Skip to main content
06

Peninjauan dan Keputusan mengenai ESIA dan ESMP

Description

Pihak Berwenang Penilaian Dampak Lingkungan dan Sosial (ESIA) harus meninjau dan membuat keputusan tentang laporan ESIA dan rencana pengelolaan lingkungan dan sosial (ESMP) secara komprehensif, inklusif, dan transparan. Di beberapa negara tempat BRI dijalankan, Pemerintah Negara Setempat mungkin menyerahkan tanggung jawab pemeriksaan ESIA kepada Pihak Berwenang ESIA independen dengan informasi yang tersedia untuk publik mengenai prosedur yang dilakukan secara rutin oleh Tenaga Ahli. Namun, di beberapa negara lain, Pemerintah Negara Setempat mungkin mewajibkan dinas pemerintahan untuk melakukan peninjauan — kemungkinan dengan bekerja sama dengan perwakilan dinas pemerintahan lain atau Tenaga Ahli teknis yang sesuai. Karena proses ini dapat berbeda-beda di tiap negara dan bergantung pada sifat Pihak Berwenang ESIA, penting untuk meninjau undang-undang dan peraturan terkini di setiap negara tempat BRI dijalankan.

Dalam tahap perencanaan pra-proyek, Pihak Berwenang ESIA harus memberikan waktu yang mencukupi bagi Orang Terdampak, Organisasi Sipil Masyarakat (CSO)/Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO), Media, Peneliti/Tenaga Ahli, dan pemangku kepentingan utama lain untuk memberikan komentar. Sekalipun telah mendapatkan umpan balik dari pemangku kepentingan dan dokumentasi dari Pengembang dan Kontraktor, perwakilan Pihak Berwenang ESIA dapat memilih untuk melakukan penilaian tambahan untuk memvalidasi temuan dan saran dalam laporan ESIA dan ESMP. Pihak Berwenang ESIA di negara lokasi proyek tetap memiliki kekuasaan untuk memberikan izin pada proyek sebagaimana proposal dari Pengembang dan Kontraktor, meminta informasi apabila terdapat kekurangan informasi, mewajibkan adanya perubahan besar atau kecil dalam proyek, atau memaksa Pengembang dan Kontraktor untuk membatalkan proyek untuk alasan-alasan tertentu.

Sebagai bagian dari uji tuntas lingkungan dan sosial yang lengkap, Pemodal harus melibatkan Tenaga Ahli dalam pemeriksaan setiap laporan ESIA dan ESMP — terlepas dari proses Pihak Berwenang ESIA di negara lokasi proyek. Pemodal mungkin memutuskan untuk menyetujui pendanaan proyek, meminta informasi tambahan, menetapkan perubahan yang harus dilakukan agar pendanaan disetujui, atau menolak memberi dukungan finansial untuk proyek dengan dampak negatif ekstrem dan tidak dapat dipulihkan pada masyarakat, ekonomi, dan lingkungan setempat.

Peninjauan terbuka atas setiap laporan ESIA dan ESMP memastikan bahwa Pihak Berwenang ESIA dan Pemodal dapat mengambil keputusan dengan informasi yang mencukupi untuk proyek terkait. Pembuatan saluran yang dapat diakses sewaktu-waktu, sensitif gender, dan sadar budaya untuk penyampaian pertanyaan/kekhawatiran/keluhan oleh Orang Terdampak dan pemangku kepentingan utama lain, akan memberikan pemahaman yang lebih sempurna akan dampak dan risiko proyek kepada Pihak Berwenang ESIA dan Pemodal, sehingga mereka akan dapat melakukan tindakan mitigasi dan pengawasan yang tepat. Setelah mengembangkan kanal komunikasi dalam tahap perencanaan pra-proyek, Pengembang dan Kontraktor dapat membagikan informasi secara langsung dengan pemangku kepentingan utama mengenai proses Pihak Berwenang ESIA dan Pemodal dalam meninjau dan membuat keputusan mengenai ESIA dan ESMP. Setelah keputusan mereka dipublikasikan, baik Pihak Berwenang ESIA maupun Pemodal harus memperbolehkan pemangku kepentingan utama menyampaikan keberatan mereka untuk kemudian ditinjau dan ditindaklanjuti.

Bagaimana Cara Kerjanya?

Untuk Proyek Luar Negeri:

Pengembang dan Kontraktor harus:

  • Menyerahkan laporan penilaian dampak lingkungan (EIA) untuk disetujui Pihak Berwenang ESIA setempat sesuai dengan undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek.1

 

Pemerintah Tiongkok dan Pemodal harus:2

  • Memasukkan informasi lingkungan perusahaan dalam database informasi kredit keuangan. Membagikan informasi untuk mendukung proses pembuatan keputusan terkait pinjaman dan investasi.
  • Memberikan usulan dan menegaskan persyaratan uji tuntas sesuai dengan undang-undang Tiongkok, serta kondisi negara lokasi proyek dan pengalaman internasional.

