Skip to main content
04

Pengadaan Lahan

Deskripsi

Undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek mengatur taraf mengenai sejauh mana Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor dapat terlibat dalam pengadaan lahan atau pemberlakuan pembatasan penggunaan lahan untuk suatu proyek. Di sejumlah negara tempat proyek BRI dijalankan, Pemerintah Negara Setempat memimpin berjalannya proses ini, termasuk secara rutin memberikan informasi kepada dan berunding dengan masyarakat setempat secara inklusif, sensitif gender, dan sadar budaya; menentukan nilai tanah dan properti; menyusun rencana pengadaan lahan (LAP); menerbitkan dokumentasi resmi; dan melibatkan diri dalam negosiasi dengan para pemangku kepentingan utama, termasuk Orang Terdampak, CSO/NGO, Media, dan Peneliti/Tenaga Ahli. Sebagai bagian dari perencanaan pra-proyek, Pengembang dan Kontraktor harus terus menindaklanjuti aduan terkait pengadaan lahan melalui mekanisme penanganan keluhan tingkat proyek dan berkomunikasi dengan Pemerintah Negara Setempat. Apabila undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek mengizinkan Pengembang dan Kontraktor untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengadaan lahan, perusahaan-perusahaan tersebut harus memfasilitasi perundingan yang berarti dengan Orang Terdampak; mempekerjakan Tenaga Ahli yang berkualifikasi, berpengalaman, dan sebaiknya independen untuk melakukan perhitungan nilai lahan dan aset; dan mengurangi risiko penyalahgunaan kekuasaan atau intimidasi dalam proses penyelesaian yang dirundingkan.

Pelibatan Dinas Pemerintahan Negara Lokasi Proyek terkait sedini mungkin akan membantu Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor menentukan cara-cara yang optimal untuk mengawasi, mendukung, dan/atau berkolaborasi dengan pemangku kepentingan negara lokasi proyek sepanjang proses pengadaan lahan. Pengembang dan Kontraktor kemudian dapat menyusun tindakan atau ketentuan pelengkap dalam rangka meningkatkan kepatuhan proyek terhadap undang-undang negara lokasi proyek dan memperkuat perlindungan kepada hak Orang Terdampak atas lahan dan aset lainnya.

Pemodal harus mewajibkan Pengembang dan Kontraktor untuk menyerahkan LAP yang obyektif dan terperinci yang disesuaikan dengan skala potensi dampak dan risiko. Meskipun rencana-rencana tersebut dapat berupa dokumen tersendiri atau lampiran dalam laporan penilaian dampak lingkungan dan sosial (ESIA), Pengembang harus membagikan rencananya dengan Orang Terdampak, di samping pemangku kepentingan utama lainnya, untuk dipertimbangkan, ditinjau, dan disetujui. Setiap agenda untuk menghindari atau meminimalisir dampak pada lahan dan aset harus dimasukkan dalam rencana pengelolaan lingkungan dan sosial (ESMP), rancangan keseluruhan proyek, anggaran, dan jadwal implementasi, serta perjanjian dengan Kontraktor dan Subkontraktor. 

Bagaimana Cara Kerjanya?

Untuk Proyek Luar Negeri:

Pemodal harus:

  • Menghormati hak masyarakat setempat atas lahan dan sumber daya.1
  • Mempertimbangkan pengadaan lahan dalam penilaian dampak lingkungan (SIA).
  • Menilai dampak sosio-ekonomi, di samping dampak pada sumber daya alam dan lingkungan sosial.2

 

Pengembang dan Kontraktor harus:

  • Segera mengungkapkan informasi mengenai keputusan dan aktivitas yang memiliki dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan, termasuk pengadaan lahan dan pembatasan penggunaan lahan.3
    • Mengungkap taraf potensial masing-masing dampak tersebut.
  • Menghindari atau, apabila tidak mungkin menghindari, meminimalisir penggusuran dan pengusiran paksa dan menjajaki alternatif proyek.4
  • Melindungi lahan yang memiliki nilai penting secara budaya, ekologis, ekonomi, atau keagamaan bagi masyarakat setempat.5
    • Meminimalisir dampak negatif pada area-area yang memiliki nilai khusus bagi budaya dan masyarakat.6
    • Melindungi warisan budaya dari dampak negatif.7
  • Mencegah agar aktivitas tidak melanggar, mengancam, atau mengecilkan kepemilikan atau hak penggunaan warga lokal atas sumber daya alam.8
    • Menghormati — dan tidak melakukan proyek di — taman nasional, Situs Warisan Dunia, lahan basah Ramsar, habitat spesies terancam, dan kawasan lindung yang diakui secara internasional.9
    • Menghindari dampak negatif terhadap hak Masyarakat adat atas tanah, teritori, dan sumber daya alam.10
  • Menghindari atau, apabila tidak mungkin menghindari, meminimalisir dampak negatif sosial dan ekonomi pengadaan lahan atau pembatasan penggunaan lahan.11

