan yang bertanggung jawab. Memastikan bahwa pemangku kepentingan yang secara langsung bertanggung jawab atas aktivitas yang terkait dengan implementasi ESMP cukup berkualifikasi, terlatih, dan memiliki pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugasnya.
      • Menyarankan dan mendukung pembuatan atau ekspansi mekanisme, departemen, atau pihak, serta pelatihan pemangku kepentingan tertentu oleh Tenaga Ahli yang berkualifikasi dan berpengalaman.
    • Menetapkan persyaratan untuk pengawasan dan pelaporan rutin atas proyek untuk melacak dampak signifikan yang memerlukan tindakan mitigasi tertentu atau memicu tindakan korektif melalui rencana aksi lingkungan dan sosial (ESAP).
      • Menentukan detail setiap aktivitas pengawasan, termasuk metode, parameter, lokasi(-lokasi), frekuensi, dan batas ukur deteksi.
    • Membuat jadwal implementasi untuk tindakan mitigasi dan pengawasan sebagai bagian dari rencana selama siklus hidup proyek.
      • Meminta dana dari Pemodal untuk membiayai aktivitas yang disebutkan dalam ESMP.
    • Mengidentifikasi biaya satu kali dan biaya berulang yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan ESMP. Menentukan sumber daya yang memadai untuk perkiraan biaya tersebut.
  • Mempersiapkan ESMP yang meliputi:
    • Tindakan mitigasi yang diajukan untuk risiko dan dampak lingkungan dan sosial.
    • Persyaratan pengawasan dan pelaporan, termasuk pengawasan pihak ketiga dan frekuensi laporan pengawasan.
    • Prosedur tanggap darurat.
    • Tindakan kesehatan dan keselamatan (H&S) untuk masyarakat setempat.
    • Penataan kelembagaan atau organisasional terkait.
    • Ketentuan untuk Pembagian Informasi Transparan dan Mendalam dan Partisipasi dan Perundingan Inklusif dengan Pemangku Kepentingan selama persiapan dan implementasi proyek.
    • Ketentuan untuk penggunaan Mekanisme Penanganan Keluhan.
    • Tindakan pengembangan kapasitas dan pelatihan.
    • Kebutuhan untuk menjawab perubahan dalam keadaan atau peristiwa tak terduga, perubahan peraturan, dan hasil pengawasan.
    • Proses untuk menyesuaikan, mengelola, dan melaporkan perubahan pada proyek atau keadaannya.
    • Pemberlakuan prosedur penemuan tak terduga untuk pengelolaan dan konservasi yang sudah disetujui sebelumnya atas material yang dapat ditemukan pada fase implementasi proyek.
    • Jadwal implementasi dan perkiraan biaya, termasuk kerangka waktu, penahapan, koordinasi, dan investasi dan biaya berulang untuk menyusun dan mengimplementasikan setiap ESMP (mitigasi, pengawasan, pengembangan kapasitas, pengadaan lahan, pemukiman kembali, ganti rugi, dan tindakan khusus untuk masyarakat adat).
    • Indikator kinerja (beberapa hasil dan target yang dapat diukur untuk diawasi secara rutin oleh Pengembang dan Kontraktor dan untuk ditinjau oleh Pemodal), dengan disagregasi berdasarkan gender dan komunitas sesuai kebutuhan.
    • Salinan rencana pengadaan lahan dan pemukiman kembali (LARP), rencana pemulihan mata pencaharian (LRP), dan/atau rencana masyarakat adat (IPP).

 

Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Terus bekerja sama dengan Konsultan ESIA dan Juru Bahasa yang dipekerjakan dalam pelingkupan proyek.
    • Konsultan ESIA haruslah Tenaga Ahli yang berkualifikasi dan berpengalaman serta tidak memiliki konflik kepentingan.
    • Juru Bahasa harus fasih dalam dialek(-dialek) dan bahasa(-bahasa) lokal, termasuk bahasa minoritas dan bahasa Adat.
  • Meninjau peta, gambar, bagan, diagram, dan brosur baru, serta versi draf dan diperbarui ESIA dan ESMP, juga dokumen teknis lain yang disusun oleh Konsultan ESIA.
    • Menyerahkan versi baru, draf, dan diperbarui dari materi tersebut kepada Pemodal dan Pihak Berwenang ESIA untuk ditinjau dan disetujui.
    • Membagikan versi baru, draf, dan diperbarui dari materi tersebut kepada Kontraktor (dan Subkontraktor) untuk dijadikan referensi.
  • Menanggung biaya sewa tempat, materi cetak, transportasi untuk peserta, dukungan penitipan anak, dan konsumsi untuk setiap rapat terkait proyek.
  • Memasukkan setiap tindakan mitigasi dan pengawasan dari ESMP ke dalam rancangan, anggaran, dan jadwal implementasi selama fase perencanaan pra-proyek.
  • Memasukkan ketentuan, kerangka waktu, dan persyaratan untuk implementasi, penegakan, dan pengawasan ESMP ke dalam kontrak dengan Kontraktor (dan Subkontraktor).
    • Menilai risiko dan dampak yang terkait dengan kontrak Kontraktor (dan Subkontraktor).
    • Memastikan bahwa Kontraktor (dan Subkontraktor) merupakan perusahaan yang sah dan andal dengan pengalaman dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dalam proyek sesuai dengan komitmen kontraktual.
    • Mewajibkan Kontraktor (dan Subkontraktor) untuk memenuhi komitmen yang ditetapkan dalam ESMP dan menerapkan alat pengelolaan lingkungan dan sosial yang tepat dan sesuai dengan kontrak dan dokumen tender lain.
    • Mengawasi aktivitas Kontraktor (dan Subkontraktor) terkait kepatuhan terhadap komitmen kontraktual.
    • Mengadakan pelatihan secara langsung atau melalui Kontraktor (dan Subkontraktor) untuk menindaklanjuti langkah dan tindakan tertentu yang diwajibkan oleh ESMP, dan mendukung kinerja sosial dan lingkungan yang efektif dan berkesinambungan.
  • Mengomunikasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan utama dalam ESMP kepada staf.
  • Mengawasi dan menjaga struktur organisasi keseluruhan untuk mengimplementasikan pengelolaan lingkungan dan sosial selama tahap implementasi dan operasi proyek.
    • Memastikan bahwa staf, pemangku kepentingan yang bertanggung jawab, dana, dan sumber daya lain yang dibutuhkan tersedia agar selalu dapat mengimplementasikan ESMP sesuai dengan jadwal yang ditentukan sebelumnya.

 

Pemodal harus:

  • Menetapkan persyaratan ESMP dalam perjanjian pembiayaan proyek dan dokumentasi lain, yang harus dipatuhi oleh Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor:
    • Mengimplementasikan aktivitas proyek dan mengoperasikan proyek sesuai dengan ESMP.
    • Melakukan aktivitas yang meningkatkan kapasitas mereka sendiri untuk mengimplementasikan ESMP, terutama jika perusahaan tidak memiliki kapasitas yang memadai.
    • Menyusun laporan pengawasan berkala.
  • Mendukung penyusunan ESMP.
  • Melakukan uji tuntas lingkungan dan sosial seluruh proyek.
    • Meninjau informasi yang diberikan oleh Pengembang (dan Kontraktor) terkait pengelolaan lingkungan dan sosial.
    • Meminta informasi tambahan untuk memastikan uji tuntas diselesaikan.
    • Menentukan apakah Pengembang (dan Kontraktor) perlu menggunakan jasa Tenaga Ahli pihak ketiga independen untuk membantu penyusunan ESMP.

 

Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor harus:

