Skip to main content
07

Pengawasan dan Pelaporan Proyek

ការពិពណ៌នា

Pemodal harus mewajibkan Pengembang dan Kontraktor untuk memantau pengawasan dan pelaporan lingkungan dan sosial rutin, khususnya selama fase implementasi dan operasi proyek. Kedalaman dan frekuensi pengawasan harus memiliki skala yang sesuai dengan dampak dan risiko masa lalu, masa kini, dan masa depan setiap proyek, serta kinerja Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor. Pengembang dan Kontraktor harus menggunakan jasa Peneliti atau Tenaga Ahli yang berkualifikasi, berpengalaman, dan sebaiknya independen — atau Staf yang berkualifikasi dan berpengalaman — untuk mengumpulkan data lingkungan dan sosial sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan dan sosial (ESMP); melibatkan, memberikan informasi kepada, dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan melalui rapat rutin secara inklusif, sensitif gender, dan sadar budaya; dan menyajikan hasil pengawasan dan tindakan korektif dan tindakan pencegahan yang mungkin diambil dalam laporan pengawasan berkala. Apabila undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek mewajibkan Dinas Terkait dari Pemerintah Negara Setempat untuk mengawasi atau melakukan pengawasan lingkungan dan sosial, Pengembang dan Kontraktor dapat menggunakan jasa Peneliti/Tenaga Ahli untuk melengkapi dan memverifikasi informasi pengawasan pemerintah. Segera setelah setiap laporan pengawasan disusun, Pengembang dan Kontraktor harus membagikan setiap dokumen kepada Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat, serta pemangku kepentingan utama, termasuk Orang Terdampak, Organisasi Masyarakat Sipil (CSO)/Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO), Media, dan Peneliti/Tenaga Ahli, untuk ditinjau. 

 

Pengawasan dan pelaporan proyek memungkinkan pemangku kepentingan baik yang terlibat dalam atau terdampak oleh proyek BRI untuk memastikan bahwa dampak dan risiko negatif proyek pada masyarakat, ekonomi, dan lingkungan tidak lebih parah daripada yang dipahami pada saat proyek disetujui. Dengan menggunakan ESMP sebagai titik acuan, Pengembang dan Kontraktor dapat mengecek progres mereka dalam implementasi setiap proyek sesuai dengan tindakan mitigasi dan indikator kinerja kunci (KPI) yang telah ditetapkan selama fase perencanaan pra-proyek. Staf Pengembang dan Staf Kontraktor, Tenaga Ahli yang Ditunjuk, dan/atau Dinas Pemerintahan Terkait dapat meminta umpan balik dari pemangku kepentingan utama, termasuk kelompok rentan dan orang rentan, melalui mekanisme pengawasan independen. Pembentukan dewan pengawasan kolaboratif atau komite koordinasi masyarakat untuk setiap proyek juga akan memberi kesempatan kepada Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan lain secara rutin sedemikian rupa sehingga mereka tidak hanya memasok dan memvalidasi data tetapi juga mengusulkan tindakan mitigasi sepanjang siklus hidup proyek

Bagaimana Cara Kerjanya?

Untuk Proyek Luar Negeri: 

State-owned Assets Supervision and Administration Commission of the State Council (SASAC) harus:1 

  • Mempublikasikan daftar negatif proyek investasi luar negeri badan usaha pusat milik negara (CSOE). Menentukan proyek mana yang dilarang atau harus diberi pengawasan khusus. 
  • Mengawasi dan menginspeksi pengambilan keputusan, implementasi, dan dampak proyek besar secara acak. 
  • Bekerja dengan CSOE untuk mengembangkan sistem informasi investasi yang mencakup pengawasan, analisis, dan pengelolaan proyek dan risikonya secara real time. 

 

Pengembang dan Kontraktor yang merupakan CSOE harus:2 

  • Melapor kepada SASAC untuk mendapatkan tinjauan investor atas proyek investasi luar negeri yang tercatat dalam kategori pengawasan khusus dalam daftar negatif. Menyerahkan laporan mengenai setiap investasi proyek, serta laporan mengenai pencegahan dan kontrol risiko. 

 

Pemerintah Tiongkok harus: 

  • Mendorong evaluasi ilmiah dan pengawasan sosial terhadap kinerja Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor.3 
  • Bekerja dengan Pengembang dan Kontraktor untuk memajukan sistem untuk mencatat dan melaporkan investasi luar negeri, memperkuat pengawasan dan analisis pembangunan hijau, dan meningkatkan pengawasan berbasis informasi.4 

 

Pemodal harus: 

