Skip to main content
02

Pelingkupan Proyek

Deskripsi

Pemodal harus mewajibkan Pengembang (dan Kontraktor) untuk melakukan penilaian pelingkupan awal untuk penilaian dampak lingkungan dan sosial (ESIA) untuk setiap proyek. Pengembang dan (Kontraktor) harus menyewa jasa Konsultan ESIA untuk mengevaluasi lingkup setiap proyek, menyusun rencana keterlibatan pemangku kepentingan, membantu perusahaan dalam melibatkan dan memberikan informasi kepada pemangku kepentingan, dan membuat kerangka acuan kerja (ToR) untuk laporan ESIA yang akan disusun. Untuk memastikan objektivitas proses ESIA, para Konsultan ESIA tersebut harus berkualifikasi, berpengalaman, dan sebaiknya juga merupakan Tenaga Ahli independen. Setelah draf dan versi akhir studi pelingkupan, ToR, dan rencana keterlibatan pemangku kepentingan selesai disusun oleh Konsultan ESIA, Pengembang (dan Kontraktor) harus membagikan dokumen-dokumen tersebut dengan Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat, serta pemangku kepentingan utama — termasuk Orang Terdampak, Organisasi Masyarakat Sipil (CSO)/Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO), Media, dan Peneliti/Tenaga Ahli — untuk dipertimbangkan, ditinjau, dan disetujui.

Studi pelingkupan akan memungkinkan Konsultan ESIA untuk mengumpulkan dan menganalisis data dasar lingkungan dan sosial untuk mempersiapkan investigasi mendalam yang akan dilakukan dalam tahap perencanaan pra-proyek. Selain menguraikan dampak lingkungan dan sosial utama yang mungkin timbul, studi pelingkupan harus menggarisbawahi upaya Pengembang, Kontraktor, dan Konsultan ESIA untuk melibatkan Orang Terdampak, CSO/NGO, Media, dan Peneliti/Tenaga Ahli, serta rencana mereka untuk mengidentifikasi dan berunding dengan pemangku kepentingan lain untuk laporan ESIA. Keterlibatan langsung dengan pemangku kepentingan utama secara inklusif, sensitif gender, dan sadar budaya dapat dilakukan setelah rapat penyaringan yang terbuka untuk umum pada tahap Kategorisasi dan Penyaringan Proyek. Namun, apabila rapat penyaringan sebelumnya tidak terbuka untuk umum, Pengembang, Kontraktor, dan Konsultan ESIA harus menyelenggarakan rapat awal terkait proyek sedemikian rupa sehingga mereka tidak hanya dapat memberikan informasi dan berunding dengan pemangku kepentingan, melainkan juga membentuk pemahaman bersama untuk setiap proyek yang diajukan dalam masyarakat setempat.

Bagaimana Cara Kerjanya?

Untuk Proyek Luar Negeri:

Pada tahun 2017, Ministry of Ecology and Environment (MEE):

  • Membuat rencana untuk memberlakukan standar untuk Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor agar melakukan “pelingkupan proyek hijau” dalam BRI.1

 

Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Melakukan penilaian pelingkupan dan memberikan informasi mengenai penilaian ini dalam rencana untuk ESIA di lapangan kepada Pihak Berwenang ESIA di setiap negara lokasi proyek.2
    • Melakukan pengawasan dan penilaian lingkungan untuk memahami kondisi mendasar area proyek dan sekitarnya.
    • Mengidentifikasi area dengan lingkungan sensitif dan rentan.3
    • Mencatat hasil pengawasan dan penilaian sebelum konstruksi dilakukan.4
  • Menyewa jasa Konsultan ESIA yang wajib berkualifikasi dan merupakan pihak ketiga yang kredibel dan independen.5
    • Menebus atau membayar biaya penilaian pelingkupan independen.

 

Konsultan ESIA harus:6

  • Melakukan penilaian pelingkupan independen.
    • Mengevaluasi lingkungan area proyek dan sekitarnya melalui survei, pengawasan, dan evaluasi sebelum konstruksi dilakukan. Mengarsipkan hasil untuk referensi di kemudian hari.7
    • Melakukan uji tuntas yang layak terhadap polusi dan jejak lingkungan yang sudah ada di lokasi(-lokasi) proyek yang diajukan.8
  • Menyerahkan dokumen pelingkupan ESIA kepada Pengembang (dan Kontraktor).