 

Kantor China Banking and Insurance Regulatory Commission (CBIRC) tingkat Lokal harus:3

  • Memfasilitasi investigasi Pemodal mengenai risiko lingkungan dan sosial Pengembang dan Kontraktor.

 

Pemodal harus:

  • Mewajibkan Pengembang (dan Kontraktor) untuk menyerahkan ESIA atau “dokumen pemeriksaan kepatuhan” lain yang membahas tentang dampak pada Orang Terdampak, serta tindakan perusahaan untuk berkomunikasi dengan masyarakat setempat, Media, dan CSO/NGO yang bergerak di bidang lingkungan.4
  • Melakukan uji tuntas lingkungan dan sosial yang mendalam berdasarkan ESIA sebelum memberikan pinjaman.5
    • Melakukan peninjauan ketat terhadap “keaslian, keterwakilan, kepatuhan [prosedural]… dan validitas keterlibatan masyarakat.”6
    • Mempertimbangkan sungguh-sungguh faktor konservasi sumber daya dan perlindungan lingkungan saat memberikan dukungan kredit.7
    • Menjajaki cara-cara untuk melakukan uji stres lingkungan terhadap keputusan investasi.8
  • Memveto alokasi dana untuk proyek yang tidak dapat memenuhi persyaratan lingkungan dan sosial.9
    • Memasukkan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian risiko kredit dan pengambilan keputusan investasi.10
    • Menangguhkan atau menarik kembali dukungan pendanaan untuk proyek yang diajukan yang memiliki risiko atau bahaya besar.
  • Merilis ikhtisar dampak lingkungan sebelum berinvestasi di setiap proyek.11
  • Memasukkan tanggung jawab lingkungan dan sosial dalam kontrak pinjaman dengan Pengembang dan Kontraktor.12

 


Untuk Proyek Domestik di Tiongkok:

Ministry of Ecology and Environment (MEE) dan Departemen Perlindungan Lingkungan harus:

  • Menyusun dan menentukan isi dan format formulir opini publik.13
  • Memberikan informasi kepada Orang Terdampak dan pemangku kepentingan utama lain mengenai hak mereka untuk meminta diadakan pertemuan sebelum menyetujui setiap laporan EIA.14
  • Memeriksa laporan EIA dengan menggunakan kriteria berikut, termasuk apakah:15
    • Proyek, beserta pemilihan lokasi, tata letak, dan skalanya, sesuai dengan undang-undang dan peraturan mengenai perlindungan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya.
    • Kualitas lingkungan lokasi proyek memenuhi persyaratan zoning dan kontrol pelepasan polutan, serta target peningkatan kualitas lingkungan regional.
    • Tindakan kontrol polusi dapat diterapkan untuk memenuhi standar nasional dan lokal.
    • Tindakan pencegahan yang efektif telah diajukan.
    • Kualitas dan isi laporan EIA memenuhi persyaratan lain.

 

Pengembang dan Kontraktor harus:

  • Mengungkapkan informasi mengenai metode atau kanal formal bagi publik untuk menyampaikan komentar setelah MEE menerima laporan EIA untuk ditinjau.16
    • Membagikan tautan ke formulir opini publik; lingkup opini publik; dan metode, pendekatan, dan kerangka waktu untuk memberikan masukan.17

 

Pemerintah Lokal harus:

  • Melakukan EIA tambahan untuk proyek terkait penggunaan lahan, area drainase, atau area laut.18
    • Mengevaluasi dampak lingkungan proyek.
    • Menyusun laporan tertulis yang harus mengandung analisis dan penilaian potensi dampak lingkungan, tindakan mitigasi, dan kesimpulan.
    • Menyerahkan laporan tertulis tersebut kepada pihak berwenang lain untuk ditinjau dan disetujui.