  • Menetapkan persyaratan pelaporan minimum berikut bagi Pengembang dan Kontraktor:5 
    • Pengembang dan Kontraktor Kategori A harus mengevaluasi dan melaporkan rencana penilaian dan pengelolaan lingkungan dan sosial (ESAM) mereka setiap enam bulan sekali. Lihat Kategorisasi dan Penyaringan Proyek untuk mendapatkan informasi tentang kategori yang disarankan China Banking and Insurance Regulatory Commission’s (CBIRC) dan persyaratan terkait.  
    • Pengembang dan Kontraktor Kategori B harus mengevaluasi dan melaporkan rencana ESAM mereka setahun sekali. 
  • Melakukan audit atau penilaian untuk mengawasi risiko lingkungan dan sosial sepanjang siklus hidup proyek.6 
    • Menyusun prosedur untuk mengawasi dan melaporkan risiko terkait iklim.7 
    • Sebagai bagian dari pengelolaan pasca-pinjaman, mengawasi implementasi dan operasi proyek.8 
    • Mengadakan investigasi lapangan — yang mungkin bersifat independen — sesuai dengan hasil penilaian dampak lingkungan dan sosial (ESIA).9 
      • Untuk Pengembang dan Kontraktor Kategori A, melakukan pemeriksaan lapangan atas sistem Pengembang dan Kontraktor untuk mengelola risiko lingkungan dan sosial, serta implementasi skema tanggapan risiko. Pertimbangkan untuk mengundang Tenaga Ahli atau pihak ketiga independen lain yang berkualifikasi untuk terlibat dalam pengujian. 
    • Berfokus pada kinerja Pengembang dan Kontraktor dalam penghematan energi dan penurunan emisi, perlindungan lingkungan, produksi bersih, keselamatan kerja dan pengelolaan sosial.10 
    • Menangguhkan atau menarik kembali pendanaan jika ada risiko atau bahaya besar.11 

 

Pengembang dan Kontraktor harus: 

  • Membuat dan mengelola sistem pengawasan dan evaluasi yang komprehensif sebagai bagian dari Penyusunan dan Implementasi Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMP).12 
    • Menetapkan target mencapai peningkatan yang berkesinambungan.13 
  • Mengawasi keefektifan aktivitas keterlibatan masyarakat sepanjang siklus hidup proyek.14 
    • Menerapkan pelajaran yang dapat diambil dari hasil pengawasan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat.  
  • Membangun sistem pengawasan kesehatan di setiap lokasi proyek.15 
  • Secara rutin menilai dampak sosial dan lingkungan selama fase implementasi dan operasi proyek.16 
    • Mengawasi kepatuhan terhadap persyaratan negara lokasi proyek secara tepat waktu dan efektif.17 
    • Melacak jejak karbon mereka.18 
  • Mengawasi kinerja mereka sendiri dalam melaksanakan ESMP.19 
    • Memantau kinerja tanggung jawab sosial.20 
    • Memantau aktivitas untuk melindungi lingkungan; ekosistem; spesies berharga, langka, rawan, atau spesies terancam dan habitat mereka; dan upaya untuk merehabilitasi kawasan yang terganggu.21 
    • Menggunakan kombinasi indikator kualitatif dan kuantitatif untuk memantau efektivitas tindakan mitigasi.22 
    • Secara rutin membuat dan menyimpan catatan lingkup dan intensitas aktivitas proyek.23 
    • Memasukkan hasil penilaian rutin ke dalam sistem pengelolaan lingkungan dan sosial (ESMS)
  • Berkomunikasi dengan dinas pengawasan perlindungan lingkungan negara lokasi proyek dan meminta nasehat mereka.24 
  • Mengawasi efektivitas program kesehatan dan keselamatan (H&S) setiap proyek.25 
  • Mempublikasikan hasil pengawasan.26 
    • Melaporkan progres setiap proyek kepada tim manajemen senior perusahaan.27 
    • Membagikan hasil pengawasan kepada Pemodal sesuai dengan persyaratan mengenai frekuensi pelaporan yang telah ditetapkan selama fase perencanaan pra-proyek. 
    • Melaporkan progres mereka kepada Orang Terdampak melalui komunikasi pribadi, dialog online, perundingan dengan pemangku kepentingan tersebut, pelaporan online, dan publikasi laporan tahunan.28 
    • Membuat laporan resmi berisi informasi mengenai bagaimana dampak negatif ditangani.29 
    • Secara rutin menerbitkan laporan akuntabilitas, laporan keberlanjutan atau laporan pembangunan berkelanjutan, laporan tanggung jawab sosial, dan laporan keuangan.30 
  • Mempertimbangkan umpan balik internal dan eksternal atas hasil pengawasan, termasuk umpan balik dari Orang Terdampak.31 
    • Membuat formulir evaluasi bagi Orang Terdampak untuk memberikan umpan balik dan membagikan observasi mereka selama fase implementasi dan operasi proyek.32 

 

Untuk Proyek Domestik di Tiongkok:

Pengembang dan Kontraktor harus:  

  • Menyertakan proposal pengawasan dalam setiap laporan penilaian dampak lingkungan (EIA).33 

 

Pemerintah Tiongkok harus: 

  • Membuat dan menyempurnakan peraturan mengenai pengawasan lingkungan dan kesehatan.34 
  • Memberi wewenang kepada Departemen Perlindungan Lingkungan Lokal untuk melakukan inspeksi lapangan terhadap Pengembang dan Kontraktor yang membuang polutan.35 
  • Mengungkapkan informasi tentang pengawasan dan inspeksi terhadap perlindungan lingkungan dan kesehatan publik.36 
    • Mempublikasikan hasil evaluasi kinerja lingkungan.37 