  • Menangguhkan aktivitas proyek dengan risiko atau dampak lingkungan negatif, hingga rencana proyek memiliki ketentuan terkait dalam ESMP dan memenuhi syarat persetujuan dari Pihak Berwenang ESIA.
  • Memberikan Ganti Rugi, Pemukiman Kembali, dan Bantuan Pemulihan Mata Pencaharian yang Memadai kepada Orang Terdampak sesuai dengan ESMP, LARP, LRP, dan IPP.
    • Memastikan bahwa orang-orang tersebut memiliki akses yang setara atau lebih baik ke air bersih, hunian, penitipan anak dan sekolah, rumah sakit atau klinik kesehatan, jalan, lingkungan yang aman, lahan produktif, hutan, daerah penangkapan ikan, dan sumber daya alam lain.
  • Menawarkan peluang Lapangan Kerja Lokal yang andal kepada Orang Terdampak.
    • Melindungi hak-hak mereka sebagai pekerja.
  • Melestarikan sumber daya budaya alami dan fisik.
    • Menjaga agar sumber daya tersebut tidak hancur atau rusak.
  • Mengimplementasikan program sosial untuk mendukung konservasi dalam proyek yang memengaruhi kawasan yang dilindungi secara hukum.
  • Menghindari implementasi aktivitas proyek di habitat kritis, kecuali jika dampak negatif tidak akan mengganggu kemampuan setiap habitat untuk berfungsi, proyek tidak akan mengancam spesies terancam (kritis), atau tindakan mitigasi untuk dampak negatif yang tidak separah sebelumnya telah dipersiapkan.
  • Menghindari kerugian konversi lahan yang signifikan dan degradasi lingkungan dalam proyek yang memengaruhi habitat alami, kecuali apabila tidak ada alternatif yang tersedia, apabila manfaat keseluruhan jauh lebih besar daripada biaya lingkungan, atau apabila dampak negatif tersebut telah dimitigasi.
  • Menggunakan pendekatan kehati-hatian dalam menggunakan, mengelola, dan mengembangkan sumber daya alam terbarukan.
  • Menggunakan proses produksi yang lebih bersih, serta praktik dan teknologi yang tidak hanya akan meningkatkan efisiensi energi, melainkan juga mencegah, meminimalisir, atau mengontrol polusi dari emisi gas rumah kaca (GRK), timbulan limbah, dan pelepasan bahan berbahaya.39
Apa Yang Dapat Anda Lakukan?
  • Buka situs web Pemodal, Pengembang, Kontraktor, Subkontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur atau pedoman mereka sendiri untuk ESMP atau metode dan alat terkait untuk mengelola dampak dan risiko lingkungan dan sosial.
    • Apabila informasi tersebut tidak tersedia, minta aktor yang bersangkutan untuk mempublikasikan detail tertentu dalam bahasa ibu Anda. Lihat Pemangku Kepentingan untuk mengetahui sejumlah cara kontak yang dapat digunakan.
  • Apabila Anda tidak dapat menghubungi Kontraktor dan/atau Subkontraktor secara langsung, hubungi Pemodal, Pengembang, dan/atau Pemerintah Negara Setempat untuk mendapatkan bantuan.
    • Jika Anda tidak dapat menghubungi Pemodal, Pengembang, dan/atau Pemerintah Negara Setempat secara langsung, hubungi Tokoh Masyarakat atau CSO/NGO untuk mendapatkan bantuan.
  • Hadiri rapat proyek terkait penyusunan dan implementasi ESMP.
    • Tawarkan alternatif mengenai bagaimana seharusnya proyek menghindari atau mengimbangi dampak dan risiko lingkungan dan sosial yang negatif. Berikan saran yang menentukan bagaimana seharusnya Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor melindungi pohon/danau/sungai/lahan/rumah/bangunan/aset/layanan tertentu yang mungkin penting bagi budaya, kesehatan, keselamatan, mata pencaharian, dan/atau kualitas hidup Anda. Untuk proyek dengan dampak yang relatif kecil, pertimbangkan potensi tindakan untuk meminimalisir lalu lintas atau berbagai bentuk polusi udara, air, atau kebisingan dari konstruksi.
    • Minta akses ke sumber daya yang baru atau yang telah ditingkatkan, seperti air bersih, listrik bebas karbon, dan pengelolaan limbah, dari Pengembang dan/atau Pemerintah Negara Setempat untuk mengompensasi dampak negatif.
    • Meminta diadakan rapat di masa mendatang, serta rapat terpisah untuk perempuan, Masyarakat adat, minoritas, dan kelompok rentan lain.
    • Meminta Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat untuk mengganti biaya transportasi dan biaya-biaya lain terkait kehadiran pada rapat.
    • Membuat dan menyimpan catatan kehadiran dan partisipasi Anda — secara fisik atau menggunakan ponsel.
    • Meminta Konsultan ESIA untuk menyediakan salinan fisik dan/atau digital versi draf dan versi terbaru peta, gambar, bagan, diagram, brosur, studi pelingkupan, rencana keterlibatan pemangku kepentingan, laporan ESIA, ESMP, dan dokumen teknis lain dalam bahasa ibu Anda. Meninjau kembali materi-materi tersebut.
    • Bahas kemungkinan alternatif dan tindakan mitigasi dengan anggota masyarakat lain, CSO/NGO, dan Tenaga Ahli yang sesuai baik selama maupun setelah rapat.
    • Memberikan umpan balik secara langsung atau anonim kepada Pemodal, Pengembang, Kontraktor, Pemerintah Negara Setempat, dan Pihak Berwenang ESIA.
  • Apabila Anda tidak mengetahui mengenai rapat ESMP proyek, buka situs web Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat untuk mendapatkan informasi mengenai kapan dan di mana rapat yang akan datang digelar, serta siapa yang ditunjuk menjadi Konsultan ESIA dan bagaimana cara menghubungi mereka.