 

Departemen Perlindungan Lingkungan harus:

  • Membuat dan mempublikasikan direktori EIA untuk proyek konstruksi.19
  • Memastikan bahwa baik Konsultan EIA independen maupun Pengembang tidak memiliki konflik kepentingan dengan departemen mereka.20
  • Mengadakan rapat atau pertemuan presentasi dan mengumpulkan opini Orang Terdampak, Tenaga Ahli, dan pemangku kepentingan lain apabila proyek yang diajukan dapat merusak lingkungan dan melanggar hak-hak dan kepentingan-kepentingan publik.21
    • Menjelaskan alasan untuk menerima atau menolak komentar dan saran yang diberikan oleh Tenaga Ahli dan publik sebagai bagian dari peninjauannya.
  • Meninjau kembali EIA untuk jenis proyek konstruksi berikut ini:
    • Proyek dengan sifat khusus.
    • Proyek yang dilakukan di beberapa wilayah sekaligus.
    • Proyek yang harus diperiksa dan disetujui oleh State Council.
    • Proyek yang harus diperiksa dan disetujui oleh departemen yang ditunjuk secara resmi oleh State Council.22
  • Mengundang Kelompok Pemeriksaan yang terdiri dari spesialis yang dipilih secara acak dari daftar yang disetujui sebelumnya untuk memeriksa laporan EIA.23
    • Membuat keputusan mengenai dampak lingkungan setiap proyek dan opini yang relevan setelah pemeriksaan.
  • Menolak proyek konstruksi yang tidak dapat:24
    • Mematuhi undang-undang dan peraturan perlindungan lingkungan.
    • Memenuhi standar emisi lokal dan nasional.
    • Mengambil tindakan untuk mencegah kerusakan lingkungan.
    • Melaporkan data mengenai dampak lingkungan atau memalsukan informasi tersebut.
  • Membuat keputusan tertulis dengan kerangka waktu berikut:25
    • 60 hari setelah laporan EIA diterima.
    • 30 hari setelah formulir EIA diterima.
  • Mengungkapkan dokumentasi EIA, seperti dokumen persetujuan EIA, versi ringkas ESIA, dan hasil yang disetujui, setelah menyelesaikan setiap peninjauan.26

 

Pengembang dan Kontraktor harus:

  • Mengimplementasikan tindakan mitigasi yang disebutkan dalam komentar dan saran Departemen Perlindungan Lingkungan dalam pemeriksaan dan persetujuan EIA.27
  • Tidak memulai konstruksi proyek apabila EIA belum ditinjau dan disetujui oleh Departemen Pemeriksaan dan Persetujuan sesuai undang-undang, atau apabila laporan ditolak setelah pemeriksaan.28

Dalam tahap perencanaan pra-proyek, Pihak Berwenang ESIA Negara Lokasi Proyek dan Pemodal harus:

  • Mengungkapkan informasi mengenai bagaimana proses pengambilan keputusan ESIA resmi mereka dilakukan dan siapa yang berperan sebagai pengambil keputusan (misalnya, kementerian tertentu atau kepala departemen dalam Pemerintah Negara Setempat atau dewan Pemodal).
    • Memastikan bahwa publik dapat mengikuti keseluruhan proses tersebut, termasuk keputusan akhir dan alasannya.
  • Memastikan bahwa dinas/tenaga ahli yang meninjau laporan ESIA, ESMP, dan dokumentasi terkait tidak memiliki konflik kepentingan.
    • Pihak Berwenang ESIA yang independen di negara lokasi proyek harus membentuk tim tenaga ahli ilmiah/teknis atau memilih tenaga ahli tertentu untuk melakukan peninjauan.
    • Pihak Berwenang ESIA di bawah Pemerintah Negara Setempat harus mengidentifikasi perwakilan dinas pemerintahan terkait dan/atau memilih secara acak tenaga ahli dari daftar yang disetujui sebelumnya untuk berpartisipasi dalam proses ini.
    • Pemodal harus menugaskan departemen atau tim tenaga ahli ilmiah/teknis sebagai penanggung jawab peninjauan.
  • Mempublikasikan pemilihan waktu dan informasi spesifik lainnya untuk peninjauan ESIA dan ESMP melalui kanal media lokal.
  • Mempublikasikan perkembangan terkini mengenai peninjauan di situs web dan akun media sosial mereka dalam bahasa Mandarin, Inggris, dan dialek(-dialek) dan bahasa(-bahasa) lokal.
  • Menanggung biaya terkait kunjungan lokasi tambahan, perundingan, penilaian, dan aspek-aspek lain peninjauan dan proses pengambilan keputusan.

