Dokumen (tertulis) resmi yang menjabarkan ketentuan dan ikrar dalam perjanjian antara para pemangku kepentingan. Perjanjian pembiayaan proyek dapat dibuat antara pemodal, pengembang, dan kontraktor. Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan kontrak atau subkontrak dapat melibatkan pengembang, kontraktor, dan subkontraktor. Perusahaan asuransi dapat menegosiasikan perjanjian asuransi dengan pemodal, pengembang, kontraktor, atau subkontraktor.
Adapted from Asian Development Bank (ADB), "Project Glossary," accessed in 2022, View the Website.