Untuk Proyek Domestik di Tiongkok:

Pemerintah Tiongkok harus:12

  • Mendorong pembangunan di tanah yang belum digunakan untuk pertanian atau konstruksi, sembari melindungi lingkungan dan mencegah kehilangan air, erosi tanah, dan penggurunan.
  • Memberlakukan sistem ganti rugi untuk lahan produktif yang akan digunakan untuk proyek konstruksi.
  • Mencabut hak Pengembang dan Kontraktor untuk menggunakan lahan jika konstruksi masih belum dimulai dua tahun setelah pengadaan lahan.
    • Apabila lahan ini sebelumnya dimiliki oleh koperasi petani, maka lahan harus dikembalikan pada organisasi tersebut.

 

Pemerintah Tiongkok dapat:13

  • Mengambil alih lahan dari petani untuk memenuhi kepentingan publik, termasuk tetapi tidak terbatas pada, konstruksi infrastruktur, pengadaan utilitas publik, dan pemberantasan kemiskinan.

 

Pemerintah Lokal harus:

  • Mengontrol tanah agregat untuk tujuan konstruksi.14
    • Mempertimbangkan tujuan awal lahan untuk menentukan ganti rugi yang sesuai sebelum dilakukan pengadaan lahan.
  • Memeriksa lahan yang diajukan untuk pengadaan lahan.15
    • Melakukan penilaian risiko stabilitas sosial.
    • Melaporkan informasi mengenai lingkup pengadaan lahan, status tanah saat ini, tujuan pengadaan lahan, standar ganti rugi, metode pemukiman kembali, dan jaminan sosial.
  • Mengungkapkan informasi mengenai pembebasan atau perampasan lahan, penghancuran hunian, dan pemukiman kembali.16

 

Departemen Pendaftaran Tanah harus:17

  • Bekerja sama dengan Departemen Statistik untuk melakukan survei tanah.
    • Menggunakan hasil survei tersebut untuk menilai setiap bidang tanah.
    • Mengumpulkan data dan materi yang dibutuhkan dari pemilik dan pengguna tanah.
  • Secara rutin merilis data mengenai lahan.

 

State Council harus:

  • Menyetujui penggunaan lahan produktif untuk konstruksi.18
  • Bekerja sama dengan Departemen Pertanian/Pedesaan untuk memastikan bahwa jumlah dan kualitas lahan produktif tidak menurun.19

 

Pengembang, Kontraktor, dan Orang Terdampak harus:20

  • Mematuhi undang-undang dan peraturan pendaftaran tanah.
    • Memiliki hak atau melaporkan atau mengajukan gugatan mengenai pelanggaran undang-undang dan peraturan terkait.

 

Pengembang dan Kontraktor harus:

  • Apabila proyek memerlukan pengadaan lahan produktif, melakukan reklamasi lahan dengan luas dan kualitas setara untuk dijadikan ganti rugi bagi Orang Terdampak.21
    • Membayar biaya yang diperlukan apabila perusahaan tersebut tidak dapat mengganti lahan produktif.
  • Menyepakati perjanjian sesuai dengan undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban setiap pihak.22
  • Membayar biaya yang diperlukan apabila implementasi proyek belum dimulai setahun setelah pengadaan lahan.23

Selama tahap perencanaan pra-proyek, Pemodal harus:

  • Menyaring setiap proyek untuk menentukan apakah proyek akan melibatkan pengadaan lahan dan/atau pembatasan penggunaan lahan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses ini, lihat Kategorisasi dan Penyaringan Proyek.
  • Menawarkan untuk menanggung biaya terkait pengadaan lahan sebagai bagian dari anggaran keseluruhan proyek.
  • Mewajibkan Pengembang (dan Kontraktor) untuk menyerahkan LAP untuk disetujui oleh Pemodal, bahkan jika pengadaan lahan dilakukan oleh Pemerintah Negara Setempat atau entitas lain.

