Skip to main content
Pemangku Kepentingan

Proyek BRI dapat berdampak pada masyarakat setempat, termasuk masyarakat adat, kelompok minoritas, perempuan, lansia, pemuda, dan penyandang disabilitas di negara lokasi proyek. Meskipun Orang Terdampak dapat tetap tinggal di lokasi proyek yang diajukan, proyek infrastruktur juga dapat memiliki dampak signifikan — dan kadang, dampak kumulatif dan lintas batas pula — terhadap orang yang tinggal di dekat atau bahkan jauh dari lokasi proyek. Meskipun mereka tidak diperbolehkan tinggal di dekat lokasi proyek, mereka tetap harus dianggap sebagai pemangku kepentingan dalam area pengaruh proyek. Subkontraktor, kontraktor, pengembang, pemodal, dan pemerintah negara setempat harus melakukan uji tuntas yang memadai untuk menilai dampak menyeluruh dan memberikan informasi kepada, melibatkan, dan berunding dengan orang-orang tersebut.

Perhatian lebih harus diberikan kepada pandangan, kebutuhan, dan praktik kelompok minoritas, perempuan, lansia, pemuda, penyandang disabilitas dan kelompok rentan yang lain — jangan hanya mempertimbangkan perspektif tokoh masyarakat, kepala desa, dan kepala rumah tangga. Subkontraktor, kontraktor, pengembang, pemodal, dan pemerintah negara setempat harus menghormati hak masyarakat adat atas Persetujuan atas Dasar Informasi Awal tanpa Paksaan (FPIC).

Peran dan Tanggung Jawab yang Mungkin Diemban oleh Orang Terdampak:
•    Menerima informasi terkait proyek dari subkontraktor, kontraktor, pengembang, pemodal, dan pemerintah negara setempat.
•    Menghadiri rapat terkait proyek yang diselenggarakan oleh subkontraktor, kontraktor, pengembang, pemerintah negara setempat, konsultan ESIA, pihak berwenang ESIA, dan pemangku kepentingan lain.
•    Melibatkan, berunding, dan berkolaborasi dengan subkontraktor, kontraktor, pengembang, pemodal, dan pihak berwenang perwakilan pemerintah negara setempat.
•    Memberikan saran yang berarti secara rutin mengenai isu lingkungan dan sosial, termasuk namun tidak terbatas pada pengadaan lahan, ganti rugi, pemukiman kembali, bantuan pemulihan mata pencaharian, dan pengerahan tenaga kerja lokal. 
•    Memberikan atau menahan FPIC sebelum keputusan terkait proyek diambil, untuk masyarakat adat.
•    Menyampaikan pertanyaan/kekhawatiran/keluhan pada subkontraktor, kontraktor, pengembang, pemodal, dan pemerintah negara setempat.
•    Berpartisipasi dalam rapat komite koordinasi masyarakat dan/atau dewan pengawas kolaboratif. 
•    Mendukung aktivitas pengawasan dan membagikan data mengenai dampak lingkungan dan sosial setiap proyek.

Apabila tidak, memvalidasi hasil laporan pengawasan rutin yang dibuat oleh peneliti/tenaga ahli atau subkontraktor, kontraktor, dan pengembang.