 

Pengembang (dan Kontraktor) harus:9

  • Menyerahkan dokumen pelingkupan ESIA kepada Pihak Berwenang ESIA.

 

Pemodal harus:10

  • Memberlakukan dan meningkatkan kebijakan pengelolaan risiko lingkungan dan sosial (ESRM). Mengacu pada praktik terbaik internasional.
  • Melaksanakan tanggung jawab uji tuntas untuk kategori yang sesuai untuk setiap Pengembang, Kontraktor, dan proyek. Melihat Kategorisasi dan Penyaringan Proyek untuk informasi mengenai kategori yang disarankan China Banking and Insurance Regulatory Commission’s (CBIRC) dan persyaratan terkait.
  • Mendesak Pengembang dan Kontraktor untuk meningkatkan ESRM. Memastikan bahwa Pengembang dan Kontraktor mematuhi undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek mengenai perlindungan lingkungan.
  • Mempertimbangkan untuk mempekerjakan pihak ketiga yang profesional dan independen untuk menilai risiko lingkungan dan sosial.

Untuk Proyek Domestik di Tiongkok:

Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Mengungkapkan informasi berikut ini pada situs web mereka sendiri selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah pemilihan Konsultan Penilaian Dampak Lingkungan (EIA). Mengirimkan informasi tersebut kepada Media, serta kementerian/departemen/dinas khusus Pemerintah Negara Setempat di area proyek, untuk diterbitkan di situs web mereka:11
    • Nama, lokasi yang diajukan, lingkup konstruksi, dan informasi dasar lain mengenai proyek.
    • Penjelasan mengenai kondisi perlindungan teknik dan lingkungan untuk proyek renovasi, ekspansi, dan relokasi.
    • Nama dan informasi kontak Pengembang (dan Kontraktor).
    • Nama(-nama) Konsultan(-konsultan) EIA.
    • Tautan ke “formulir opini publik” yang dibuat oleh MEE, serta informasi mengenai bagaimana pemangku kepentingan utama dapat menggunakan dan menyerahkan formulir umpan balik ESIA.

Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Berunding dengan Pemodal untuk menentukan proses untuk pelingkupan proyek, identifikasi dan perundingan dengan pemangku kepentingan, dan penilaian dan penyelesaian isu lingkungan dan sosial yang mungkin ada.
  • Menyewa jasa Tenaga Ahli yang berkualifikasi dan berpengalaman yang tidak membuat rancangan teknik untuk setiap proyek yang diajukan — kecuali jika Pengembang dan Kontraktor dapat membuktikan bahwa tidak ada konflik kepentingan — untuk bekerja sebagai Konsultan ESIA. Memastikan bahwa Konsultan ESIA adalah spesialis independen untuk proyek berisiko tinggi.
  • Menyewa jasa Juru Bahasa yang fasih dalam dialek(-dialek) dan bahasa(-bahasa) lokal, termasuk bahasa minoritas dan Adat, untuk membantu menerjemahkan komunikasi lisan dan/atau tertulis.
  • Menyelenggarakan rapat untuk memperkenalkan Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan utama lain di dan di sekitar setiap lokasi proyek kepada Konsultan ESIA dan memberikan informasi mengenai proyek.
    • Memberitahukan rapat kepada pemangku kepentingan utama setidaknya dua minggu sebelumnya lewat surat resmi, dengan berbicara di kanal radio masyarakat setempat, menulis pesan di papan iklan komunitas, dan/atau membagikan pesan di balai desa/kecamatan/kota/distrik/provinsi.
  • Meninjau kembali peta, gambar, bagan, diagram, brosur, draf dan versi akhir studi pelingkupan, ToR, rencana keterlibatan pemangku kepentingan, dan dokumen teknis lain yang disusun oleh Konsultan ESIA.
    • Menyerahkan draf dan versi akhir materi-materi tersebut kepada Pemodal dan Pihak Berwenang ESIA.
    • Membagikan draf dan versi akhir materi-materi tersebut dengan Kontraktor (dan Subkontraktor) agar dijadikan referensi.
  • Menanggung biaya sewa tempat, materi cetak, transportasi untuk peserta, dukungan penitipan anak, dan konsumsi untuk setiap rapat terkait proyek. 

