Skip to main content
01

Penilaian Dampak Lingkungan dan Sosial

Deskripsi

Pemodal harus mengategorikan dan menyaring proyek BRI yang diajukan secara terprediksi, tepat waktu, transparan, dan inklusif. Pemerintah Negara Setempat harus melakukan proses kategorisasi dan penyaringan paralel untuk proyek yang diajukan. Setelah penelaahan awal untuk setiap proyek, Pemodal, Pengembang (dan Kontraktor), dan Petugas Pemerintah Nasional dan Subnasional, tidak hanya harus mengunjungi lokasi proyek, melainkan juga harus menggelar rapat penyaringan terbuka yang sensitif gender, sadar budaya, dan dapat diakses oleh pemangku kepentingan utama, termasuk Orang Terdampak, Organisasi Masyarakat Sipil (CSO)/Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO), Media, dan Peneliti/Tenaga Ahli.

Kategorisasi lingkungan dan sosial dan penyaringan yang komprehensif dan inklusif akan menjadi langkah pertama untuk mengukur nilai, arti penting, serta risiko terkait setiap proyek yang diajukan. Proses-proses ini juga memungkinkan Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat untuk menentukan tindakan yang tepat untuk penilaian dan pengelolaan lingkungan dan sosial (ESAM). Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat harus membuat dan mempublikasikan prosedur atau pedoman mereka untuk kategorisasi dan penyaringan proyek infrastruktur. Meskipun pendekatan mereka mungkin berbeda, penilaian awal mereka harus mempertimbangkan jenis, lokasi, skala, sensitivitas, dan dampak dan risiko potensial setiap proyek. Hasil penilaian harus dipublikasikan secara online dalam bahasa(-bahasa) dan dialek(-dialek) lokal dan dimasukkan dalam dokumentasi proyek.

Kategorisasi dan penyaringan proyek memastikan bahwa Pemodal, Pengembang, dan Pemerintah Negara Setempat memahami potensi dampak dan risiko lingkungan dan sosial dan dapat mengalokasikan sumber daya lembaga yang mencukupi untuk menyusun dan menerapkan ESAM. Meskipun rapat penyaringan terbuka tidak wajib, mengusahakan keikutsertaan pemangku kepentingan utama sejak awal tidak hanya akan mengembangkan kapasitas lokal dan memupuk kepercayaan, melainkan juga meningkatkan kesadaran akan dampak dan risiko yang terkait dengan setiap proyek.

Bagaimana Cara Kerjanya?

Untuk Proyek Luar Negeri:

Pada tahun 2017, Ministry of Ecology and Environment (MEE) Tiongkok:

  • Membuat rencana untuk memberlakukan standar untuk Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor agar melakukan “pelingkupan proyek hijau” dalam BRI. 1