    • Apabila informasi tersebut tidak tersedia, minta Pemodal dan petugas Pemerintah Negara Setempat untuk mempublikasikan detail tertentu dalam bahasa ibu Anda.
    • Jika Anda tidak dapat menghubungi Pemodal dan/atau Pemerintah Negara Setempat secara langsung, hubungi Tokoh Masyarakat atau CSO/NGO untuk mendapatkan bantuan.
  • Apabila rapat ESMP proyek telah digelar, buka situs web Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat untuk mengunduh salinan digital versi draf dan versi akhir peta, gambar, bagan, diagram, brosur, studi pelingkupan, rencana keterlibatan pemangku kepentingan, laporan ESIA, ESMP, dan dokumen teknis lain, serta komentar publik, dalam bahasa ibu Anda.
    • Luangkan waktu untuk membahas materi-materi tersebut dengan anggota masyarakat, CSO/NGO, dan Tenaga Ahli lain yang sesuai.
    • Memberikan umpan balik secara langsung atau anonim kepada Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat.
    • Apabila informasi tersebut tidak tersedia dalam bahasa ibu Anda, minta salinan fisik dan/atau digital materi yang sudah diterjemahkan kepada Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat.
  • Selama ESMP diimplementasikan atau setelah draf rencana selesai disusun, tinjau kepatuhan Pemodal, Pengembang, Kontraktor, Subkontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat terhadap kebijakan, prosedur, dan pedoman pemerintah, khusus industri, dan internal untuk ESMP, serta metode-metode dan alat-alat lain untuk mengelola dampak dan risiko lingkungan dan sosial.
    • Tinjau kembali kepatuhan Pemodal dengan “Indikator Kinerja Kunci (KPI) Implementasi Kredit Hijau” dan “Pedoman Regulasi Industri Perbankan dalam Pelayanan Pembangunan Luar Negeri dan Penguatan Kontrol Risiko Perusahaan”, “Opini mengenai Implementasi Kredit Hijau,” dan “Pedoman Kredit Hijau” China Banking and Insurance Regulatory Commission’s (CBIRC), serta “Pedoman Tanggung Jawab Sosial Perusahaan” China Banking Association’s (CBA). Sampaikan kekhawatiran atau keluhan tentang ketidakpatuhan Pemodal terhadap KPI atau pedoman lainnya kepada CBRIC atau CBA.
    • Tinjau kembali “Panduan mengenai Tanggung Jawab Sosial untuk Kontraktor Internasional Tiongkok,” “Panduan Infrastruktur Berkelanjutan untuk Kontraktor Internasional Tiongkok,” dan “Buku Pegangan Keterlibatan Masyarakat untuk Kontraktor Internasional Tiongkok” China International Contractors Association’s (CHINCA). Sampaikan kekhawatiran/keluhan kepada CHINCA tentang Pengembang dan Kontraktor yang tidak melaksanakan EIA, uji tuntas, dan proses lain untuk mencegah risiko selama fase perencanaan pra-proyek secara memadai.
    • Laporkan situasi atau kejadian besar yang relevan, misalnya kelalaian untuk meminimalisir risiko ekologi atau memperkokoh pengelolaan lingkungan, kepada Ministry of Commerce (MOFCOM) dan Ministry of Ecology and Environment (MEE) Tiongkok secara tepat waktu.
    • Periksa apakah proyek tercatat dalam daftar negatif publik SASAC untuk proyek investasi luar negeri badan usaha pusat milik negara (CSOE). Untuk proyek-proyek tersebut, CSOE harus menyerahkan laporan pencegahan dan kontrol risiko terhadap SASAC untuk ditinjau.
    • Sampaikan pertanyaan/kekhawatiran/keluhan tentang ketidakpatuhan dengan kebijakan, prosedur, atau pedoman lain kepada pihak yang bersangkutan.
What Would It Accomplish or Prevent?
Sumber Daya
  • Asian Development Bank (ADB), “Safeguard Requirements 1: Environment,” in ADB Safeguard Policy Statement, p. 41-43, 2009, View the PDF
  • International Union for Conservation of Nature (IUCN), "Developing and Monitoring an Environmental and Social Management Plan (ESMP)," Guidance Note & Template, Environmental & Social Management System (ESMS), January 2019, View the PDF.
  • United Nations Development Programme (UNDP), “Social and Environmental Assessment and Management: Annex 4: Indicative Outline of an Environmental and Social Management Plan (ESMP),” in Guidance Note: UNDP Social and Environmental Standards, p. 48-49, 2020, View the PDF.
  • World Bank, “Assessment and Management of Environmental and Social Risks and Impacts,” in Environmental and Social Framework, p. 26-27, 2017, View the PDF.
  • World Bank, “Environmental and Social Commitment Plan (ESCP), 2018, View the PDF.
  • International Finance Corporation (IFC), “Good Practice Note: Managing Contractors’ Environmental and Social Performance,” 2017, View the Website.
  • International Institute for Sustainable Development (IISD), “Step 3: Impact Assessment and Mitigation,” in The 7 Steps to an EIAView the Website.
  • The Regional Environmental Center for Central and Eastern Europe, “Impact Mitigation,” in EIA Training Resource Manual for South Eastern EuropeView the PDF.
  • United Nations Environment Programme (UNEP), “Topic 7: Mitigation and Impact Management,” in Environmental Impact Assessment Training Resource Manual, Second Edition, 2002, View the PDF.

