Skip to main content
08

Penyusunan dan Implementasi Rencana Aksi Lingkungan dan Sosial (ESAP)

Description

Pemodal harus mewajibkan Pengembang dan Kontraktor untuk merespons kecelakaan, insiden, dampak negatif tak terduga, atau usulan perubahan pada proyek selama fase implementasi dan operasi proyek. Pengembang dan Kontraktor harusmemberikan informasi kepada pemangku kepentingan utama, termasuk Orang Terdampak, Organisasi Masyarakat Sipil (CSO)/Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO), Media, Peneliti/Tenaga Ahli, Pemodal, dan Pemerintah Negara Setempat, mengenai dampak dan risiko yang berkaitan dengan situasi-situasi tersebut di atas, serta linimasa untuk menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi lingkungan dan sosial (ESAP).1 Tergantung pada situasi setiap proyek, Pengembang dan Kontraktor mungkin juga perlu segera melapor kepada Pemerintah Tiongkok. Untuk menentukan tindakan korektif dan pencegahan yang tepat, Pengembang dan Kontraktor harus melibatkan Tenaga Ahli untuk mengevaluasi situasi; berunding dengan Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan utama lainnya secara inklusif, sensitif gender, dan sadar budaya; dan menyusun ESAP yang komprehensif secara tepat waktu. Pengembang harus bekerja sama dengan Kontraktor dan Subkontraktor, di samping pemangku kepentingan yang bertanggung jawab lainnya, untuk melaksanakan rencana tersebut dan mengawasi implementasinya.

ESAP memungkinkan Tenaga Ahli untuk memeriksa berbagai dampak dan risiko terhadap orang, ekonomi, dan lingkungan yang telah muncul dan dapat muncul jika kecelakaan, insiden, dampak negatif tak terduga, atau usulan perubahan tidak ditangani dengan benar. Tenaga Ahli tersebut harus mengumpulkan observasi dan rekomendasi dari pemangku kepentingan utama, sembari benar-benar memperhatikan pandangan kelompok rentan dan kurang beruntung. Rencana tersebut dapat menetapkan tindakan-tindakan tertentu untuk menghindari, meminimalisir, dan mengimbangi atau mengganti rugi dampak dan risiko negatif, disertai dengan ketentuan yang diperlukan untuk memastikan keefektifannya. Sebelum diimplementasikan, ESAP harus diserahkan kepada Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat dan dibagikan secara langsung kepada Kontraktor (dan Subkontraktor), Orang Terdampak, dan CSO/NGO, di samping pemangku kepentingan utama lainnya, untuk ditinjau secara lengkap. Dengan adanya ESAP, Pengembang dan Kontraktor tidak hanya dapat membereskan setiap masalah dan mencegah kemunculannya kembali, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Bagaimana Cara Kerjanya?

Untuk Proyek Luar Negeri:

Pemodal harus:

  • Membuat mekanisme peringatan darurat dan rencana cadangan selama fase perencanaan pra-proyek.2
  • Mencegah risiko reputasional dan merespons insiden dengan cara meminimalisir kerugian dan dampak negatif yang mengancam publik selama fase implementasi dan operasi proyek.3
  • Bekerja sama dengan Pengembang dan Kontraktor untuk membereskan masalah dan pelanggaran yang terungkap melalui inspeksi.4
  • Menangguhkan atau menarik kembali pendanaan jika ada risiko atau bahaya besar.5

 

Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor harus:

  • Menyusun mekanisme resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa dengan masyarakat, pemasok, dan pemangku kepentingan.6

 

Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Membuat rencana dan mekanisme tanggap darurat.7
  • Mengembangkan sistem untuk melaporkan insiden lingkungan kepada Pemerintah Negara Setempat, Ministry of Ecology and Environment (MEE) Tiongkok, Orang Terdampak, dan kantor utama mereka sendiri di Tiongkok.8
    • Melaporkan kedaruratan lingkungan kepada Pemodal Tiongkok, Kedutaan dan Konsulat Tiongkok, serta Departemen Pengelolaan Lingkungan dalam Pemerintah Negara Setempat secara tepat waktu.9
  • Membentuk departemen kepatuhan yang memiliki petugas dan staf tersendiri.10
    • Mendorong anak perusahaan dan perusahaan afiliasi untuk membentuk departemen kepatuhan beserta stafnya sendiri-sendiri.
    • Membuat dan mengimplementasikan suatu sistem untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar internasional.
    • Melaporkan informasi mengenai kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan setempat.
  • Menyampaikan laporan tentang masalah-masalah utama yang dihadapi proyek, serta kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan setempat.11
  • Melaporkan insiden, situasi berbahaya, risiko, dan masalah terkait proyek secara tepat waktu.12
    • Melaporkan insiden-insiden berikut kepada Ministry of Commerce (MOFCOM) Tiongkok:13
      • Masalah besar terkait kualitas proyek.
      • Serangan teroris.
      • Kejahatan keamanan publik.
      • Laporan media internasional mengenai investigasi antikorupsi yang dilakukan oleh lembaga luar negeri.
      • Kedaruratan lingkungan, sanksi perlindungan lingkungan lokal, dan kerusakan ekologis yang parah.
      • Peristiwa kesehatan besar.
      • Bencana alam.
      • Perang.
  • Menyediakan informasi mengenai bahaya terkait proyek dan tindakan mitigasi yang tepat kepada Orang Terdampak.14
  • Menggunakan penilaian bahaya lingkungan dan sosial untuk merumuskan rencana tanggap darurat atau rencana perbaikan, yang dapat berupa ESAP.15
    • Menangani insiden atau kedaruratan lingkungan secara tepat waktu.16
    • Menangani bahaya kesehatan dan keselamatan (H&S).17
    • Meminimalisir kerusakan yang dialami perusahaan dan masyarakat setempat.18
  • Merespons situasi darurat sesuai dengan arahan Kedutaan Tiongkok dan Konsulat Tiongkok, serta Pemerintah Negara Setempat.19
    • Menyediakan dukungan finansial, material, dan personel jika terjadi bencana alam dan situasi darurat.20
    • Berkoordinasi dan memecahkan masalah besar dalam hal keselamatan konstruksi teknik, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan.21
    • Memulihkan lingkungan apabila terjadi kerusakan selama konstruksi.22
  • Menggunakan berbagai metode pengelolaan konflik, antara lain mediasi, untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan lingkungan.23
  • Mengambil tindakan korektif demi penyempurnaan di masa depan.24
    • Melaksanakan tindakan proaktif demi perbaikan dalam hal H&S.25
  • Mengimplementasikan tindakan-tindakan untuk mencegah terjadinya situasi darurat, serta kerusakan di bidang sosial dan lingkungan.26
    • Memperhatikan kualitas dan pengelolaan keselamatan proyek untuk mencegah terjadinya kecelakaan terkait proyek.27

 

Perusahaan Asuransi harus:28

  • Memperlancar penilaian kerusakan, menyelesaikan klaim, dan segera memberikan ganti rugi kepada korban polusi.

 

Pemerintah Tiongkok harus:

  • Membangun dan meningkatkan sistem untuk peninjauan, kontrol, dan pembuatan keputusan terkait risiko kepatuhan luar negeri.29
    • Membuat daftar hitam investasi luar negeri.
    • Mencegah dan memberi sanksi atas ketidakpatuhan secara bersama-sama.
  • Mengajukan rencana tanggapan dan tindakan pencegahan untuk mengatasi risiko politik, ekonomi, dan sosial yang besar di negara lokasi proyek dan melindungi hak dan kepentingan hukum perusahaan Tiongkok di luar negeri.30
  • Memperkokoh kerja sama dalam hal kedaruratan lingkungan dan peringatan dini, dan mengasah kapabilitas terkait pencegahan risiko lingkungan untuk proyek BRI.31

 

MOFCOM dan Departemen Perdagangan Tingkat Lokal di Tiongkok harus:

  • Membuat mekanisme penilaian risiko keselamatan untuk proyek.32
    • Mempublikasikan hasil penilaian tersebut.
    • Membimbing Pengembang dan Kontraktor dalam rangka mencegah risiko keselamatan.
  • Membuat dan meningkatkan mekanisme mereka sendiri yang berkenaan dengan peringatan dini, pencegahan risiko, dan skema tanggap darurat.33

 

Departemen Perlindungan Lingkungan Tiongkok harus:

  • Mengungkapkan informasi mengenai kedaruratan lingkungan yang besar.34
  • Secara proaktif mengungkapkan rencana tanggap darurat dan prakiraannya, serta daftar Pengembang dan Kontraktor yang telah membuang polutan melampaui standar lingkungan atau bertanggung jawab atas insiden pencemaran lingkungan yang parah dan berskala besar.35
  • Mencatat dan mengumumkan kepada publik mengenai tindakan ilegal Pengembang dan Kontraktor, beserta sanksi yang dikenakan, dalam “Sistem Publikasi Informasi Kredit Perusahaan Nasional” jika perusahaan yang bersangkutan tidak mematuhi peraturan untuk mencatat dan melaporkan informasi proyek. 36

 

Pemerintah Tiongkok, dan juga Kedutaan Tiongkok dan Konsulat Tiongkok di Negara Lokasi Proyek harus:37

  • Membuat catatan mengenai kejadian-kejadian berikut ini:
    • Terjadi kecelakaan akibat ketidakpatuhan terhadap standar teknis dan kesehatan.
    • Pengembang dan Kontraktor merusak lingkungan setempat atau mengancam keselamatan masyarakat setempat.
    • Pengembang dan Kontraktor tidak mengambil tindakan efektif untuk menangani risiko keamanan lokal.
    • Terjadi konflik dengan masyarakat setempat karena proyek, Pengembang, atau Kontraktor tidak menghormati praktik, adat, agama, dan gaya hidup setempat.
    • Terjadi sengketa ketenagakerjaan akibat ketidakpatuhan terhadap undang-undang tenaga kerja setempat.
    • Pengembang dan Kontraktor melanggar undang-undang dan peraturan setempat.37

 

China International Contractors Association (CHINCA) harus:38

  • Menegur Pengembang dan Kontraktor atas kejadian-kejadian berikut ini:
    • Konflik dengan masyarakat setempat yang terjadi karena proyek dan Pengembang atau Kontraktor tidak menghormati adat, keyakinan keagamaan, dan kebiasaan hidup setempat.
    • Ancaman terhadap keselamatan masyarakat setempat.
    • Pelanggaran kontrak pekerja atau undang-undang tenaga kerja.
  • Menggunakan regulasi industri untuk menentukan pelanggaran lain terhadap undang-undang dan peraturan, tanda-tanda akan rendahnya integritas, serta perilaku usaha yang buruk yang dilakukan oleh Pengembang atau Kontraktor.

Untuk Proyek Domestik di Tiongkok:

Pemerintah Tiongkok harus:

  • Mengungkapkan informasi tentang rencana darurat untuk, informasi peringatan dini mengenai, dan tindakan penanggulangan terhadap peristiwa publik yang terjadi secara tiba-tiba.39
  • Menegakkan akuntabilitas terhadap kerusakan lingkungan.40

 

Pemerintah Sub-nasional di Tiongkok harus:41

  • Mengadakan penilaian dampak lingkungan (EIA) segera setelah terjadinya situasi darurat dan mempublikasikan hasilnya secara tepat waktu.

 

Pengembang dan Kontraktor harus:42

  • Menyampaikan dokumen EIA terbaru untuk disetujui jika terjadi perubahan besar pada skala, dampak lingkungan, atau tindakan mitigasi setiap proyek sejak implementasi proyek dimulai.
  • Menurunkan pencemaran lingkungan dan gangguan ekologis, dan bertanggung jawab atas setiap kerusakan.43

Selama fase perencanaan pra-proyek, Pemodal harus:

  • Menyusun prosedur internal untuk mengawasi — dan, dalam kasus yang jarang terjadi, mengambil — tindakan korektif dan pencegahan untuk menangani kecelakaan, insiden, dampak negatif tak terduga, atau usulan perubahan terkait proyek selama fase implementasi dan operasi proyek.
  • Memasukkan persyaratan-persyaratan bagi Pengembang (dan Kontraktor) dalam rencana pengelolaan lingkungan dan sosial (ESMP) dan perjanjian proyek sebagai berikut:
    • Melakukan penilaian dampak lingkungan dan sosial (ESIA) setelah terjadinya kecelakaan, insiden, atau dampak negatif tak terduga lainnya atau setelah diusulkannya perubahan besar pada proyek oleh Pengembang (dan Kontraktor).
    • Memberi informasi kepada dan berunding dengan Orang Terdampak dan pemangku kepentingan utama lainnya melalui upaya pelibatan yang rutin.
    • Mengusulkan tindakan korektif dan tindakan pencegahan, kerangka waktu implementasi, dan persyaratan pelaporan dalam ESAP.
    • Menyerahkan ESAP kepada Pemodal agar ditinjau dan disetujui.
    • Mengimplementasikan tindakan korektif dan tindakan pencegahan sesuai dengan ESAP tersebut.