Pemodal harus:2 

  • Membuat prosedur alokasi dana berdasarkan kategori risiko menurut China Banking and Insurance Regulatory Commission (CBIRC) berikut ini:
    • Aktivitas Pengembang dan Kontraktor Kategori A dapat mengubah lingkungan secara drastis atau memiliki dampak lingkungan dan sosial yang negatif dan tak terpulihkan.
      • Proyek Kategori A meliputi proyek infrastruktur berskala besar yang akan memengaruhi tanah kelompok minoritas etnis dan/atau kawasan sensitif lingkungan/ekologi, serta pembangkit listrik tenaga air berskala besar. 
    • Aktivitas Pengembang dan Kontraktor Kategori B dapat memiliki dampak lingkungan dan sosial yang negatif namun kebanyakan dapat dipulihkan. Perusahaan harus melakukan tindakan mitigasi untuk memulihkan dampak tersebut. 
    • Aktivitas Pengembang dan Kontraktor Kategori C memiliki dampak lingkungan dan sosial yang minim.
  • Membentuk tim pengelolaan risiko lingkungan dan sosial (ESRM) untuk melakukan penilaian awal terhadap risiko lingkungan dan sosial untuk setiap Pengembang dan Kontraktor yang hendak melaksanakan proyek yang diajukan. 
    • Mengklasifikasikan Pengembang dan Kontraktor berdasarkan perkembangannya masing-masing dalam pengelolaan risiko lingkungan dan sosial.
  • Menggunakan penilaian awal tersebut untuk menentukan tindakan pengelolaan risiko yang tepat, serta peringkat kredit, akses dana, pengelolaan dana, dan penarikan dana.
    • Melakukan tindakan pengelolaan risiko yang tepat sebelum menyetujui proyek untuk berlanjut ke tahap persetujuan pinjaman, penentuan harga, dan alokasi. 
  • Menugaskan tim ESRM untuk melakukan penilaian tertulis atas setiap proyek yang diajukan selama tahap persetujuan pinjaman.
    • Penilaian tingkat proyek untuk Pengembang dan Kontraktor Kategori A atau B harus mencakup:
      • Potensi risiko lingkungan dan sosial untuk Pengembang dan Kontraktor.
      • Tindakan yang diajukan Pengembang dan Kontraktor untuk mengelola risiko lingkungan dan sosial.
      • Evaluasi komprehensif atas status risiko lingkungan dan sosial Pengembang dan Kontraktor
  • Membagikan penilaian risiko lingkungan dan sosial secara tertulis kepada departemen persetujuan kredit Tiongkok dan departemen terkait lain untuk ditinjau. 
  • Menugaskan departemen persetujuan kredit Tiongkok untuk menjalankan prosedur alokasi dana yang sudah ditentukan.
    • Menangguhkan alokasi dana untuk Pengembang dan Kontraktor Kategori A atau B yang menerima penilaian negatif. 
    • Mewajibkan persetujuan alokasi dana dari kantor pusat Pemodal untuk proyek jangka menengah dan jangka panjang yang diajukan oleh Pengembang dan Kontraktor Kategori A yang menerima penilaian positif.
    • Mewajibkan persetujuan alokasi dana dari kantor cabang Pemodal atau tingkat yang lebih tinggi untuk proyek jangka menengah dan jangka panjang yang diajukan oleh Pengembang dan Kontraktor Kategori B yang menerima penilaian positif.
    • Menggunakan prosedur umum alokasi dana untuk proyek yang diajukan oleh Pengembang dan Kontraktor Kategori C. 
  • Memeriksa tindakan yang diajukan Pengembang dan Kontraktor untuk mengelola risiko lingkungan dan sosial. 
    • Mendorong Pengembang dan Kontraktor Kategori A atau B untuk memperkuat ESRM dalam kontrak pendanaan.
    • Menyusun kontrak tambahan yang berfokus pada penguatan ESRM untuk Pengembang dan Kontraktor Kategori A. 
  • Melakukan uji tuntas tingkat tinggi dalam penyaringan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan sosial yang tinggi.3

Untuk Proyek Domestik di Tiongkok:

Pengembang harus:4

  • Menyerahkan formulir pendaftaran yang mendeskripsikan setiap proyek, serta dampak lingkungan yang diperkirakan dan lingkup signifikansinya.

 

MEE harus:5

  • Meninjau dan menyetujui formulir pendaftaran untuk proyek infrastruktur domestik di Tiongkok..
    • Menentukan tingkat ESAM yang diperlukan untuk setiap proyek.
  • Menyusun prosedur atau pedoman yang lebih spesifik untuk mengategorikan atau menyaring proyek BRI yang diajukan.

Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat harus:

  • Menetapkan prosedur atau pedoman untuk mengategorikan dan/atau menyaring proyek yang diajukan sebelum melakukan penelaahan. 
    • Memilih antara “pendekatan terstandarisasi” dengan menggunakan kategori yang sudah ada untuk mengklasifikasikan proyek yang diajukan atau “pendekatan terkustomisasi” dengan menggunakan pedoman untuk menyaring masing-masing proyek tersebut. 
    • Pemodal cenderung menggunakan pendekatan terstandarisasi dengan mengategorikan proyek yang diajukan berdasarkan jenis, lokasi, skala, sensitivitas, dan potensi dampak dan risiko.
      • World Bank mengklasifikasikan proyek berdasarkan risiko, atau lebih tepatnya dengan mempertimbangkan jenis, lokasi, sensitivitas, dan skala setiap proyek; sifat dan lingkup potensi risiko dan dampak lingkungan dan sosial; dan kapasitas dan komitmen Pengembang dan Kontraktor untuk mengelola risiko dan dampak tersebut. World Bank juga menyaring proyek berdasarkan potensi dampak terhadap Masyarakat adat.
      • Asian Development Bank (ADB) mengklasifikasikan proyek berdasarkan dampak lingkungan, atau lebih tepatnya dengan mempertimbangkan jenis, lokasi, skala, dan sensitivitas setiap proyek, serta besarnya potensi dampak langsung, tidak langsung, kumulatif, dan lanjutan. ADB juga menyaring proyek berdasarkan potensi dampak terhadap Masyarakat adat dan/atau kemungkinan dibutuhkannya pemukiman kembali secara paksa
      • Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) mengklasifikasikan proyek berdasarkan dampak lingkungan dan sosial, atau lebih tepatnya dengan mempertimbangkan jenis, sifat, lokasi, sensitivitas, dan skala setiap proyek, serta potensi dampak langsung, tidak langsung, kumulatif, dan lanjutan. Kebijakan AIIB mewajibkan dilakukannya pemeriksaan atas dampak gender dan dampak terhadap kelompok yang mungkin rentan. AIIB juga menyaring setiap proyek untuk menentukan signifikansi ESAM, pengadaan lahan dan pemukiman kembali secara paksa, dan/atau Masyarakat adat.
    • Pemerintah Negara Setempat dapat menggunakan pendekatan terstandarisasi atau menugaskan departemen atau kementerian tertentu untuk melakukan pendekatan terkustomisasi.
  • Menentukan persyaratan ESAM untuk proyek yang diajukan. 
    • Menetapkan persyaratan penilaian dampak lingkungan dan sosial (ESIA) untuk kategori-kategori proyek yang berbeda: ESIA lengkap, ESIA terbatas, pengujian lingkungan awal (IEE) atau pengujian lingkungan dan sosial awal, peninjauan lingkungan dan sosial, atau tidak memerlukan ESIA.
    • Mewajibkan rencana pengelolaan lingkungan dan sosial (ESMP) untuk seluruh proyek, terlepas dari kategorinya.
    • Mewajibkan rencana pemukiman kembali (RP) untuk proyek yang berpotensi berdampak pada akses dan hak tanah masyarakat setempat.  
    • Mewajibkan rencana terkait Masyarakat adat untuk proyek yang berpotensi berdampak pada hak ekonomi, sosial, budaya, dan atas sumber daya alam masyarakat adat.  
  • Mempublikasikan informasi mengenai prosedur atau pedoman untuk kategorisasi dan penyaringan proyek, serta persyaratan ESAM terkait dalam dialek(-dialek) dan bahasa(-bahasa) lokal di situs web mereka.
  • Menggunakan prosedur atau pedoman yang tersedia untuk umum untuk menyaring atau mengategorikan setiap proyek pada awal tahap perencanaan pra-proyek.
  • Segera mempublikasikan keputusan kategorisasi awal dalam dialek(-dialek) dan bahasa(-bahasa) lokal negara lokasi proyek untuk setiap proyek di situs web mereka, serta dalam dokumentasi proyek.
    • Memastikan bahwa Pengembang dan Kontraktor mengetahui kategorisasi perusahaan mereka sendiri dan proyek yang diajukan.
  • Mengikuti prosedur atau pedoman internal untuk penyusunan, penerapan, dan pengungkapan ESIA lengkap dan ESMP, ESIA terbatas dan ESMP, pengujian lingkungan dan sosial awal dan ESMP, atau peninjauan lingkungan dan sosial dan ESMP.
    • Memastikan bahwa Pemodal, Pemerintah Negara Setempat, Pengembang, dan Kontraktor sudah mengetahui persyaratan tersebut.

 

Pemodal, Pengembang, dan Pemerintah Negara Setempat harus:

  • Melakukan kunjungan lokasi awal.
  • Menyelenggarakan rapat penyaringan proyek dengan masyarakat setempat, CSO/NGO, Peneliti/Tenaga Ahli, dan Petugas Pemerintah Subnasional
    • Mempublikasikan gambaran umum mengenai proses ESIA, lingkup proyek, jadwal proyek, isu dan kekhawatiran, proses identifikasi pemangku kepentingan, potensi dampak dan risiko, dan proses keterlibatan pemangku kepentingan.
    • Menanggung segala biaya rapat termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya transportasi untuk anggota masyarakat dan CSO/NGO.
    • Memberikan cukup waktu bagi peserta rapat untuk membahas proyek dan memberikan umpan balik secara langsung atau anonim. 
    • Membuat daftar peserta rapat untuk dimasukkan dalam rencana keterlibatan pemangku kepentingan. Meminta izin peserta sebelum mengambil foto.
    • Mendokumentasikan isu yang dibahas dalam rapat penyaringan. Isu-isu tersebut harus dimasukkan ke dalam penilaian awal dampak dan risiko lingkungan dan sosial.6
       