1 Ministry of Environmental Protection (MEP) (now Ministry of Ecology and Environment (MEE)) et al., "Guidance on Promoting Green Belt and Road," April 2017; MEP, “The Belt and Road Ecological and Environmental Cooperation Plan,” May 2017.

2 National Development and Reform Commission (NDRC) et al., “Opinions on Jointly Promoting Green Development of the Belt and Road,” 2022.

3 China Banking Regulatory Commission (CBRC) (now China Banking and Insurance Regulatory Commission (CBIRC)), "Key Performance Indicators of Green Credit Implementation," 2014; CBRC and China Insurance Regulatory Commission (CIRC), "Guidelines on Regulating the Banking Industry in Serving Enterprises’ Overseas Development and Strengthening Risk Control," January 2017; China Datang Corporation (CDT), “Regulation on Environmental Protection,” 2017; CBIRC and CIRC, "General Office of the China Banking Regulatory Commission Opinions on Green Credit Implementation," 2013.

4 CBRC, "Key Performance Indicators.”

5 The Export-Import Bank of China (China Exim Bank), “White Paper on Green Finance,” 2019; China Exim Bank, “Guidelines for Environmental and Social Impact Assessment for Project Loans of the China Export and Import Bank,” 2007.

6 Bank of China Hong Kong (BOCHK), “Sustainability Policy,” 2021.

7 CBIRC, "Opinions on Green Credit.”

8 People's Bank of China (PBOC) et al., “Guidelines for Establishing the Green Financial System,” August 2016; Ministry of Finance (MOF) et al., “Guiding Principles on Financing the Development of BRI,” May 2017; CBRC, "Key Performance Indicators.”

9 BOCHK, “Sustainability Policy;” China International Contractors Association (CHINCA), “Hierarchical Framework Standard (Industry Standard) for Foreign Contracted Engineering Enterprises (Trial),” April 2018; CBRC, "Key Performance Indicators."

10 CBRC, "Key Performance Indicators."

11 Sinohydro, “Occupational Health, Safety and Environmental Policy Statement,” 2013; CDT, “Regulation on Environmental;” State Forestry and Grassland Administration (SFGA) and Ministry of Commerce (MOFCOM), “Guide on Sustainable Overseas Forest Management and Utilization by Chinese Enterprises,” 2009; MEE, “Regulations on the Approval Procedures for Environmental Impact Assessment Reports (forms) of Construction Projects,” November 2020.