 

Selama fase implementasi dan operasi proyek, Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Merespons kecelakaan, insiden, dan perubahan lainnya terhadap sifat, cakupan, rancangan, implementasi, atau operasi proyek sesuai dengan rencana tanggap darurat.
    • Memberikan informasi kepada Pemodal, Pemerintah Negara Setempat, Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan utama lainnya atas setiap kecelakaan, insiden, dampak negatif tak terduga, atau perubahan besar pada proyek, serta linimasa untuk menyusun dan mengimplementasikan ESAP.
    • Menggunakan jasa Peneliti/Tenaga Ahli untuk melaksanakan ESIA.
    • Menggunakan jasa Tenaga Profesional Pemukiman Kembali untuk membantu mengatasi masalah-masalah seputar pengadaan lahan, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian.
  • Tidak melanjutkan implementasi proyek sampai ESAP dirumuskan, diungkapkan, dan disetujui.

 

Dengan dukungan dari Pengembang (dan Kontraktor), Peneliti/Tenaga Ahli harus:

  • Menyusun dan melaksanakan penilaian yang menyeluruh untuk memeriksa risiko dan dampak lingkungan dan sosial yang baru — atau yang meningkat — untuk setiap kecelakaan, insiden, dampak negatif tak terduga, atau perubahan besar pada proyek.
    • Mengidentifikasi tindakan korektif dan pencegahan yang perlu dilakukan.
      • Menghindari atau meminimalisir potensi paparan masyarakat terhadap penyakit yang menular melalui air, penyakit yang bersumber dari air, penyakit yang berkaitan dengan air, dan penyakit tular vektor; penyakit menular dan penyakit tidak menular; serta material dan zat berbahaya dari aktivitas proyek.
    • Mengusulkan tindakan-tindakan untuk memitigasi dampak negatif situasi darurat yang dapat muncul dari bahaya alami atau buatan manusia, misalnya ledakan, kebakaran, kebocoran, atau tumpahan.
    • Memberi tahu Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan utama lainnya mengenai temuannya.
    • Berunding dengan para pemangku kepentingan tersebut mengenai risiko dan dampak lingkungan dan sosial, serta tindakan korektif dan pencegahan yang tepat.
      • Menyusun inisiatif/aktivitas/tindakan yang tepat untuk memitigasi atau mengompensasi kebutuhan dan harapan Orang Terdampak.
      • Jika perlu, mengalokasikan kembali dana pengembangan masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah yang paling mengkhawatirkan bagi masyarakat setempat.
  • Menyusun ESAP yang berisi informasi-informasi berikut ini:
    • Data dasar dari pengawasan proyek.
    • Hasil dari ESIA yang baru.
    • Pengetahuan, praktik, dan pengalaman yang didapatkan melalui perundingan dengan pemangku kepentingan.
    • Usulan tindakan korektif dan pencegahan, termasuk tindakan-tindakan untuk memperkuat prosedur yang ada serta kapasitas Pengembang dan Kontraktor dalam pengelolaan lingkungan dan sosial.
    • Hasil dan tindakan yang diinginkan sehubungan dengan tindakan korektif dan tindakan pencegahan tersebut.
    • Tindakan-tindakan pengawasan dan pelaporan, antara lain indikator kinerja, untuk memantau efektivitas tindakan korektif dan tindakan pencegahan.
    • Kerangka waktu untuk mengimplementasikan, mengawasi, dan melaporkan tindakan korektif dan tindakan pencegahan.
    • Perkiraan biaya, personel, dan sumber daya lainnya yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan, mengawasi, dan melaporkan tindakan korektif dan tindakan pencegahan yang dimasukkan ke dalam anggaran proyek.
    • Penataan dan tanggung jawab kelembagaan atau organisasional bagi Staf Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor, dinas dan kementerian terkait dalam Pemerintah Negara Setempat, Orang Terdampak, CSO/NGO, Peneliti/Tenaga Ahli, dan pemangku kepentingan pihak ketiga independen dalam mengimplementasikan, mengawasi, dan melaporkan tindakan korektif dan tindakan pencegahan.
    • Komitmen untuk melaksanakan tindakan korektif dan tindakan pencegahan sesuai dengan persyaratan lingkungan dan sosial.
  • Memperbarui laporan ESIA dan ESMP untuk menunjukkan perubahan pada proyek.
  • Membagikan ESAP versi akhir kepada Pengembang (dan Kontraktor).