Dengan dukungan dan partisipasi dari Pengembang, Kontraktor, dan Petugas Pemerintah Nasional dan/atau Subnasional, Konsultan ESIA harus:

  • Melakukan penelaahan untuk mendapatkan pemahaman mengenai situasi sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan masyarakat setempat.
  • Menentukan lingkup studi, termasuk:
    • Lokasi(-lokasi) utama proyek dan komunitas yang mungkin terkena dampak langsung dan tak langsung setiap proyek.
    • Lokasi(-lokasi) utama proyek, serta koridor saluran listrik, saluran pipa, kanal, terowongan, jalan akses, sumber bahan dan area pembuangan, kamp konstruksi, dan fasilitas terkait lain yang dikontrol oleh Pengembang dan Kontraktor.
    • Fasilitas terkait dengan barang atau jasa yang esensial untuk keberhasilan operasi proyek.
    • Area dan komunitas yang kemungkinan terkena dampak kumulatif dari pembangunan di kemudian hari yang terkait dengan proyek, sumber dampak sejenis lainnya, dan proyek atau kondisi yang sudah ada.
    • Area dan komunitas yang kemungkinan terkena dampak pembangunan yang tidak direncanakan tetapi dapat diperkirakan yang disebabkan oleh proyek dan mungkin akan timbul di kemudian hari atau di luar lokasi(-lokasi) awal proyek.
  • Mengumpulkan data dasar demografi dan lingkungan sesuai skala proyek — termasuk lokasi, rancangan, operasi, dan tindakan mitigasinya. Memastikan bahwa sumber yang digunakan akurat, andal, dan aktual. Mengidentifikasi ketidaklengkapan dan ketidakpastian informasi dasar yang harus diatasi dalam ESIA.
    • Melakukan sensus tingkat rumah tangga atau survei(-survei) sosio-ekonomi untuk mengidentifikasi Orang Terdampak (termasuk mereka yang berhak menerima ganti rugi dan/atau bantuan pemukiman kembali dan kelompok rentan); tanah/rumah/bangunan/aset/layanan perorangan, rumah tangga, komunal, umum, dan pribadi; dan kondisi dasar untuk perbandingan hasil pengawasan proyek di masa mendatang.
    • Menentukan skala dampak potensial.
    • Melakukan penilaian awal atas tanah/bangunan/aset/layanan terdampak.
    • Mendeskripsikan karakteristik Masyarakat adat dan/atau minoritas etnis terdampak di dalam area proyek, termasuk informasi mengenai tanah/teritori/sumber daya alam yang secara tradisional mereka miliki dan secara adat mereka gunakan atau huni.
  • Mengidentifikasi potensi dampak lingkungan dan sosial, area penting untuk pengumpulan data selama ESIA berlangsung, kriteria yang harus dicakup oleh ESIA, alternatif proyek, tindakan mitigasi, dan rencana untuk melibatkan pemangku kepentingan. Memasukkan informasi ini ke dalam draf studi pelingkupan, draf ToR untuk ESIA, dan draf rencana keterlibatan pemangku kepentingan untuk setiap proyek.
    • Mempertimbangkan dampak kumulatif proyek jika disandingkan dengan pembangunan yang sedang berlangsung atau diajukan dalam area pengaruh proyek.
  • Menyusun peta, gambar, bagan, diagram, brosur, dan/atau dokumen teknis yang mendeskripsikan setiap proyek — termasuk sejarah, konteks, arti penting, potensi manfaat ekonomi dan sosial, batasan, dan limitasinya. Mengumpulkan informasi terkini mengenai potensi alternatif, tindakan mitigasi yang diajukan, tahap konstruksi dan jadwal, kekhawatiran awal, proses untuk melakukan ESIA, rencana untuk identifikasi dan perundingan dengan pemangku kepentingan, gambaran umum kemungkinan dampak lingkungan dan sosial (termasuk dampak kumulatif), dan lahan yang dibutuhkan.
    • Mempersiapkan agar Tenaga Ahli lain yang sesuai dapat membantu menerangkan informasi ilmiah dan teknis.