 

Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Pihak Berwenang ESIA atau Dinas Terkait harus:

  • Melakukan kunjungan dan inspeksi di lokasi(-lokasi) proyek.
    • Memberitahukan kunjungan dan inspeksi mereka kepada Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan utama lain setidaknya dua minggu sebelumnya dengan cara mengirim surat resmi, dengan berbicara di kanal radio masyarakat setempat, menulis pesan di papan iklan komunitas, dan/atau membagikan pesan di balai desa/kecamatan/kota/distrik/provinsi.
    • Memberitahukan tujuan peninjauan kepada para pemangku kepentingan tersebut. Menjabarkan proses kepada Pihak Berwenang ESIA untuk mengambil keputusan terkait laporan ESIA dan ESMP.
    • Melibatkan Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan utama lainnya. Memperbolehkan pemangku kepentingan utama untuk membahas laporan ESIA dan ESMP dan membagikan pandangan mereka.
    • Memastikan bahwa Orang Terdampak tidak hanya memiliki salinan fisik dan/atau digital ESIA dan ESMP saat ini, melainkan juga memahami temuan, analisis, dan saran dalam dokumen-dokumen tersebut.
    • Membuat catatan tentang para pemangku kepentingan yang sudah diajak berunding selama kunjungan.
  • Menghadiri presentasi terbuka laporan ESIA dan ESMP. Lihat Pengungkapan Versi Draf dan Versi Akhir ESIA dan ESMP untuk informasi lebih lanjut mengenai presentasi tersebut.
    • Mencatat komentar tertulis dan lisan dari rapat presentasi.
    • Merangkum seluruh komentar tersebut untuk peninjauan publik. Mempublikasikan seluruh umpan balik tersebut dalam bahasa(-bahasa) lokal di situs web Pihak Berwenang ESIA.
  • Memastikan bahwa laporan rangkuman non-teknis, laporan ESIA, ESMP, ganti rugi dan rencana pemukiman kembali, studi pelingkupan, kerangka acuan kerja (ToR) yang disetujui, dan rencana keterlibatan pemangku kepentingan telah dibagikan kepada Orang Terdampak dan pemangku kepentingan utama lain.
    • Mengundang secara resmi Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan utama lain untuk menyampaikan kekhawatian/keluhan/pertanyaan seputar proposal proyek, ESIA dan ESMP, tawaran ganti rugi, dan aspek-aspek lain setiap proyek.
    • Memberikan cukup waktu pada pemangku kepentingan untuk meninjau secara saksama dokumen-dokumen tersebut dan memahami isinya.
    • Menawarkan beberapa saluran sekaligus, termasuk namun tidak terbatas pada, pertemuan terbuka dan mekanisme penanganan keluhan, kepada pemangku kepentingan untuk menyampaikan kekhawatiran/keluhan/pertanyaan. Memastikan bahwa mekanisme tersebut dapat diakses oleh Masyarakat adat, kelompok minoritas, perempuan, lansia, dan kelompok rentan lain.
    • Mempublikasikan setiap kekhawatiran/keluhan/pertanyaan secara anonim di situs web Pihak Berwenang ESIA.
    • Menjawab setiap kekhawatian/keluhan/pertanyaan. Bekerja dengan Juru Bahasa untuk menerjemahkan jawaban tersebut ke dalam bahasa(-bahasa) dan dialek(-dialek) lokal.
      • Membagikan jawaban secara langsung dengan pengadu jika mereka menyediakan informasi kontak.
  • Meluangkan cukup waktu untuk meninjau laporan ESIA dan ESMP sesuai dengan undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek untuk setiap proyek.
    • Memastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap, akurat, dan sesuai dengan studi pelingkupan, ToR, dan rencana keterlibatan pemangku kepentingan.