 

Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Menyerahkan versi akhir ESAP dalam bahasa Mandarin, Inggris, dan dialek(-dialek) dan bahasa(-bahasa) lokal, termasuk bahasa minoritas dan adat, kepada Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat agar ditinjau dan terungkap kepada publik.
  • Membagikan versi akhir ESAP dalam bahasa Mandarin, Inggris, dan dialek(-dialek) dan bahasa(-bahasa) lokal secara langsung kepada Kontraktor (dan Subkontraktor), serta Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan utama lainnya.
  • Mempublikasikan versi akhir ESAP di situs web dan akun media sosial mereka, serta di balai desa/kecamatan/kota/distrik/provinsi secara tepat waktu.

 

Pemodal harus:

  • Melaksanakan uji tuntas lingkungan dan sosial atas kecelakaan, insiden, dampak negatif tak terduga, dan/atau perubahan pada proyek yang diusulkan oleh Pengembang dan Kontraktor.
    • Melakukan penilaian tambahan untuk meninjau kembali kategorisasi lingkungan dan sosial setiap proyek.
  • Berunding dengan Pengembang (dan Kontraktor) mengenai tindakan korektif dan tindakan pencegahan yang diperlukan untuk mengatasi ketidakpatuhan terhadap persyaratan lingkungan dan sosial dalam perjanjian proyek dalam kerangka waktu yang memadai.
  • Menyetujui, meminta perubahan pada, atau menolak ESAP.
    • Jika terdapat ketidaklengkapan atau ketidakpastian informasi dalam ESAP, mewajibkan Pengembang (dan Kontraktor) untuk melakukan penilaian tambahan, memperluas keterlibatan pemangku kepentingan, dan/atau menyusun tindakan korektif dan tindakan pencegahan yang lebih ampuh.
    • Menentukan apakah persyaratan pengawasan atau pelaporan tambahan yang didasarkan pada risiko dan dampak proyek, serta cakupan tindakan korektif dan tindakan pencegahan, diperlukan atau tidak.
  • Menggunakan prosedur internal untuk menentukan tindakan-tindakan mereka sendiri dalam rangka mengawasi dan mengevaluasi implementasi ESAP.

 

Pemodal, Pengembang, Kontraktor, Pemerintah Negara Setempat, dan Pihak Berwenang ESIA harus:

  • Mempublikasikan pelaksanaan ESAP di kanal media setempat.
  • Memposting perkembangan terkini terkait ESAP di situs web dan akun media sosial mereka dalam bahasa Mandarin, Inggris, serta dialek(-dialek) dan bahasa(-bahasa) lokal.
  • Menambahkan ESAP ke dalam database yang memuat ESIA, ESMP, dan dokumen terkait proyek lainnya yang tersedia bagi publik di situs web mereka. Menyimpan catatan atas material-material tersebut di balai desa/kecamatan/kota/distrik/provinsi dan kantor Pihak Berwenang ESIA.
    • Mempublikasikan material-material berikut ini dalam bahasa(-bahasa) dan dialek(-dialek) lokal secara cuma-cuma di situs web mereka, di balai desa/kecamatan/kota/distrik/provinsi, dan di kantor Pihak Berwenang ESIA sesegera mungkin:
      • Peta, gambar, bagan, diagram, brosur, dan/atau dokumen teknis terbaru.
      • Versi terbaru ESIA dan ESMP, apabila diperlukan.
    • Menyimpan salinan digital atas material-material tersebut di situs web, serta salinan fisiknya di balai desa/kecamatan/kota/distrik/provinsi dan kantor Pihak Berwenang ESIA, sepanjang fase implementasi dan operasi proyek.