 

Departemen Perlindungan Lingkungan harus:  

  • Mengembangkan dan merancang sistem dan jaringan pengawasan lingkungan.38  
    • Merumuskan kaidah pengawasan dan membuat jaringan untuk mengawasi kualitas lingkungan dan berbagi data.39 
    • Menginvestigasi masalah lingkungan di yurisdiksi mereka.40 
  • Menginspeksi, mengawasi, dan mencatat informasi mengenai implementasi tindakan perlindungan lingkungan.41 
    • Menggelar inspeksi lapangan terhadap infrastruktur yang mencemari lingkungan.42 
    • Secara proaktif mengungkapkan hasil inspeksi dan persetujuan atas proyek perlindungan lingkungan.43 
  • Merilis informasi kualitas lingkungan kepada publik. Mendorong pengungkapan informasi kualitas udara dan air.44 
  • Menerbitkan daftar Pengembang dan Kontraktor yang mencemari lingkungan secara ilegal.45 
  • Menerbitkan "Daftar Perusahaan Pengawasan Utama Nasional."46 

Selama fase perencanaan pra-proyek, Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor harus: 

  • Menyusun prosedur yang tepat untuk melakukan peninjauan dan mengambil tindakan berdasarkan hasil pengawasan. 
    • Mengungkapkan informasi mengenai prosedur tersebut di situs web mereka.  

 

Pengembang dan Kontraktor harus:  

  • Mengalokasikan cukup dana dalam anggaran proyek untuk keperluan pengawasan dan pelaporan.  
  • Memastikan bahwa ESMP memuat informasi-informasi mengenai pengawasan dan pelaporan proyek berikut ini: 
    • Tujuan pengawasan. 
    • Jenis pengawasan spesifik yang disesuaikan dengan skala dampak, risiko, dan tindakan mitigasi sebagaimana dijabarkan dalam laporan ESIA dan ESMP. 
    • Penjelasan tentang detail teknis tindakan pengawasan, termasuk metode, parameter, lokasi pengambilan sampel, frekuensi pengukuran, ambang batas tindakan korektif, dan batas deteksi. 
    • Prosedur dalam mengukur progres proyek dan hasil mitigasi. 
    • Penataan dan tanggung jawab institusional untuk setiap jenis pengawasan. 
    • Prosedur yang memungkinkan dilakukannya deteksi dini terhadap kondisi yang memerlukan tindakan korektif melalui rencana aksi lingkungan dan sosial (ESAP).  
  • Menentukan indikator kinerja untuk memantau keterlibatan pemangku kepentingan, serta kinerja lingkungan dan sosial. Lihat Penyusunan dan Implementasi Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMP) untuk informasi lebih lanjut mengenai bagaimana proses perencanaan ini dilakukan.  
    • Mempertimbangkan untuk menerapkan mekanisme perlindungan lingkungan dan sosial bank pembangunan multilateral (MDB) dan/atau merancang seperangkat hasil dan target terukur berdasarkan praktik terbaik internasional untuk mengawasi hasil proyek.  

 

Pemodal harus:  

  • Memasukkan persyaratan bagi Pengembang dan Kontraktor dalam perjanjian pembiayaan proyek mereka sebagai berikut: 
    • Menyewa jasa Tenaga Ahli independen untuk mengawasi proyek atau memverifikasi informasi pengawasan.  
    • Menyediakan mekanisme pengawasan independen untuk mengumpulkan umpan balik dan data tambahan dari Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan lain.  
    • Menyampaikan laporan pengawasan berkala atas kinerja mereka dalam pengelolaan lingkungan dan sosial dalam kerangka waktu tertentu selama fase implementasi dan operasi proyek. Disarankan untuk menggunakan kerangka waktu berikut:  
      • Setidaknya setiap satu triwulan sekali selama fase implementasi proyek, untuk proyek yang sangat kompleks dan sensitif. 
      • Setidaknya setiap satu semester sekali selama fase implementasi proyek, untuk proyek yang memiliki dampak negatif yang signifikan pada lingkungan, dampak yang memicu terjadinya pemukiman kembali secara paksa atau dampak pada masyarakat adat.  
      • Setidaknya setahun sekali selama fase operasi proyek, untuk proyek yang memiliki dampak negatif yang signifikan. 

 

Selama fase implementasi dan operasi proyek, Pengembang dan Kontraktor harus: 

  • Membuat database atau pusat berita di situs web mereka sendiri untuk mempublikasikan informasi mengenai aktivitas dan hasil pengawasan yang sedang berjalan. 
  • Mempekerjakan dan melatih personel dalam jumlah yang memadai untuk mengelola pengawasan dan pelaporan proyek. 
    • Menugaskan tenaga kerja proyek berdasarkan pengalaman dan pelatihan mereka.  
  • Menyewa jasa Tenaga Ahli yang berkualifikasi dan berpengalaman — baik secara perorangan atau pun sebagai bagian dari panel penasihat — untuk mengawasi setiap proyek.  
    • Meminta persetujuan dari Pemodal atas penunjukan Tenaga Ahli tersebut. 
    • Memastikan bahwa Tenaga Ahli merupakan pihak yang independen dari Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan pemrakarsa proyek lainnya, terutama untuk proyek berisiko tinggi. 
    • Apabila undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek mewajibkan dinas tingkat nasional atau subnasional dari Pemerintah Negara Setempat untuk terlibat dalam pengawasan proyek, gunakan jasa Tenaga Ahli yang berkualifikasi dan berpengalaman untuk memverifikasi informasi pengawasan secara rutin. 
  • Menanggung biaya terkait partisipasi Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan utama lainnya dalam pengawasan lingkungan dan sosial.  
  • Memfasilitasi kunjungan lokasi oleh Pemodal atau Tenaga Ahli independen yang mewakili Pemodal.  