    • Menilai tingkat dan kualitas keterlibatan pemangku kepentingan yang telah diupayakan dalam tahap perencanaan pra-proyek dan sedang diajukan untuk tahap implementasi dan operasi proyek.
    • Memeriksa bagaimana Pengembang dan Konsultan ESIA secara tegas menindaklanjuti pandangan Orang Terdampak dan pemangku kepentingan utama lain dalam laporan ESIA dan ESMP.
    • Mengidentifikasi apakah masyarakat telah memberikan persetujuan resminya atau secara kolektif menyetujui laporan ESIA dan ESMP.
      • Apabila proyek berpotensi berdampak dan berisiko terhadap Masyarakat adat, memastikan bahwa masyarakat tersebut telah memberikan Persetujuan atas Dasar Informasi Awal tanpa Paksaan (FPIC) untuk kedua dokumen tersebut.
    • Meninjau dengan saksama metode, data, interpretasi, tindakan, dan kesimpulan Konsultan ESIA. Menganalisis ketidaklengkapan dalam komponen-komponen tersebut dalam laporan ESIA dan ESMP.
      • Dokumen yang memuaskan harus mengidentifikasi semua isu lingkungan dan sosial; menawarkan tindakan mitigasi yang tepat; menerapkan perundingan dan keterlibatan pemangku kepentingan yang inklusif; dan menggunakan metode yang tepat, data yang valid, serta interpretasi dan kesimpulan yang jelas.
    • Menilai efektivitas tindakan mitigasi dalam mengatasi dampak dan risiko negatif.
    • Mengevaluasi lampiran ESMP, seperti rencana pengadaan lahan dan pemukiman kembali (LARP), rencana pemulihan mata pencaharian (LRP), dan rencana Masyarakat adat (IPP) yang diserahkan oleh Pengembang, Konsultan ESIA, dan/atau Pemerintah Negara Setempat.
    • Mempertimbangkan nilai manfaat yang didapatkan oleh Orang Terdampak dari komitmen proyek yang diajukan dalam laporan ESIA dan ESMP.
  • Meminta informasi lebih lanjut mengenai dampak proyek, tindakan mitigasi, dan rencana lain dari Pengembang dan Konsultan ESIA.
    • Menunda keputusan hingga detail proyek yang penting tersedia dalam laporan ESIA atau ESMP.
  • Melakukan ESIA terpisah untuk memvalidasi isi laporan ESIA dan ESMP yang diserahkan oleh Pengembang untuk setiap proyek.
    • Prosedur dan persyaratan untuk proses ini berbeda-beda untuk setiap negara lokasi proyek. Lihat Penyusunan dan Implementasi ESIA dan Penyusunan dan Implementasi ESMP untuk informasi lebih lanjut mengenai proses ini.
    • Membandingkan temuan mereka dan tindakan mitigasi yang diajukan dengan isi laporan ESIA dan ESMP Pengembang.
  • Memberikan rekomendasi atas keputusan untuk setiap proyek yang merangkum:
    • Isu-isu dalam laporan ESIA dan ESMP Pengembang.
    • Tingkat dan kualitas keterlibatan pemangku kepentingan yang diupayakan Pengembang, Kontraktor, dan Konsultan ESIA.
    • Bagaimana pendapat Orang Terdampak dan pemangku kepentingan utama lain tidak hanya dimasukkan dalam laporan ESIA dan ESMP, melainkan juga dalam tinjauan keseluruhan dan keputusan mengenai ESIA dan ESMP.
    • Proses koordinasi tinjauan publik dan pengumpulan umpan balik pemangku kepentingan.
    • Apabila diperlukan, sarana-sarana yang dapat digunakan oleh Pengembang untuk mengatasi kekurangan dalam kepatuhan dan/atau mengubah laporan ESIA dan ESMP.
  • Membagikan rekomendasi ini dengan pembuat keputusan dalam Pihak Berwenang ESIA untuk setiap proyek.

