Skip to main content
Definisi

Merujuk pada segala cara mengadakan lahan untuk tujuan proyek, yang mungkin juga mencakup pembelian lahan; perampasan properti; dan pengadaan hak guna, seperti hak jasa pekarangan atau ruang milik jalan. Pengadaan lahan mungkin juga meliputi pengadaan lahan yang tidak dihuni atau tidak digunakan terlepas dari apakah pemilik lahan bergantung pada lahan untuk mendapatkan pemasukan atau mata pencaharian, pemilikan kembali tanah umum yang digunakan atau dihuni oleh orang atau keluarga, dan dampak proyek yang membuat lahan menjadi tergenang atau tidak dapat digunakan atau diakses. Lahan mencakup segala hal yang tumbuh atau ada di lahan, seperti tanaman, perairan yang merupakan turutan lahan, bangunan, dan bangunan pengembangan lain. Lihat Pengadaan Lahan untuk informasi lebih lanjut.

Sumber(-sumber)

Adapted from World Bank, "World Bank Environmental and Social Framework," Washington, DC, 2016, View the PDF; Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), "Environmental and Social Framework," 2021, View the PDF.