Skip to main content
Definition

Tanah yang secara resmi dapat dihuni orang, keluarga, atau masyarakat (yang mengalami pemukiman kembali), di mana mereka dilindungi dari risiko pengusiran dan di mana hak penguasaan lahan diberikan kepada mereka secara sadar budaya dan sesuai konteks sosial. Hak penguasaan lahan yang diberikan kepada orang-orang yang mengalami pemukiman kembali tidak boleh lebih lemah dari hak yang sebelumnya mereka miliki atas lahan atau aset yang darinya mereka digusur.  
 
Perempuan, pemuda, dan kelompok rentan lain dengan hak ulayat atau hak turunan atas tanah cenderung memiliki kepastian hak penguasaan lahan yang lebih lemah. 

Source(s)

Adapted from World Bank, "World Bank Environmental and Social Framework," Washington, DC, 2016, View the PDF; World Bank, "Land & Conflict: Thematic Guidance Note 03 Protecting and Strengthening the Land Tenure of Vulnerable Groups," accessed in 2022, View the PDF.