12 China Chamber of Commerce of Metals, Minerals & Chemicals Importers & Exporters (CCCMC), “Guidelines for Social Responsibility in Outbound Mining Investments,” 2017; MOFCOM and MEE, "New Guidelines for Green Development in Overseas Investment and Cooperation," July 2021.

13 State-owned Assets Supervision and Administration Commission of the State Council (SASAC), “Measures for the Supervision and Administration of Overseas Investment by Central Enterprises,” January 2017; CBRC and CIRC, "Notice of the China Banking Regulatory Commission on Issuing the Green Credit Guidelines," February 2012; CDT, “Regulation on Environmental;” CCCMC, “Outbound Mining Investments.”

14 Green Finance Committee (GFC) of China Society for Finance and Banking et al., “Environmental Risk Management Initiative for China’s Overseas Investment,” September 2017; Green Finance Initiative and GFC, “Green Investment Principles (GIP) for the Belt and Road,” 2018.

15 CCCMC, “Outbound Mining Investments.”

16 Responsible Cobalt Initiative (RCI) and Responsible Minerals Initiative (RMI), "Cobalt Refiner Supply Chain Due Diligence Standard (version 2.0)," 2021.

17 The following policy refers to risk management or prevention: MEP et al., "Promoting Green Belt;" MOFCOM, “Administrative Measures on Outbound Investment,” September 2014. The following policies mention the preparation and implementation of risk management plans: Green Finance Initiative and GFC, “Green Investment Principles;” CCCMC et al., “Guidance for Sustainable Natural Rubber,” 2017; CCCMC, “Chinese Due Diligence Guidelines for Responsible Mineral Supply Chains,” 2015; China Three Gorges Corporation (CTG), “Sustainable Development Policy,” 2017; Sinohydro, “Environmental Protection Policy Statement,” 2017.

18 The following laws and policies focus on mitigation measures for adverse environmental impacts: China Banking Association (CBA), “Corporate Social Responsibility Guidelines,” January 2009; CHINCA, “Draft Revisions to Guide on Social Responsibility for Chinese International Contractors,” July 2021; Standing Committee of the National People's Congress, “Environmental Impact Assessment Law of the People's Republic of China,” October 2002; Standing Committee of the National People's Congress, “Amendment to the Environmental Impact Assessment Law of the People's Republic of China,” July 2016; Standing Committee of the National People's Congress, “Environmental Protection Law of the People's Republic of China,” December 1989; State Council, “Regulation on Environmental Impact Assessment of Planning,” August 2009. The following guidelines focus on mitigation measures for adverse social impacts: CCCMC et al., “Sustainable Natural Rubber;” CCCMC, “Chinese Due Diligence.”

19 CCCMC, “Outbound Mining Investments.”

20 CHINCA, “Draft Revisions;” China-ASEAN Investment Cooperation Fund (CAF), “Social Responsibility and Environmental Protection Guidelines for Investments in the ASEAN Region,” 2014; CHINCA and Dagong Global Credit Rating, “Guidelines of Sustainable Infrastructure for Chinese International Contractors (SIG),” June 2017; CHINCA, “Community Engagement Handbook for Chinese International Contractors-北京商道纵横信息科技有限责任公司,” 2021; CCCMC, “Outbound Mining Investments.”

21 CCCMC et al., “Sustainable Natural Rubber;” MOFCOM and MEE, "New Guidelines;” MOFCOM and MEP, “Guidelines for Environmental Protection in Foreign Investment and Cooperation,” February 2013; GFC et al., “Environmental Risk Management;” CBRC, "Key Performance Indicators;” CDT, “Regulation on Environmental;” Sinohydro, “Occupational Health;” RCI and RMI, "Cobalt Refiner Supply.”

22 MOFCOM and MEE, “Guidelines for Ecological Environmental Protection in Foreign Investment Cooperation and Construction Projects,” January 2022; MOFCOM and MEE, “Guidelines for Environmental;” CHINCA, “Community Engagement Handbook;” CDT, “Regulation on Environmental;” CCCMC, “Outbound Mining Investments;” Standing Committee, “Environmental Protection Law.”