    • Menyewa jasa Juru Bahasa untuk menerjemahkan konten tertulis ke dialek(-dialek) dan bahasa(-bahasa) lokal dan/atau berkomunikasi secara lisan dan visual.
  • Menggelar rapat(-rapat) awal di dekat lokasi(-lokasi) proyek yang diajukan untuk membahas materi-materi tersebut.
    • Menyediakan salinan fisik materi-materi tersebut dalam bahasa(-bahasa) dan dialek(-dialek) lokal untuk disimpan oleh Orang Terdampak.
    • Menyerahkan materi-materi tersebut kepada Pengembang dan Kontraktor, serta Pemerintah Negara Setempat tingkat nasional dan subnasional.
    • Memastikan bahwa Orang Terdampak, CSO/NGO, Media, dan Peneliti/Tenaga Ahli memahami proposal proyek, proses ESIA, rencana rapat di masa mendatang, dan kemungkinan saluran yang dapat digunakan untuk memberikan umpan balik.
    • Membuat dan menyimpan catatan isu rapat untuk dimasukkan dalam studi pelingkupan, serta daftar peserta untuk dimasukkan dalam rencana keterlibatan pemangku kepentingan.
  • Menentukan tanggal, waktu, dan tempat untuk rapat yang akan datang (termasuk lokakarya, forum, dan/atau diskusi kelompok terfokus) untuk membahas draf studi pelingkupan, draf ToR, dan draf rencana keterlibatan pemangku kepentingan untuk setiap proyeknya.
    • Memberikan undangan rapat kepada pemangku kepentingan utama setidaknya dua minggu sebelumnya.
    • Menggelar rapat terpisah untuk perempuan, Masyarakat adat, minoritas, dan kelompok rentan lain.
    • Menyerahkan informasi terkini mengenai rancangan proyek yang diajukan, termasuk salinan draf studi pelingkupan, draf ToR, draf rencana keterlibatan pemangku kepentingan, kepada Pengembang dan Kontraktor, serta kepada Pemerintah Negara Setempat tingkat nasional dan subnasional.
    • Menyediakan salinan fisik materi-materi tersebut dalam bahasa(-bahasa) dan dialek(-dialek) lokal untuk disimpan oleh Orang Terdampak.
    • Berunding dengan Orang Terdampak, CSO/NGO, Media, dan Peneliti/Tenaga Ahli mengenai rancangan proyek, pengumpulan data dasar, dampak potensial (terutama isu kemasyarakatan, mata pencaharian, lingkungan, dan budaya yang mungkin mereka pahami atau anggap penting), dan alternatif proyek, serta isu-isu lain dalam draf dokumen. Mencatat umpan balik, kekhawatiran, dan pertanyaan mereka, serta informasi mengenai nilai-nilai lokal terkait budaya dan lingkungan untuk dipertimbangkan secara internal, dimasukkan secara langsung ke dokumen terkait, dan dibahas dalam rapat yang akan datang.
    • Membuat daftar peserta rapat untuk dimasukkan dalam rencana keterlibatan pemangku kepentingan.
  • Memberikan cukup waktu (setidaknya dua minggu) pada pemangku kepentingan utama untuk membahas proyek dengan satu sama lain dan memberikan umpan balik secara langsung atau anonim sebelum finalisasi studi pelingkupan, ToR, dan rencana keterlibatan pemangku kepentingan untuk setiap proyeknya.
    • Memasukkan temuan dan saran dari perundingan bersama pemangku kepentingan ke dalam studi pelingkupan versi akhir, ToR versi akhir, dan rencana keterlibatan pemangku kepentingan versi akhir.
    • Memastikan dokumen sudah selengkap mungkin. Subproyek yang tidak memiliki atau hanya memiliki sedikit risiko dan dampak lingkungan atau sosial mungkin tidak memerlukan ESIA setelah studi pelingkupan awal.
  • Menyerahkan studi pelingkupan versi akhir, ToR versi akhir, dan rencana keterlibatan pemangku kepentingan versi akhir kepada Pengembang dan Kontraktor, serta Pemerintah Negara Setempat tingkat nasional dan subnasional.