 

Pemodal harus: 

  • Menyetujui atau menolak Tenaga Ahli yang diusulkan oleh Pengembang dan Kontraktor. Tenaga Ahli tersebut harus mengawasi setiap proyek secara independen atau, setidaknya, memverifikasi informasi pengawasan yang dikumpulkan oleh Pengembang, Kontraktor, dan/atau Dinas Terkait dari Pemerintah Negara Setempat
  • Melakukan kunjungan lokasi secara berkala untuk meninjau tindakan mitigasi dan pengawasan untuk proyek. 
    • Mengirimkan Tenaga Ahli terpilih ke lokasi proyek untuk mengawasi proyek yang memiliki dampak sosial dan lingkungan negatif yang signifikan 

 

Tenaga Ahli yang Ditunjuk, Staf, dan/atau Dinas Terkait dari Pemerintah Negara Setempat harus:  

  • Melaksanakan pengawasan lingkungan dan sosial secara rutin di dalam area pengaruh proyek
    • Melakukan inspeksi, audit, dan penilaian berkala untuk mengevaluasi dampak lingkungan dan sosial, serta pemberian manfaat kepada masyarakat. 
      • Mempertimbangkan risiko H&S terhadap tenaga kerja dan masyarakat setempat, serta kondisi kerja dan jam kerja.  
      • Melakukan kuantifikasi dan mengawasi dampak keanekaragaman hayati dan emisi gas rumah kaca (GRK) setiap tahun sesuai dengan metodologi yang diakui secara internasional (misalnya Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC)). 
    • Menyurvei rumah tangga Orang Terdampak agar lebih memahami masalah-masalah yang diakibatkan oleh setiap proyek dan perubahan pada standar hidup dan mata pencaharian setempat. 
      • Mendisagregasi data berdasarkan gender dan komunitas untuk memastikan bahwa kebutuhan dan harapan orang-orang dan komunitas yang paling rentan terawasi.  
      • Terus mengawasi hasil pemukiman kembali dan mata pencaharian hingga laporan pengawasan menyimpulkan bahwa Orang Terdampak telah mendapat seluruh ganti rugi dan bantuan yang layak mereka dapatkan, serta peluang yang cukup untuk memulihkan mata pencaharian mereka. 
    • Mendokumentasikan hasil pengawasan untuk diserahkan kepada Pengembang dan Kontraktor.  
  • Menjalankan mekanisme pengawasan independen bagi Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan utama lainnya untuk memberikan umpan balik mengenai aktivitas dan hasil pengawasan untuk setiap proyek.  
    • Memastikan bahwa mekanisme tersebut sadar budaya dan sensitif gender.  
    • Menerangkan kepada pemangku kepentingan utama tentang perbedaan fungsi — dan independensi — antara mekanisme penanganan keluhan tingkat proyek dan mekanisme pengawasan independen.  
    • Merespons umpan balik pemangku kepentingan dan menyediakan informasi mengenai tindakan yang harus diambil sehubungan dengan hal tersebut.  
  • Melibatkan Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses rutin untuk berbagi dan memvalidasi data sebagai bagian dari pengawasan proyek.  
    • Bekerja dengan sekelompok perwakilan masyarakat — bukan dengan Tokoh Masyarakat semata — dan CSO/NGO yang beragam untuk membentuk dewan pengawasan kolaboratif untuk setiap proyek. Untuk proyek yang besar dan berisiko tinggi, pertimbangkan untuk membentuk komite koordinasi masyarakat yang lebih resmi yang berisi perwakilan dari Pengembang, Kontraktor, Subkontraktor, Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan utama lainnya.  
    • Memperbolehkan Orang Terdampak untuk memilih perwakilannya sendiri dalam dewan pengawasan kolaboratif atau komite koordinasi masyarakat tersebut. 
      • Memastikan bahwa perspektif, kepentingan, dan kebutuhan kelompok rentan terwakili oleh setidaknya satu anggota masyarakat (misalnya satu orang perempuan; satu orang dari setiap kelompok minoritas etnis, agama, atau bahasa; satu orang anggota masyarakat; satu orang lansia; satu orang pemuda; dan satu orang penyandang disabilitas). 
    • Memberikan dukungan dan pelatihan dalam evaluasi, pengawasan, dan pelaporan kepada perwakilan masyarakat dan CSO/NGO yang berpartisipasi dalam dewan pengawasan kolaboratif atau komite koordinasi masyarakat tersebut. 
    • Memastikan bahwa seluruh peserta telah diberi informasi mengenai isi laporan ESIA, ESMP, syarat persetujuan, kontrak/perjanjian proyek, dan dokumentasi terkait lainnya, serta bahwa mereka dapat mengakses dan meninjau kembali materi-materi tersebut sewaktu-waktu. 
    • Menghimpun setiap dewan pengawasan kolaboratif atau komite koordinasi masyarakat sebulan sekali untuk membahas proyek. Untuk proyek besar yang memiliki lokasi di beberapa komunitas, memberitahu setiap dewan/komite mengenai kesimpulan dari rapat dengan dewan/komite komunitas lainnya.  
      • Mencatat risalah dan ikhtisar rapat. Memberikan salinan materi-materi tersebut secara langsung kepada para peserta, Pengembang, Kontraktor, Subkontraktor, dan jika perlu Pemerintah Negara Setempat
      • Membuat dan menyimpan catatan peserta rapat.  
    • Menindaklanjuti komentar/pertanyaan/kekhawatiran/keluhan pemangku kepentingan dengan tanggapan yang baik dan tindakan yang sesuai pada rapat yang akan datang. 
  • Menyusun laporan pengawasan khusus proyek yang disertai data dan informasi teknis yang meliputi komponen-komponen berikut ini: 
    • Lingkup aktivitas mitigasi, evaluasi, dan pengawasan. 
    • Hasil dari aktivitas pengawasan yang berkaitan dengan dampak lingkungan dan sosial, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemukiman kembali dan pemulihan mata pencaharian, masyarakat adat, warisan budaya, dan pengelolaan sumber daya alam (NRM)
    • Kadar limbah beracun, polutan, dan emisi lainnya jika dibandingkan dengan standar negara lokasi proyek, Tiongkok, dan/atau internasional. 
    • Informasi mengenai rapat dengan Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan utama lainnya. 
    • Kekhawatiran masyarakat, serta tanggapan dan tindakan yang sehubungan dengan hal tersebut. 
    • Kepatuhan (dan ketidakpatuhan) terhadap syarat proyek dan komitmen lainnya yang ditetapkan dalam persetujuan pembiayaan dan proyek secara keseluruhan, serta tindakan ganti rugi, kepatuhan, dan penegakan yang sehubungan dengan hal tersebut. 
    • Tindakan korektif yang diperlukan agar dirincikan dalam ESAP. 
    • Pembaruan ESMP. 
    • Pengeluaran proyek untuk tindakan mitigasi, sistem pengawasan, komitmen proyek, manfaat masyarakat, dana pengembangan masyarakat, dan ganti rugi yang dihitung sebagai persentase dalam pengeluaran proyek secara keseluruhan.  
    • Status proyek. 
  • Menyerahkan laporan pengawasan tersebut kepada Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor untuk ditinjau. 