 

Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Mengimplementasikan tindakan korektif dan tindakan pencegahan sesuai dengan pengaturan dan kerangka waktu yang ditetapkan dalam ESAP.
    • Memberikan dukungan kepada Orang Terdampak, dinas terkait dalam Pemerintah Negara Setempat, dan pemangku kepentingan lainnya agar dapat merespons situasi darurat dengan efektif.
  • Bekerja sama dengan dinas dan kementerian terkait dalam Pemerintah Negara Setempat, serta dengan Orang Terdampak, CSO/NGO, Peneliti/Tenaga Ahli, dan pemangku kepentingan pihak ketiga independen untuk:
    • Secara berkala mendokumentasikan tindakan yang diambil. Menggunakan indikator kinerja untuk memantau efektivitas tindakan-tindakan tersebut melalui Pengawasan dan Pelaporan Proyek.
    • Mempublikasikan informasi mengenai tindakan-tindakan tersebut beserta hasilnya di situs web mereka secara tepat waktu.

 

Pemodal harus:

  • Memberikan ganti rugi kontraktual sesuai ketentuan perjanjian proyek untuk membangun kembali kepatuhan proyek, jika Pengembang (dan Kontraktor) tidak mampu mengelola kecelakaan, insiden, dampak negatif tak terduga. dan perubahan signifikan lainnya sesuai dengan perjanjian proyek, atau jika mereka lalai mengimplementasikan tindakan korektif dan pencegahan sebagaimana yang telah ditentukan sebelumnya dalam ESAP.
    • Berunding dan berkolaborasi dengan Pengembang (dan Kontraktor) untuk memastikan kepatuhan proyek terhadap persyaratan lingkungan dan sosial.
  • Melibatkan dan berunding dengan Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan utama lainnya untuk menentukan bagaimana seharusnya membereskan situasi yang ada.
  • Menggunakan cara hukum, antara lain penangguhan, pembatalan, atau percepatan tanggal jatuh tempo pembiayaan proyek.

 

Apa Yang Dapat Anda Lakukan?
  • Selama fase perencanaan pra-proyek, buka situs web Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor untuk mendapatkan informasi tentang kebijakan, prosedur, dan/atau mekanisme mereka terkait peringatan dini, pencegahan risiko lingkungan dan sosial, dan tanggap darurat.
  • Segera setelah terjadinya kecelakaan, insiden, atau dampak negatif tak terduga, atau setelah diusulkannya perubahan besar pada proyek, buka situs web Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor untuk mendapatkan informasi tentang penilaian yang baru, perundingan tambahan dengan pemangku tambahan, penyusunan ESAP, tindakan korektif dan pencegahan yang mungkin dilakukan, kerangka waktu implementasi, dan pengawasan di masa mendatang.
  • Apabila informasi terkait proyek dan informasi tentang Pemodal, Pengembang, atau Kontraktor tertentu yang disebutkan di atas tidak dapat ditemukan secara online, minta pihak yang bersangkutan untuk mempublikasikan detail tertentu dalam bahasa ibu Anda. Lihat Pemangku Kepentingan untuk mengetahui sejumlah cara kontak yang dapat digunakan.
    • Jika Anda tidak dapat menghubungi Pengembang dan Kontraktor secara langsung, hubungi Pemodal untuk mendapat bantuan.
    • Jika Anda tidak dapat menghubungi Pemodal secara langsung, hubungi Tokoh Masyarakat atau CSO/NGO untuk mendapat bantuan.
  • Selama fase implementasi dan operasi proyek, tinjau kepatuhan Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor terhadap kebijakan, prosedur, dan pedoman pemerintah, khusus industri, dan internal untuk merespons kecelakaan, insiden, dan dampak negatif tak terduga, serta mengusulkan perubahan besar pada proyek.
    • Tinjau kepatuhan Pemodal terhadap “Indikator Kinerja Kunci (KPI) Implementasi Kredit Hijau” dan “Opini mengenai Implementasi Kredit Hijau” China Banking and Insurance Regulatory Commission’s (CBIRC). Sampaikan kekhawatiran atau keluhan tentang ketidakpatuhan Pemodal terhadap KPI kepada CBRIC.
    • Tinjau “Tindakan-Tindakan Administratif mengenai Permohonan Kredit Perusahaan Anggota China International Contractors Association,” “Tindakan Hukuman terhadap Pelanggaran oleh Perusahaan Teknik Kontrak Asing (Percobaan),” “Pedoman Infrastruktur Berkelanjutan untuk Kontraktor Internasional Tiongkok,” dan “Buku Pegangan Keterlibatan Masyarakat untuk Kontraktor Internasional Tiongkok” CHINCA. Sampaikan kekhawatiran/keluhan kepada CHINCA tentang Pengembang dan Kontraktor yang lalai menangani konflik dengan masyarakat setempat, ancaman terhadap keamanan publik, dan pelanggaran kontrak pekerja atau undang-undang tenaga kerja, di samping kecelakaan, insiden, dan dampak negatif tak terduga jenis lainnya, serta cegah kemunculannya kembali.
    • Untuk Pengembang dan Kontraktor yang merupakan Badan Usaha Pusat Milik Negara (CSOE), tinjau kepatuhan mereka terhadap mandat dari State-owned Assets Supervision and Administration Commission of the State Council (SASAC), yakni mandat kepada pihak-pihak tersebut untuk menyediakan dukungan finansial, material, dan personel jika terjadi bencana alam dan situasi darurat.45
    • Laporkan situasi atau kejadian besar yang relevan, misalnya kelalaian mengelola kedaruratan dan/atau kerusakan lingkungan secara efektif, kepada Ministry of Commerce (MOFCOM) dan Ministry of Ecology and Environment (MEE) Tiongkok secara tepat waktu.
    • Periksa apakah Pengembang dan Kontraktor tercatat dalam daftar publik tertentu MEE — atau Departemen Perlindungan Lingkungan terkait — Tiongkok, yakni daftar publik mengenai perusahaan yang telah membuang polutan melampaui standar lingkungan atau telah bertanggung jawab atas insiden pencemaran lingkungan yang parah dan berskala besar.
    • Periksa apakah Pengembang dan Kontraktor melakukan tindakan ilegal dan/atau terkena sanksi sebagaimana tercatat dalam “Sistem Publikasi Informasi Kredit Perusahaan Nasional Tiongkok.”
  • Sampaikan pertanyaan/kekhawatiran/keluhan tentang ketidakpatuhan dengan kebijakan, prosedur, atau pedoman lain kepada pihak yang bersangkutan.
What Would It Accomplish or Prevent?
Sumber Daya
  • Black Sea Trade and Development Bank (BSTDB), “Environmental and Social Action Plan,” View the PDF.
  • United States Agency for International Development (USAID), “Corrective Action Plan (CAP),” Version 2, March 2018, View the Website.