 

Pemodal, Pengembang, Pemerintah Negara Setempat, dan Pihak Berwenang ESIA harus:

  • Mempublikasikan materi-materi berikut ini dalam bahasa(-bahasa) dan dialek(-dialek) lokal di situs web mereka, di balai desa/kecamatan/kota/distrik/provinsi, dan di kantor Pihak Berwenang ESIA:
    • Peta, gambar, bagan, diagram, brosur, dan/atau dokumen teknis.
    • Versi draf studi pelingkupan, ToR, dan rencana keterlibatan pemangku kepentingan.
    • Versi akhir studi pelingkupan, ToR, dan rencana keterlibatan pemangku kepentingan.
  • Menyediakan saluran pemberian umpan balik untuk pemangku kepentingan — baik secara langsung maupun anonim.
  • Mempublikasikan keputusan akhir Pemodal dan Pihak Berwenang ESIA dalam bahasa Mandarin, Inggris dan bahasa(-bahasa) dan dialek(-dialek) lokal di situs web mereka.

 

Pemodal dan Pihak Berwenang ESIA harus:

  • Mewajibkan pelingkupan setelah pendanaan proyek dipertimbangkan.
  • Meninjau kembali versi draf dan akhir studi pelingkupan, ToR, rencana keterlibatan pemangku kepentingan, dan dokumen lain yang diserahkan oleh Pengembang, sebagai bagian dari tanggung jawab uji tuntas mereka.
    • Meminta informasi tambahan yang relevan apabila materi tidak lengkap.
    • Memberikan panduan kepada Pengembang dan Kontraktor mengenai bagaimana cara menetapkan tindakan mitigasi yang tepat dan konsisten dengan praktik terbaik internasional, seperti perlindungan lingkungan dan sosial bank pembangunan multilateral (MDB).
    • Memutuskan untuk menyetujui atau menolak setiap proyek yang diajukan.12
Apa Yang Dapat Anda Lakukan?
  • Menghadiri rapat pelingkupan (termasuk lokakarya, forum, dan/atau diskusi kelompok terfokus).
    • Berdiskusi dengan Konsultan ESIA mengenai kebutuhan Anda, serta tanah/rumah/bangunan/aset/layanan milik Anda, keluarga Anda, atau komunitas Anda.
    • Meminta diadakan rapat di masa mendatang, serta rapat terpisah untuk perempuan, Masyarakat adat, minoritas, dan kelompok rentan lain.
    • Meminta Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat untuk mengganti biaya transportasi dan biaya-biaya lain terkait kehadiran pada rapat.
    • Membuat dan menyimpan catatan kehadiran dan partisipasi Anda — secara fisik atau menggunakan ponsel.
    • Meminta Konsultan ESIA untuk menyediakan salinan fisik dan/atau digital versi draf dan versi akhir peta, gambar, bagan, diagram, brosur, studi pelingkupan, ToR, rencana keterlibatan pemangku kepentingan dan dokumen teknis lain dalam bahasa ibu Anda. Meninjau kembali materi-materi tersebut.
    • Membahas proyek yang diajukan dengan anggota masyarakat lain dan CSO/NGO baik selama maupun setelah rapat.
    • Memberikan umpan balik secara langsung atau anonim kepada Pemodal, Pengembang, Kontraktor, Pemerintah Negara Setempat, dan Pihak Berwenang ESIA. Lihat Pemangku Kepentingan untuk mengetahui sejumlah cara kontak yang dapat digunakan.
  • Apabila Anda tidak mengetahui mengenai rapat pelingkupan, buka situs web Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat untuk mendapatkan informasi mengenai kapan dan di mana rapat pelingkupan yang akan datang digelar, serta siapa yang ditunjuk menjadi Konsultan ESIA dan bagaimana cara menghubungi mereka.
    • Apabila informasi tersebut tidak tersedia, minta Pemodal dan petugas Pemerintah Negara Setempat untuk mempublikasikan detail tertentu dalam bahasa ibu Anda.
    • Jika Anda tidak dapat menghubungi Pemodal dan/atau Pemerintah Negara Setempat secara langsung, hubungi Tokoh Masyarakat atau CSO/NGO untuk mendapatkan bantuan.
  • Apabila rapat(-rapat) pelingkupan telah digelar, buka situs web Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat untuk mengunduh salinan digital versi draf dan versi akhir peta, gambar, bagan, diagram, brosur, studi pelingkupan, ToR, rencana keterlibatan pemangku kepentingan dan dokumen teknis lain.
    • Meluangkan waktu untuk membahas materi dengan anggota masyarakat lain dan CSO/NGO.
    • Memberikan umpan balik secara langsung atau anonim kepada Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat.
    • Apabila informasi tersebut tidak tersedia dalam bahasa ibu Anda, minta salinan fisik dan/atau digital materi yang sudah diterjemahkan kepada Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat.
What Would It Accomplish or Prevent?
Sumber Daya
  • United Nations Development Programme (UNDP), “Generic Terms of Reference for ESIA/ESMP,” in Social and Environmental Standards Toolkit, October 2016, View the PDF.
  • United Nations Environment Programme (UNEP), “Framework Terms of Reference for environmental assessment of development assistance projects” and “Sample Terms of Reference (ToR) for environmental assessment,” in Environmental Impact Assessment Training Resource Manual, Second Edition, 2002, View the PDF
  • International Institute for Sustainable Development (IISD), “Step 2: Scoping,” in The 7 Steps to an EIA, View the Website
  • International Union for Conservation of Nature (IUCN), "ESMS considerations for project design and social baseline study," Guidance Note, Environmental & Social Management System (ESMS), October 2018, View the PDF.
  • The Regional Environmental Center for Central and Eastern Europe, “Scoping,” in EIA Training Resource Manual for South Eastern Europe, View the PDF
  • United Nations Environment Programme (UNEP), “Topic 3: Public Involvement” and “Topic 5: Scoping,” in Environmental Impact Assessment Training Resource Manual, Second Edition, 2002, View the PDF.
  • Environmental Institute of Australia and New Zealand Inc., "EIANZ Code of Ethics and Professional Conduct," December 2021, View the Website.
  • Environmental Law Alliance Worldwide (ELAW), “Terms of Reference, Public Scoping, Public Review of TOR, Public Participation Opportunities,” in EIA Complete Factors, View the Website.
  • International Association for Impact Assessment (IAIA), "Vision, Mission, Values, Professional Code of Conduct, and Ethical Responsibilities," View the PDF.