 

Pengembang dan Kontraktor harus:  

  • Menyerahkan laporan pengawasan lingkungan dan sosial berkala kepada Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat sesuai kerangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian dan kontrak proyek. 
    • Untuk proyek berisiko tinggi, menyerahkan laporan pelengkap mengenai pemukiman kembali secara paksa, pemulihan mata pencaharian, masyarakat adat, sumber daya budaya, dan pengelolaan sumber daya alam (NRM). 
  • Secara rutin mempublikasikan risalah dan ikhtisar rapat dari rapat bulanan dewan pengawasan kolaboratif atau komite koordinasi masyarakat, serta laporan pengawasan khusus proyek, di situs web mereka. 
    • Menyimpan salinan fisik laporan pengawasan di kantor utama dan kantor tingkat daerah Pengembang, apabila diperlukan. 
  • Menyusun dan mempublikasikan laporan perusahaan yang setidaknya berisi rangkuman atas informasi-informasi berikut untuk setiap proyek setahun sekali: 
    • Aktivitas evaluasi dan pengawasan. 
    • Hasil pengawasan.  
    • Pembiayaan proyek. 
    • Aktivitas kepatuhan dan penegakan sepanjang ESAP.  
  • Membagikan hasil pengawasan dan informasi terkait kepada Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan lainnya secara tepat waktu.  

 

Pemerintah Negara Setempat harus:  

  • Secara rutin mempublikasikan risalah dan ikhtisar rapat dari rapat bulanan dewan pengawasan kolaboratif atau komite koordinasi masyarakat, serta laporan pengawasan khusus proyek, di situs web dan di balai desa/kecamatan/kota/distrik/provinsi. 
    • Menyimpan salinan fisik laporan pengawasan di kantor(-kantor) pemerintah tingkat nasional dan tingkat subnasional yang membidangi isu-isu lingkungan dan sosial.  
  • Secara resmi meninjau ulang dan menyetujui laporan pengawasan lingkungan dan sosial untuk memastikan bahwa proyek selalu sesuai dengan undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek. 
  • Membagikan hasil pengawasan dan informasi terkait kepada Orang Terdampak, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan lainnya jika diminta, secara tepat waktu.  