Apa Yang Dapat Anda Lakukan?
  • Membuka situs web Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur atau pedoman mereka sendiri untuk kategorisasi dan penyaringan proyek; persyaratan ESAM terkait; dan keputusan kategorisasi dan penyaringan untuk proyek yang diajukan, Kontraktor, dan Pengembang. 
    • Apabila informasi tersebut tidak tersedia, minta Pemodal dan petugas Pemerintah Negara Setempat untuk mempublikasikan detail tertentu dalam bahasa ibu Anda. Lihat Pemangku Kepentingan untuk mengetahui sejumlah cara kontak yang dapat digunakan.
    • Jika Anda tidak dapat menghubungi Pemodal dan/atau Pemerintah Negara Setempat secara langsung, hubungi Tokoh Masyarakat atau CSO/NGO untuk mendapatkan bantuan.
  • Menghadiri rapat penyaringan proyek.
    • Meminta Pemodal, Pengembang, dan Pemerintah Negara Setempat untuk mengganti biaya transportasi dan biaya-biaya lain terkait kehadiran pada rapat.
    • Membuat dan menyimpan catatan kehadiran dan partisipasi Anda — secara fisik atau menggunakan ponsel. 
    • Membahas proyek yang diajukan dengan anggota masyarakat lain dan CSO/NGO baik selama maupun setelah rapat. 
    • Memberikan umpan balik secara langsung atau anonim kepada Pemodal, Pengembang, dan Pemerintah Negara Setempat.
  • Apabila Anda tidak mengetahui mengenai rapat pelingkupan, minta informasi mengenai kapan dan di mana rapat tersebut akan digelar kepada Pemodal, Pengembang, dan Pemerintah Negara Setempat.
  • Apabila rapat penyaringan telah digelar, minta salinan daftar hadir rapat dan daftar isu yang dibahas kepada Pemodal, Pengembang, dan Pemerintah Negara Setempat.
    • Meluangkan waktu untuk membahas proyek yang diajukan dengan anggota masyarakat lain dan atau CSO/NGO.
    • Memberikan umpan balik secara langsung atau anonim kepada Pemodal, Pengembang, dan Pemerintah Negara Setempat. Lihat Pemangku Kepentingan untuk mengetahui sejumlah cara kontak yang dapat digunakan.
  • Jika Anda tidak dapat mengakses formulir kontak yang ditawarkan oleh Pemodal, Pengembang, dan Pemerintah Negara Setempat, hubungi Tokoh Masyarakat atau CSO/NGO untuk mendapatkan bantuan.
  • Setelah kategorisasi dan penyaringan proyek selesai, tinjau kembali kepatuhan Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat terhadap prosedur atau pedoman kategorisasi dan penyaringan proyek mereka sendiri.
    • Sampaikan pertanyaan/kekhawatiran/keluhan tentang ketidakpatuhan terhadap prosedur atau pedoman terkait kepada Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat. 
    • Tinjau kembali kepatuhan Pemodal terhadap “Indikator Kinerja Kunci (KPI) Implementasi Kredit Hijau” CBIRC6.  Sampaikan kekhawatiran atau keluhan tentang ketidakpatuhan Pemodal terhadap KPI kepada CBRIC.
What Would It Accomplish or Prevent?
Sumber Daya
  • Asian Development Bank (ADB), “Environmental Categorization and Screening for Involuntary Resettlement and Indigenous Peoples,” Safeguard Policy Statement, p. 19, June 2009, View the PDF
  • Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), “Environmental and Social Screening, Categorization, and Due Diligence,” Environmental and Social Framework, p. 15-18, 2021, View the PDF.
  • International Union for Conservation of Nature (IUCN), "Template - ESMS Screening & Clearance Report," Environmental & Social Management System (ESMS), November 2020, View the PDF.
  • World Bank, “World Bank Environmental and Social Policy for Investment Project Financing,” Environmental and Social Framework, p. 6, 10, 2017, View the PDF.
  • United Nations Development Programme (UNDP), “Guidance Note: Social and Environmental Screening Procedure,” UNDP Social and Environmental Standards (SES), July 2022, View the PDF.
  • United Nations Development Programme (UNDP), “Social and Environmental Screening Template,” Version 2, 2022, View the PDF
  • International Institute for Sustainable Development (IISD), “Step 1: Screening,” The 7 Steps to an EIA, View the Website.
  • The Regional Environmental Center for Central and Eastern Europe, “Screening,” EIA Training Resource Manual for South Eastern Europe, View the PDF
  • United Nations Environment Programme (UNEP), “Topic 3: Public Involvement” and “Topic 4: Screening,” Environmental Impact Assessment Training Resource Manual, Second Edition, 2002, View the PDF
  • Environmental Law Alliance Worldwide (ELAW), “Who Conducts Screening, Criteria for Screening Detail, Criteria for Screening,” in EIA Complete Factors, View the Website

1 Ministry of Environmental Protection (MEP) (now Ministry of Ecology and Environment (MEE)), “The Belt and Road Ecological and Environmental Cooperation Plan,” May 2017.

2 China Banking Regulatory Commission (CBRC) (now China Banking and Insurance Regulatory Commission (CBIRC)), “Key Performance Indicators of Green Credit Implementation,” 2014.

3 State Development & Investment Corporation (SDIC), “Green Finance Framework,” April 2019.

4 State Council, “Decision of the State Council on Amending the Regulations on Environmental Protection Management of Construction Projects,” 2017.

5 Ibid.

6 International Best Practice is based on Asian Development Bank (ADB), "Safeguard Policy Statement," 2009; Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), "Environmental and Social Framework," 2021; World Bank, "Environmental and Social Framework," 2018; Mekong Partnership for the Environment, "Guidelines on Public Participation in Environmental Impact Assessment in the Mekong Region," First Edition, 2017.