 

Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Pemodal harus:

  • Meninjau laporan ESIA, ESMP, dan dokumentasi terkait lain yang diserahkan oleh Pengembang dan Kontraktor untuk setiap proyek, untuk menentukan apakah:
    • Seluruh potensi risiko dan dampak lingkungan dan sosial telah diidentifikasi.
    • Tindakan mitigasi yang efektif telah dimasukkan dalam rancangan akhir proyek dan ESMP.
    • Pengembang dan Kontraktor telah menunjukkan pemahaman atas, komitmen kepada, dan kapasitas untuk pengelolaan lingkungan dan sosial.
    • Peran dan tanggung jawab Pemerintah Negara Setempat dan pemangku kepentingan utama lain didefinisikan secara lengkap dalam ESMP.
    • Orang Terdampak sudah diberi informasi dan diajak berunding sepanjang proses ESIA.
    • Dokumen sesuai dengan undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek, serta kebijakan internal dan praktik terbaik internasional.
    • Tanggung jawab kelembagaan atas dan biaya untuk tindakan mitigasi, pengawasan, dan pelaporan telah diterangkan.
    • Aktivitas mitigasi, pengawasan, dan pelaporan telah dijadwalkan sebagaimana mestinya dalam jadwal implementasi.
  • Menilai signifikansi kekurangan informasi untuk melengkapi uji tuntas mereka sendiri.
    • Meminta informasi lebih lanjut mengenai dampak proyek, tindakan mitigasi, dan rencana lain dari Pengembang (dan Kontraktor).
    • Mempertimbangkan potensi risiko yang dapat ditimbulkan oleh kekurangan informasi tersebut terhadap implementasi dan operasi proyek.
    • Memasukkan analisis kekurangan dalam dokumen dan perjanjian proyek.
  • Apabila dokumen proyek tidak dapat memenuhi ketentuan negara lokasi proyek, internal, dan internasional, Pengembang dan Kontraktor wajib untuk mengupayakan sebagian atau seluruh aktivitas berikut ini dalam jangka waktu yang ditentukan:
    • Menyusun ESIA tambahan.
    • Meningkatkan ESIA yang sudah ada melalui pengumpulan atau validasi data tambahan.
    • Menambah kedalaman laporan ESIA dan/atau ESMP.
    • Mengadakan rapat tambahan untuk memberikan informasi dan berunding dengan pemangku kepentingan — mungkin juga dengan partisipasi perwakilan Pemodal.
    • Menggunakan jasa Tenaga Ahli yang berkualifikasi dan berpengalaman yang disarankan oleh Pemodal untuk membantu dalam kegiatan tersebut.
  • Mengevaluasi risiko dan dampak setiap proyek yang diajukan berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pengembang, jenis dan konteks proyek, dan kemampuan Pengembang dan Kontraktor untuk mengimplementasikan proyek sesuai dengan ESMP.
    • Menawarkan bimbingan kepada Pengembang dan Kontraktor mengenai cara memperbaiki tindakan mitigasi, pengawasan, dan pelaporan dalam ESMP.
  • Menghimpun dan menyusun, apabila dibutuhkan, dokumentasi berikut untuk diserahkan kepada pembuat keputusan resmi Pemodal untuk setiap proyek:
    • Kategorisasi lingkungan dan sosial awal.
    • Deskripsi persyaratan lingkungan dan sosial yang berlaku dalam undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek dan kebijakan internal.
    • Rangkuman uji tuntas mereka sendiri untuk penilaian dan pengelolaan lingkungan dan sosial (ESAM).
    • Evaluasi terhadap kapasitas Pengembang dan Kontraktor untuk mengelola risiko dan dampak lingkungan dan sosial.
    • Deskripsi tentang bagaimana Pengembang (dan Kontraktor) memasukkan komentar dan kekhawatiran Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan utama lain ke dalam laporan ESIA, ESMP, rancangan, perjanjian, dan dokumentasi terkait lain untuk setiap proyeknya.
    • Penjelasan mengenai bagaimana sistem ESAM Pengembang dan Kontraktor berbeda dari kebijakan internal dan praktik terbaik internasional.
    • Rencana tindakan yang diajukan untuk mengisi kekurangan dalam sistem ESAM.
    • Rencana yang diajukan untuk pengawasan lingkungan dan sosial.

 

Pihak Berwenang ESIA dan Pemodal harus:

  • Melakukan peninjauan akhir atas seluruh dokumentasi yang tersedia.
    • Meminta informasi tambahan apabila masih ada kekurangan dalam materi.
  • Memutuskan untuk menyetujui, mewajibkan perubahan pada, atau menolak laporan ESIA dan ESMP.
  • Mempublikasikan keputusan mereka mengenai laporan ESIA dan ESMP melalui kanal media lokal.
  • Memposting perkembangan terkini mengenai keputusan mereka di situs web dan akun media sosial mereka dalam bahasa Mandarin, Inggris, dan dialek(-dialek) dan bahasa(-bahasa) lokal.
  • Mempublikasikan rangkuman yang menerangkan keputusan dan alasan mereka di situs web mereka dan balai desa/kecamatan/kota/distrik/provinsi.
    • Untuk ESIA yang disetujui atau memerlukan perubahan untuk disetujui, mendeskripsikan syarat terkait persetujuan tersebut.
    • Memberitahukan keputusan secara langsung kepada Orang Terdampak dan pemangku kepentingan utama lain.
  • Menawarkan proses penanganan keberatan untuk Orang Terdampak, CSO/NGO, Tenaga Ahli, dan anggota masyarakat lainnya untuk menyampaikan kekhawatiran/keluhan/pertanyaan terkait keputusan Pihak Berwenang ESIA.
  • Menawarkan proses penanganan keberatan untuk Pengembang dan Kontraktor apabila ESIA ditolak.
    • Memperbolehkan Pengembang dan Kontraktor merevisi laporan ESIA dan ESMP.
    • Memastikan bahwa Orang Terdampak dan anggota masyarakat lain terlibat dalam proses revisi.

 

Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Menjawab pertanyaan/kekhawatiran/keluhan dari Orang Terdampak, CSO/NGO, Tenaga Ahli, Pihak Berwenang ESIA, Pemodal, dan pemangku kepentingan utama lain.
  • Untuk laporan ESIA dan ESMP yang memerlukan perubahan, melakukan revisi sesuai dengan komentar dari Orang Terdampak, CSO/NGO, Tenaga Ahli, Pihak Berwenang ESIA, Pemodal, dan pemangku kepentingan utama lain.
  • Untuk laporan ESIA dan ESMP yang ditolak, memutuskan untuk membatalkan proyek atau mengajukan keberatan pada Pihak Berwenang ESIA.
    • Melibatkan Orang Terdampak dan pemangku kepentingan utama lain selama proses keberatan dan melaporkan proses revisi.