1 This checklist uses the term ESAP to recommend the implementation of appropriate corrective and preventive actions during the project implementation and project operations phases. These documents may also be called corrective action plans. However, Financiers, Developers, Contractors, and/or the Host Country Government may require or prefer that any accident, incident, unanticipated adverse impact, or other change be addressed in updated versions of the environmental and social impact assessment (ESIA), environmental and social management plan (ESMP), or other related documentation approved during the pre-project planning phase.

2 Ministry of Commerce (MOFCOM), “Administrative Measures on Outbound Investment,” September 2014.

3 China Banking Regulatory Commission (CBRC) and China Insurance Regulatory Commission (CIRC) (now China Banking and Insurance Regulatory Commission (CBIRC)), “Notification of the China Banking Regulatory Commission in the Issuance of the Guidance on Commercial Banks’ Management of Reputational Risk,” August 2009.

4 CBRC and CIRC, “General Office of the China Banking Regulatory Commission Opinions on Green Credit Implementation,” 2013.

5 Export-Import Bank of China (China Exim Bank), “White Paper on Green Finance and Social Responsibility,” 2019.

6 Green Finance Initiative & Green Finance Committee (GFC), “Green Investment Principles (GIP) for the Belt and Road,” 2018.

7 China Chamber of Commerce Metals, Minerals and Chemicals Importers & Exporters (CCCMC), “Guidelines for Social Responsibility in Outbound Mining Investments,” 2017.

8 MOFCOM and Ministry of Environmental Protection (MEP) (now Ministry of Ecology and Environment (MEE)), “Guidelines for Environmental Protection in Foreign Investment and Cooperation,” February 2013.

9 MOFCOM and MEE, “Guidelines for Ecological Environmental Protection in Foreign Investment Cooperation and Construction Projects,” January 2022.

10 Power Construction Corporation of China (PowerChina), “Announcement on Further Strengthening Compliance Operation,” September 2017.