 

Pemodal harus: 

  • Secara resmi meninjau ulang dan menyetujui laporan pengawasan lingkungan dan sosial.  
    • Mengevaluasi kepatuhan Pengembang terhadap tindakan mitigasi dan pengawasan yang telah ditetapkan dalam ESMP dan perjanjian pembiayaan proyek.  
    • Memantau progres Pengembang dan Kontraktor terhadap hasil yang diinginkan dari implementasi dan operasi proyek. 
  • Mempublikasikan laporan pengawasan khusus proyek di situs web mereka setelah menerima laporan tersebut. 
  • Menyusun dan mempublikasikan laporan tahunan mengenai kinerja lembaga berdasarkan laporan pengawasan lingkungan dan sosial masing-masing proyek.  
  • Menyediakan dukungan implementasi, sesuai kebutuhan, kepada Pengembang dan Kontraktor untuk memastikan bahwa aktivitas mitigasi dan pengawasan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian proyek telah dilaksanakan dengan benar dalam kerangka waktu yang telah disepakati. 
  • Menyusun laporan penyelesaian proyek setelah berakhirnya fase implementasi proyek.  
    • Mengevaluasi apakah hasil lingkungan dan sosial yang diinginkan telah tercapai.  
    • Membandingkan hasil pengawasan dengan kondisi mendasar yang dijabarkan dalam laporan ESIA, ESMP, rencana pengadaan lahan dan pemukiman kembali (LARP), rencana pemulihan mata pencaharian (LRP), rencana masyarakat adat (IPP), dan dokumen lainnya. 
    • Menerapkan pelajaran yang dapat diambil untuk proyek-proyek serupa di masa depan.  
    • Membubuhkan salinan setiap laporan pengawasan lingkungan dan sosial yang disediakan oleh Pengembang dan Kontraktor pada lampiran.  
  • Mempublikasikan laporan penyelesaian proyek di situs web mereka. 
Apa Yang Dapat Anda Lakukan?
  • Selama fase perencanaan pra-proyek, buka situs web Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat untuk mendapatkan informasi mengenai kebijakan, prosedur, dan/atau mekanisme mereka untuk pengawasan dan pelaporan
    • Apabila informasi tersebut tidak tersedia, minta aktor yang bersangkutan untuk mempublikasikan detail tertentu dalam bahasa ibu Anda. Lihat Pemangku Kepentingan untuk mengetahui sejumlah cara kontak yang dapat digunakan. 
    • Jika Anda tidak dapat menghubungi Pengembang dan Kontraktor secara langsung, hubungi Pemodal dan/atau Pemerintah Negara Setempat untuk mendapatkan bantuan. 
    • Jika Anda tidak dapat menghubungi Pemodal dan/atau Pemerintah Negara Setempat secara langsung, hubungi Tokoh Masyarakat atau CSO/NGO untuk mendapatkan bantuan. 
  • Selama fase implementasi dan operasi proyek, pastikan bahwa Anda memahami isi laporan ESIA, ESMP, syarat persetujuan, kontrak/perjanjian proyek, dan dokumentasi terkait lainnya serta bahwa Anda dapat mengakses materi-materi tersebut sewaktu-waktu untuk melakukan perbandingan silang dengan laporan pengawasan. 
  • Bergabunglah dalam dewan pengawasan kolaboratif/komite koordinasi masyarakat atau ajukan anggota rumah tangga atau komunitas Anda yang terpercaya untuk berpartisipasi.  
    • Berdiskusilah dengan Pengembang, Kontraktor, dan/atau Tenaga Ahli mengenai dukungan dan pelatihan yang mungkin Anda butuhkan dalam rangka evaluasi, pengawasan, dan pelaporan. 
  • Hadiri rapat proyek yang berkaitan dengan pengawasan lingkungan dan sosial. 
    • Berdiskusilah dengan Tenaga Ahli dan perwakilan masyarakat dalam dewan pengawasan kolaboratif atau komite koordinasi masyarakat mengenai kebutuhan Anda, serta tanah/rumah/bangunan/aset/layanan milik Anda, keluarga Anda, atau komunitas Anda.  
    • Tanyakan mengenai rapat yang akan datang. 
    • Meminta Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat untuk mengganti biaya transportasi dan biaya-biaya lain terkait kehadiran pada rapat. 
    • Membuat dan menyimpan catatan kehadiran dan partisipasi Anda — secara fisik atau menggunakan ponsel.  
    • Meminta Tenaga Ahli, Pengembang, dan/atau Kontraktor untuk menyediakan salinan fisik dan/atau digital laporan pengawasan dalam bahasa ibu Anda. Meninjau kembali materi-materi tersebut. 
    • Bahas risiko dan dampak masa lalu, masa kini, dan masa depan proyek, serta tindakan korektif dan pencegahan yang mungkin diambil, dengan anggota masyarakat lain, CSO/NGO, dan Tenaga Ahli yang sesuai baik selama maupun setelah setiap rapat.  
    • Berikan umpan balik secara langsung atau anonim melalui mekanisme pengawasan independen. Pertimbangkan untuk memberikan umpan balik secara langsung kepada Tenaga Ahli, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat.  