23 SASAC, “Supervision and Administration.”

24 MOFCOM and MEE, “Ecological Environmental Protection;” MOFCOM and MEE, “Guidelines for Environmental.”

25 MOFCOM and MEE, “Ecological Environmental Protection.”

26 Ibid; MOF et al., “Guiding Principles;” NDRC and National Energy Administration (NEA), “Vision and Actions on Energy Cooperation in Jointly Building Silk Road Economic Belt and 21st-Century Maritime Silk Road,” 2017; CBA, “Corporate Social Responsibility;” CDT, “Regulation on Project Safety, Health and Environment,” 2009.

27 CCCMC et al., “Sustainable Natural Rubber.”

28 CHINCA, “Draft Revisions;” CHINCA and Dagong Global Credit Rating, “Guidelines of Sustainable Infrastructure;” CCCMC et al., “Sustainable Natural Rubber;” CAF, “Investments in the ASEAN Region;” RCI and RMI, "Cobalt Refiner Supply."

29 CHINCA, “Draft Revisions;” CHINCA and Dagong Global Credit Rating, “Guidelines of Sustainable Infrastructure;” NDRC et al., “Code of Conduct for the Operation of Overseas Investments by Private Enterprises,” December 2017; CCCMC et al., “Sustainable Natural Rubber;” CCCMC, “Outbound Mining Investments.”

30 The following policies broadly reference environmental protection: NDRC and NEA, “Vision and Actions;” SASAC, "Guidelines to the State-owned Enterprises Directly Under the Central Government on Fulfilling Corporate Social Responsibilities," December 2007; NDRC, “Measures for the Administration of Overseas Investment of Enterprises,” December 2017; State Council, “Regulations on the Administration of Foreign Contracted Projects,” July 2017; MOFCOM et al., “Guideline for Promoting High-quality Development of Overseas Contracted Projects,” August 2019; MOF, “Guiding Principles;” State Development and Investment Corporation (SDIC), “Green Finance Framework,” April 2019; CHINCA, “Guide on Social Responsibility for Chinese International Contractors,” September 2012; CAF, “Investments in the ASEAN Region;” NDRC et al., “Jointly Promoting Green Development.”

31 The following policies and guidelines reference resource management as part of environmental protection: MOFCOM et al., “Circular to Regulate the Overseas Investment and Cooperation of Chinese Companies,” June 2008; State Council, “Nine Principles on Encouraging and Standardizing Outward Investment,” October 2006; State Council, “Guiding Opinion of the State Council on Encouraging and Standardizing Enterprises' Cooperation in Outbound Investment,” April 2007. The following policies and guidelines focus on the management, use, and development of natural resources: Sinohydro, “Occupational Health, Safety;” CCCMC, “Outbound Mining Investments;” MOFCOM et al., “Circular to Regulate;” CHINCA, “Draft Revisions;” SASAC, "Fulfilling Corporate Social Responsibilities."

32 CHINCA, “Community Engagement Handbook;” CDT, “Regulation on Project.”

33 CCCMC, “Outbound Mining Investments;” Standing Committee, “Environmental Protection Law.”

34 MOFCOM and MEE, “Guidelines for Environmental;” SASAC, "Fulfilling Corporate Social Responsibilities;" Standing Committee, “Environmental Protection Law.”

35 MEP, “Belt and Road Ecological;” CDT, “Regulation on Project.”

36 The following laws and policies specify environmental conservation, protection of biodiversity, and protected areas: CTG, “Sustainable Development Policy;” Sinohydro, “Environmental Protection Policy;” SFGA and MOFCOM, “Sustainable Overseas Forest Management;” CCCMC, “Outbound Mining Investments;” SFGA, “Guidelines for Sustainable Silviculture for Chinese Companies Overseas,” 2007; Standing Committee, “Environmental Protection Law.”

37 State Council, “Regulation on Environmental.”

38 Standing Committee, “Environmental Impact Assessment.”

39 International Best Practice is based on Asian Development Bank (ADB), "Safeguard Policy Statement," 2009; Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), "Environmental and Social Framework," 2021; World Bank, "Environmental and Social Framework," 2018; Mekong Partnership for the Environment, "Guidelines on Public Participation in Environmental Impact Assessment in the Mekong Region," First Edition, 2017.