11 MOFCOM et al., “Interim Measures for the Reporting of Outbound Investments Subject to Record-filing or Approval,” January 2018.

12 China International Water and Electric Corporation (CWE), “Integrity Compliance Declaration,” 2019; Sinohydro, “Statement of Ethical Principles,” 2014.

13 MOFCOM, “Notice on Strengthening the Reporting of Foreign Contracted Projects,” June 2021.

14 CCCMC, “Outbound Mining Investments.”

15 The following policy covers improvement plans that correspond to environmental and social impact assessments (ESIAs) during project implementation and operations: China International Contractors Association (CHINCA), “Guide on Social Responsibility for Chinese International Contractors,” September 2012. The following policy refers to the use of environmental and social impact assessments (ESIAs) for emergencies: SynTao and CHINCA, “Community Engagement Handbook for Chinese International Contractors-北京商道纵横信息科技有限责任公司,” 2021. The following policy focuses on environmental emergencies: MOFCOM and MEE, “Foreign Investment Cooperation.” The following policy covers emergencies in general: State Council, “Regulations on the Administration of Foreign Contracted Projects,” July 2017.

16 China Datang Corporation (CDT), “Regulation on Environmental Protection,” 2017.

17 Sinohydro, “Occupational Health, Safety and Environmental Policy Statement,” 2013.

18 SynTao and CHINCA, “Community Engagement Handbook.”

19 MOFCOM, “Administrative Measures on Outbound Investment.”

20 State-owned Assets Supervision and Administration Commission of the State Council (SASAC), “Guidelines to the State-owned Enterprises Directly Under the Central Government on Fulfilling Corporate Social Responsibilities,” December 2007.

21 CDT, “Regulation on Project Safety, Health and Environment,” 2009.

22 Ibid.

23 GFC et al., “Environmental Risk Management Initiative for China’s Overseas Investment,” September 2017.

24 CCCMC, “Outbound Mining Investments.”

25 Sinohydro, “Occupational Health.”

26 The following policy focuses on preventing emergencies: CHINCA and Dagong Global Credit Rating, “Guidelines of Sustainable Infrastructure for Chinese International Contractors (SIG),” June 2017. The following policies focus on preventing damage: Sinohydro, “Statement of Ethical Principles;” CHINCA, “Penalty Measures for Violations by Foreign Contracted Engineering Enterprises (Trial),” April 2018.

27 CHINCA, “Penalty Measures for Violations.”

28 People's Bank of China (PBOC) et al., “Guidelines for Establishing the Green Financial System,” August 2016.

29 General Office of the State Council et al., “Guidelines on Further Guiding and Regulating Overseas Investments,” August 2017.

30 Ibid.

31 MEP et al., “Guidance on Promoting Green Belt and Road,” April 2017.

32 State Council, “Foreign Contracted Projects.”

33 Ibid.

34 MEP, “Notice on Further Strengthening the Disclosure of Environmental Protection Information,” October 2012.

35 State Environmental Protection Administration of China (SEPA) (now MEE), “Measures on Open Environmental Information,” February 2007.

36 MOFCOM et al., “Interim Measures.”

37 MOFCOM et al., “Provisional Measures for Recording Bad Credit in the Fields of Outbound Investment and Cooperation and Foreign Trade,” July 2013.

38 CHINCA, “Administrative Measures for the Credit File of Member Enterprises of the China International Contractors Association,” 2018.

39 State Council, “Regulations on Open Government Information of the People's Republic of China,” January 2007.

40 Standing Committee of the National People’s Congress, “Revision of Environmental Protection Law of the People's Republic of China,” April 2014.

41 Ibid.

42 Standing Committee of the National People's Congress, “Environmental Impact Assessment Law of the People's Republic of China,” October 2002; MEE, “Regulations on the Approval Procedures for Environmental Impact Assessment Reports (forms) of Construction Projects,” November 2020.

43 Standing Committee, “Revision of Environmental Protection Law.”

44 International Best Practice is based on Asian Development Bank (ADB), "Safeguard Policy Statement," 2009; Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), "Environmental and Social Framework," 2021; World Bank, "Environmental and Social Framework," 2018; Mekong Partnership for the Environment, "Guidelines on Public Participation in Environmental Impact Assessment in the Mekong Region," First Edition, 2017.

45 SASAC, “Fulfilling Corporate Social Responsibilities.”