  • Apabila Anda tidak mengetahui mengenai rapat pengawasan proyek, buka situs web Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat untuk mendapatkan informasi mengenai kapan dan di mana rapat yang akan datang digelar, serta siapa yang ditunjuk menjadi fasilitator dan bagaimana cara menghubungi mereka.  
    • Apabila informasi tersebut tidak tersedia, minta Pengembang, Kontraktor, dan petugas Pemerintah Negara Setempat untuk mempublikasikan detail tertentu dalam bahasa ibu Anda.  
    • Jika Anda tidak dapat menghubungi Pengembang, Kontraktor, dan/atau Pemerintah Negara Setempat secara langsung, hubungi Tokoh Masyarakat atau CSO/NGO untuk mendapatkan bantuan. 
  • Apabila Anda tidak dapat menghadiri rapat pengawasan proyek, buka situs web Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat untuk mengunduh salinan hasil, perkembangan terkini, dan/atau laporan pengawasan lingkungan dan sosial khusus proyek, serta laporan perusahaan dan/atau lembaga mengenai akuntabilitas, keberlanjutan atau pembangunan berkelanjutan, tanggung jawab sosial, dan/atau keuangan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.  
    • Tandai situs(-situs) web yang memuat materi-materi tersebut, sehingga Anda dapat melihat hasil, perkembangan terkini, dan/atau laporan yang lebih baru dengan mudah. 
    • Simpan salinan hasil, perkembangan terkini, dan/atau laporan tersebut sebagai referensi masa depan. 
  • Tinjau kembali kepatuhan Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor terhadap kebijakan, prosedur, dan pedoman pemerintah, khusus industri, dan internal untuk pengawasan dan pelaporan risiko lingkungan, sosial, kesehatan, dan keselamatan. 
    • Tinjau kembali kepatuhan Pemodal dengan “Indikator Kinerja Kunci (KPI) Implementasi Kredit Hijau” dan “Opini mengenai Implementasi Kredit Hijau” CBIRC. Sampaikan kekhawatiran atau keluhan tentang ketidakpatuhan Pemodal terhadap KPI kepada CBRIC. 
    • Tinjau kembali “Panduan Infrastruktur Berkelanjutan untuk Kontraktor Internasional Tiongkok,” dan “Buku Pegangan Keterlibatan Masyarakat untuk Kontraktor Internasional Tiongkok” China International Contractors Association’s (CHINCA). Sampaikan kekhawatiran/keluhan kepada CHINCA tentang Pengembang dan Kontraktor yang tidak melaksanakan pengawasan dengan benar. 
    • Laporkan situasi atau kejadian besar yang relevan, misalnya kelalaian untuk mengawasi dan melaporkan kinerja lingkungan dan sosial, kepada Ministry of Commerce (MOFCOM) dan Ministry of Ecology and Environment (MEE) Tiongkok secara tepat waktu. 
    • Periksa apakah Pengembang dan Kontraktor tercatat dalam daftar negatif publik SASAC Tiongkok untuk proyek investasi luar negeri. Sampaikan kekhawatiran atau keluhan tentang ketidakpatuhan Pengembang dan Kontraktor tersebut terhadap persyaratan negara lokasi proyek untuk pengawasan kepada SASAC.  
    • Periksa apakah Pengembang dan Kontraktor tersebut tercatat dalam sejumlah daftar publik MEE dan Departemen Perlindungan Tiongkok, antara lain “Daftar Perusahaan Pengawasan Utama Nasional” dan daftar perusahaan yang telah membuang polutan melampaui standar lingkungan atau telah bertanggung jawab atas insiden polusi lingkungan yang parah dan berskala besar.  
    • Sampaikan pertanyaan/kekhawatiran/keluhan tentang ketidakpatuhan dengan kebijakan, prosedur, atau pedoman lain kepada pihak yang bersangkutan. 
What Would It Accomplish or Prevent?
Sumber Daya
  • World Bank, “Asset Management of Environmental and Social Risks and Impacts,” in Environmental and Social Framework, p.27-28, 2017, View the PDF.
  • International Finance Corporation (IFC), “Conservation Alliance’s Community Based Monitoring Protocol,” View the Website
  • The Regional Environmental Center for Central and Eastern Europe, “Monitoring,” in EIA Training Resource Manual for South Eastern Europe, View the PDF.
  • United Nations Environment Programme (UNEP), “Topic 11: Implementation and follow up,” in Environmental Impact Assessment Training Resource Manual, Second Edition, 2002, View the PDF.
  • World Bank, “Good Practice Note: Third-Party Monitoring,” in Environment & Social Framework for IPF Operations, First Edition, June 2018, View the PDF.
  • World Bank, “Technical Note: Third-Party Monitoring for Environmental and Social Risk Management and Benefit Sharing in Emission Reductions Programs,” Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) and BioCF Initiative for Sustainable Forest Landscapes (ISFL), September 2021, View the PDF.