 

Dinas Terkait dari Pemerintah Negara Setempat harus:

  • Menerbitkan sertifikat kepatuhan lingkungan dan sosial, izin yang diperlukan, atau dokumentasi lain yang dibutuhkan untuk setiap proyek yang disetujui sesuai dengan undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek.

 

Pemodal harus:

  • Menyusun perjanjian pembiayaan proyek dan dokumen terkait untuk proyek yang disetujui yang mencantumkan informasi berikut ini:
    • Penilaian mereka atas laporan ESIA, ESMP, dan proyek secara keseluruhan.
    • Ketentuan khusus, seperti perkiraan biaya dan kerangka waktu, untuk aktivitas ESAM yang diperlukan.
    • Ganti rugi atas ketidakpatuhan oleh Pengembang dan Kontraktor.
Apa Yang Dapat Anda Lakukan?
  • Buka situs web Pemodal, Pemerintah Negara Setempat, dan Pihak Berwenang ESIA (apabila independen) untuk mendapatkan informasi tentang undang-undang, peraturan, dan prosedur mereka sendiri untuk meninjau dan mengambil keputusan mengenai laporan ESIA dan ESMP proyek yang diajukan.
    • Tinjau kembali catatan komentar publik yang disampaikan secara online, serta jawaban dari Pihak Berwenang ESIA.
    • Apabila informasi tersebut tidak tersedia, minta Pemodal dan petugas Pemerintah Negara Setempat untuk mempublikasikan detail tertentu dalam bahasa ibu Anda.
    • Jika Anda tidak dapat menghubungi Pemodal dan/atau Pemerintah Negara Setempat secara langsung, hubungi Tokoh Masyarakat atau CSO/NGO untuk mendapatkan bantuan. Lihat Pemangku Kepentingan untuk mengetahui sejumlah cara(-cara) kontak yang dapat digunakan.
  • Buka situs web Kontraktor, Pengembang, Pemodal, Pihak Berwenang ESIA, dan Pemerintah Negara Setempat untuk mengunduh salinan digital versi draf dan versi akhir peta, gambar, bagan, diagram, brosur, studi pelingkupan, rencana keterlibatan pemangku kepentingan, laporan ESIA, ESMP, dan dokumen teknis lainnya, serta komentar publik, dalam bahasa ibu Anda.
    • Luangkan waktu untuk membahas materi-materi tersebut dengan anggota masyarakat, CSO/NGO, dan Tenaga Ahli lain yang sesuai.
    • Secara kolektif sepakati, minta perubahan pada, atau tolak laporan ESIA dan ESMP sebagai sebuah komunitas. Untuk Masyarakat adat, berikan — atau jangan berikan — FPIC untuk laporan ESIA dan ESMP proyek.
    • Berikan umpan balik secara langsung atau anonim kepada Pemodal dan Pihak Berwenang ESIA. Lihat Pemangku Kepentingan untuk melihat cara(-cara) kontak yang tersedia.
      • Angkat kembali isu penting, berikan pengetahuan baru, atau tawarkan argumen berlawanan. Minta jawaban.
      • Catat isi, tanggal, dan waktu penyerahan dokumen.
    • Apabila informasi tersebut tidak tersedia dalam bahasa ibu Anda, minta salinan fisik dan/atau digital materi yang sudah diterjemahkan kepada Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat.
  • Cek secara rutin situs web Pemodal, Pemerintah Negara Setempat, dan Pihak Berwenang ESIA (apabila independen) untuk mengetahui perkembangan terkini mengenai proses pengambilan keputusan mereka.
    • Tinjau kembali keputusan akhir.
    • Apabila isu yang Anda angkat tidak ditindaklanjuti, persiapkan keberatan bersama dengan komunitas Anda, CSO/NGO, dan Tenaga Ahli secepatnya.
  • Setelah keputusan dirilis, tinjau kepatuhan Pemodal, Pengembang, Kontraktor, Pemerintah Negara Setempat, dan Pihak Berwenang ESIA terhadap kebijakan, prosedur dan pedoman pemerintah, khusus industri, dan internal mengenai uji tuntas dan pengambilan keputusan investasi.
    • Tinjau kepatuhan Pemodal terhadap “Opini mengenai Implementasi Kredit Hijau” CBIRC dan “Pedoman Pengembangan Sistem Keuangan Hijau” People’s Bank of China (PBOC) et al. Sampaikan kekhawatiran/keluhan tentang ketidakpatuhan Pemodal terhadap pedoman tersebut kepada CBIRC dan PBOC.
    • Sampaikan pertanyaan/kekhawatiran/keluhan tentang ketidakpatuhan dengan kebijakan, prosedur, atau pedoman lain kepada pihak yang bersangkutan.
What Would It Accomplish or Prevent?
Sumber Daya
  • International Institute for Sustainable Development (IISD), “Step 6: Review and Licensing,” in The 7 Steps to an EIA, View the Website.
  • United Nations Environment Programme (UNEP), “Topic 9: Review of EIA Quality,” in Environmental Impact Assessment Training Resource Manual, 2002, View the PDF.
  • United Nations Environment Programme (UNEP), “Topic 10: Decision-making,” Environmental Impact Assessment Training Resource Manual, 2002, View the PDF.
  • Environmental Law Alliance Worldwide (ELAW), “EIA Procedure,” View the Website.
  • Environmental Law Alliance Worldwide (ELAW), “EIA Access to Information,” View the Website.
  • Environmental Law Alliance Worldwide (ELAW), “Public Participation,” View the Website.