1 Ministry of Environmental Protection (MEP) (now Ministry of Ecology and Environment (MEE)), “The Belt and Road Ecological and Environmental Cooperation Plan,” May 2017.

2 Responsible Cobalt Initiative (RCI) and Responsible Minerals Initiative (RMI), “Cobalt Refiner Supply Chain Due Diligence Standard (version 2.0),” 2021; China Chamber of Commerce Metals, Minerals and Chemicals Importers & Exporters (CCCMC), “Chinese Due Diligence Guidelines for Responsible Mineral Supply Chains,” 2015.

3 MEP et al., “Guidance on Promoting Green Belt and Road,” 2017; MEP, “Ecological and Environmental Cooperation,” 2017.

4 Ministry of Commerce (MOFCOM) and MEE, “Guidelines for Environmental Protection in Foreign Investment and Cooperation,” 2013.

5 RCI and RMI, “Cobalt Refiner Supply.”

6 Ibid.

7 MOFCOM and MEE, “Guidelines for Ecological Environmental Protection in Foreign Investment Cooperation and Construction Projects,” January 2022.

8 MOFCOM and MEE, “Investment Cooperation and Construction Projects.”

9 RCI and RMI, “Cobalt Refiner Supply.”

10 China Banking Regulatory Commission (CBRC) (now China Banking and Insurance Regulatory Commission (CBIRC)), “Key Performance Indicators of Green Credit Implementation,” 2014.

11 MEE, “Measures for Public Participation in Environmental Impact Assessments,” 2018.

12 International Best Practice is based on Asian Development Bank (ADB), "Safeguard Policy Statement," 2009; Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), "Environmental and Social Framework," 2021; World Bank, "Environmental and Social Framework," 2018; Mekong Partnership for the Environment, "Guidelines on Public Participation in Environmental Impact Assessment in the Mekong Region," First Edition, 2017.