1 State-owned Assets Supervision and Administration Commission of the State Council (SASAC), “Measures for the Supervision and Administration of Overseas Investment by Central Enterprises,” 2017.

2 Ibid.

3 Ministry of Environment and Ecology (MEE), “Guiding Opinions on Promoting Investment and Financing to Address Climate Change,” 2020.

4 Ministry of Commerce (MOFCOM) and MEE, “New Guidelines for Green Development in Overseas Investment and Cooperation,” July 2021.

5 China Banking Regulatory Commission (CBRC) and China Insurance Regulatory Commission (CIRC) (now China Banking and Insurance Regulatory Commission (CBIRC)), “Key Performance Indicators of Green Credit Implementation,” 2014.

6 The following policies specifically refer to audits or assessments: Export-Import Bank of China (China Exim Bank), “White Paper on Green Finance and Social Responsibility,” 2019; China Banking Association (CBA), “Corporate Social Responsibility Guidelines,” January 2009; CBRC, “Notice of the China Banking Regulatory Commission on Issuing the Green Credit Guidelines,” 2012. The following policy broadly refers to environmental and social risk monitoring: CBRC and CIRC, “Guidelines on Regulating the Banking Industry in Serving Enterprises’ Overseas Development and Strengthening Risk Control,” January 2017.

7 Bank of China (Hong Kong) (BOCHK), “Sustainability Policy,” 2021.

8 CBRC and CIRC, “General Office of the China Banking Regulatory Commission Opinions on Green Credit Implementation,” 2013.

9 China Exim Bank, “White Paper;” China Exim Bank, “Guidelines for Environmental and Social Impact Assessment for Project Loans of the China Export and Import Bank,” 2007.

10 CBRC and CIRC, “Opinions on Green Credit.” 

11 China Exim Bank, “White Paper.”

12 China Chamber of Commerce Metals, Minerals and Chemicals Importers & Exporters (CCCMC), “Guidelines for Social Responsibility in Outbound Mining Investments,” 2017; State Forestry and Grassland Administration (SFGA), "Guidelines for Sustainable Silviculture for Chinese Companies Overseas," 2007; Sinohydro, “Occupational Health, Safety and Environmental Policy Statement,” 2013.

13 CCCMC, “Outbound Mining Investments.”

14 SynTao and China International Contractors Association (CHINCA), “Community Engagement Handbook for Chinese International Contractors-北京商道纵横信息科技有限责任公司,” 2021.

15 Sinohydro, “Occupational Health.”

16 CHINCA, “Guide on Social Responsibility for Chinese International Contractors,” September 2012; SFGA, "Silviculture for Chinese Companies."

17 SFGA, "Silviculture for Chinese Companies."

18 CHINCA, “Draft Revisions to Guide on Social Responsibility for Chinese International Contractors,” July 2021.

19 CCCMC, “Chinese Due Diligence Guidelines for Responsible Mineral Supply Chains,” 2015.

20 CCCMC, “Outbound Mining Investments.”

21 Sinohydro, “Environmental Protection Policy Statement,” 2017.

22 CCCMC et al., “Guidance for Sustainable Natural Rubber,” 2017.

23 SFGA, "Silviculture for Chinese Companies."

24 MOFCOM and MEE, “Guidelines for Environmental Protection in Foreign Investment and Cooperation,” 2013.

25 Sinohydro, “Occupational Health.”

26 SFGA, "Silviculture for Chinese Companies.”

27 CCCMC, “Chinese Due Diligence.”

28 CCCMC et al., “Sustainable Natural Rubber.”

29 CCCMC, “Chinese Due Diligence.”

30 National Development and Reform Commission (NDRC), “Code of Conduct for the Operation of Overseas Investments by Private Enterprises,” December 2017; CCCMC et al., “Sustainable Natural Rubber.”

31 CCCMC et al., “Sustainable Natural Rubber.”

32 SynTao and CHINCA, “Community Engagement Handbook.”

33 Standing Committee of the National People's Congress, “Environmental Impact Assessment Law of the People's Republic of China,” October 2002.

34 Standing Committee of the National People's Congress, “Revision of Environmental Protection Law of the People's Republic of China,” 2014.

35 Ibid.

36 State Council, “Regulations on Open Government Information of the People's Republic of China,” January 2007.

37 Standing Committee, “Revision of Environmental.”

38 Standing Committee, “Environmental Protection Law.”

39 Standing Committee, “Revision of Environmental.”

40 Standing Committee, “Environmental Protection Law.

41 MEE, “Amendment to the Regulations on Environmental Protection Management for Construction Projects,” November 2020.

42 Standing Committee, “Environmental Protection Law.”

43 State Environmental Protection Administration of China (SEPA) (now MEE), “Measures on Open Environmental Information,” 2007.

44 Ministry of Environmental Protection (MEP) (now MEE), “Notice on Further Strengthening the Disclosure of Environmental Protection Information,” October 2012.

45 Ibid.

46 Ibid.

47 "The Intergovernmental Panel on Climate Change," View the Website.

48 International Best Practice is based on Asian Development Bank (ADB), "Safeguard Policy Statement," 2009; Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), "Environmental and Social Framework," 2021; AIIB, “Policy on Public Information,” September 2018; World Bank, "Environmental and Social Framework," 2018; Mekong Partnership for the Environment, "Guidelines on Public Participation in Environmental Impact Assessment in the Mekong Region," First Edition, 2017.