1 China International Contractors Association (CHINCA) and Dagong Global Credit Rating, “Guidelines of Sustainable Infrastructure for Chinese International Contractors (SIG),” 2017.

2 People's Bank of China (PBOC) et al., “Guidelines for Establishing the Green Financial System,” August 2016.

3 China Banking Regulatory Commission (CBRC) and China Insurance Regulatory Commission (CIRC) (now China Banking and Insurance Regulatory Commission (CBIRC)), “General Office of the China Banking Regulatory Commission Opinions on Green Credit Implementation,” 2013.

4 Export-Import Bank of China (China Exim Bank), “White Paper on Green Finance and Social Responsibility,” 2019.

5 Green Finance Committee (GFC) of China Society for Finance and Banking et al., “Environmental Risk Management Initiative for China’s Overseas Investment,” 2017; CBRC and CIRC, “Opinions on Green Credit;" Green Finance Initiative and GFC, “Green Investment Principles (GIP) for the Belt and Road,” 2018; Bank of China Hong Kong (BOCHK), “Sustainability Policy,” 2021.

6 China Exim Bank, “White Paper.”

7 China Exim Bank, “Guidelines for Environmental and Social Impact Assessment for Project Loans of the China Export and Import Bank,” 2007.

8 Green Finance Initiative and GFC, “Green Investment Principles.”

9 China Exim Bank, “White Paper;” CBIRC, “Key Performance Indicators of Green Credit Implementation,” 2014.

10 GFC et al., “Environmental Risk Management;” PBOC, “Green Financial System;” Green Finance Initiative and GFC, “Green Investment Principles.”

11 GFC et al., “Environmental Risk Management.”

12 China Exim Bank, “Environmental and Social Impact Assessment.”

13 MEE, “Measures for Public Participation in Environmental Impact Assessments,” 2018.

14 MEE, “Regulations on the Approval Procedures for Environmental Impact Assessment Reports (forms) of Construction Projects,” November 2020.

15 Ibid.

16 Ibid.

17 MEE, “Measures for Public Participation.”

18 Standing Committee of the National People's Congress, “Amendment to the Environmental Impact Assessment Law of the People's Republic of China,” 2016; Standing Committee of the National People's Congress, “Environmental Impact Assessment Law of the People's Republic of China,” 2002.

19 State Council, “Decision of the State Council on Amending the Regulations on Environmental Protection Management of Construction Projects,” 2017.

20 Standing Committee, “Environmental Impact Assessment.”

21 Ibid; Standing Committee, “Amendment to the Environmental.”

22 Standing Committee, “Environmental Impact Assessment;” Standing Committee of the National People's Congress, “Environmental Protection Law of the People's Republic of China,” 1989.

23 Standing Committee, “Environmental Impact Assessment.”

24 State Council, “Amending the Regulations,” 2017.

25 Ibid.

26 Ministry of Environmental Protection (MEP) (now MEE), "Notice on Further Strengthening the Disclosure of Environmental Protection Information," October 2012; State Environmental Protection Administration of China (SEPA) (now MEE), "Measures on Open Environmental Information," February 2007.

27 Standing Committee, “Environmental Impact Assessment.”

28 Standing Committee, “Amendment to the Environmental.”

29 International Best Practice is based on Asian Development Bank (ADB), "Safeguard Policy Statement," 2009; Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), "Environmental and Social Framework," 2021; World Bank, "Environmental and Social Framework," 2018; Mekong Partnership for the Environment, "Guidelines on Public Participation in Environmental Impact Assessment in the Mekong Region," First Edition, 2017.