 

Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor harus:

  • Menyatakan secara resmi bahwa proyek dapat memengaruhi dan menggusur orang dalam situasi berikut ini:
    • Memiliki hak resmi yang sah atas tanah dan/atau properti yang secara keseluruhan atau sebagian akan digunakan untuk proyek;
    • Kehilangan tanah yang mereka huni secara keseluruhan atau sebagian dan tidak memiliki hak resmi yang sah atas tanah tersebut, tetapi klaimnya atas tanah diakui/dapat diakui menurut undang-undang dan peraturan negara setempat; atau
    • Kehilangan tanah yang mereka huni secara keseluruhan atau sebagian, tetapi tidak memiliki hak resmi yang sah dan klaim yang diakui/dapat diakui atas tanah menurut undang-undang dan peraturan negara setempat.
  • Berkomitmen untuk melindungi kelompok rentan termasuk tetapi tidak terbatas pada fakir miskin, orang yang tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah, orang yang tidak memiliki tanah, lansia, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, Masyarakat adat, dan minoritas.
    • Mengakui secara resmi jenis hak atas tanah dan sumber daya alam berikut ini:
      • Hak ulayat Masyarakat adat dan komunitas lokal lain yang menghuni atau menggunakan tanah, teritori, wilayah adat, dan sumber daya alam sesuai dengan undang-undang, nilai, kebiasaan, dan tradisi adat mereka.
      • Hak kolektif Masyarakat adat yang secara tradisional menghuni atau menggunakan tanah, teritori, dan sumber daya alam.
      • Hak turunan perempuan, pemuda, dan orang lain yang menggunakan lahan dan/atau sumber daya, tanpa kepemilikan yang jelas.
    • Mencegah intervensi atau penerobosan yang tidak diperlukan pada tanah, teritori, dan wilayah adat Masyarakat adat.
      • Menghargai nilai budaya, seremonial, spiritual, dan nilai lain yang disematkan oleh Masyarakat adat kepada tanah dan sumber daya alam lain.
      • Mempertimbangkan praktik Adat untuk pengelolaan sumber daya alam (NRM) dalam rancangan proyek untuk memitigasi dampak dan risiko lingkungan dan sosial negatif.
    • Memberikan dukungan yang memadai dalam pemukiman kembali dan pemulihan mata pencaharian bagi fakir miskin, serta orang yang tidak memiliki dokumen kepemilikan atau klaim yang diakui/dapat diakui atas tanah.
    • Menawarkan bantuan tambahan untuk perempuan, terutama jika undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek tidak mengakui hak mereka untuk memiliki, menjual, atau menyewakan tanah dan properti.
    • Mendukung lembaga sosial dan budaya Orang Terdampak.
      • Mengembangkan kapasitas kelompok rentan agar mereka dapat memahami hak mereka sebelum keputusan mengenai pengadaan lahan, ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian diambil.
  • Menetapkan persyaratan internal untuk memastikan bahwa tanah didapatkan dengan cara transparan, konsisten, dan adil. Sembari mengakomodasi perbedaan antara prosedur negara lokasi proyek dan peran Pemerintah Negara Setempat dalam proses pengadaan lahan, pertimbangkan untuk memasukkan persyaratan berikut ini dalam perjanjian dan dokumentasi lain sebelum melanjutkan ke tahap pembiayaan, pengembangan, dan pembangunan setiap proyek infrastruktur:
    • Informasi mengenai standar, prosedur, dan linimasa untuk pengadaan lahan, selain tanggal tenggat dan kriteria syarat untuk Orang Terdampak, harus dipublikasikan dalam bahasa Mandarin, Inggris, dan dialek(-dialek) dan bahasa(-bahasa) lokal melalui kanal media lokal, di situs web dan akun media sosial mereka, dan di balai(-balai) desa/kecamatan/kota/distrik/provinsi.
    • Setiap keluarga harus diajak berunding mengenai tanah dan aset yang anggotanya memiliki hak resmi atau tidak resmi atasnya.
      • Apabila tidak ada referensi kondisi pasar, ajak Orang Terdampak berunding mengenai transaksi tanah yang belum lama dilakukan, nilai berbagai jenis tanah dan hunian, sertifikat tanah, penggunaan lahan, pola tanam, produksi tanam, dan ketersediaan lahan dalam area pengaruh proyek, hunian, dan material konstruksi.
    • Harus dibuat inventori tanah dan aset setiap keluarga.
    • Tanah dan aset harus dihargai sesuai harga pasar dan secara konsisten di seluruh komunitas terkait.
    • Mekanisme penanganan keluhan tingkat proyek harus disediakan untuk mengumpulkan pertanyaan/kekhawatiran/keluhan terkait pengadaan lahan.
    • LAP harus disusun, disetujui, dan diimplementasikan.
    • Laporan pengawasan bulanan mengenai perkembangan pengadaan lahan harus diserahkan kepada Pengembang, Kontraktor, dan Pemodal untuk ditinjau secepat mungkin.
    • Intimidasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan insiden lain harus segera dilaporkan kepada Pengembang, Kontraktor, dan Pemodal dan ditindaklanjuti.
    • Pendapatan, status mata pencaharian, dan standar hidup Orang Terdampak harus tetap sama atau meningkat setelah adanya proyek.

Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Apabila diperlukan, melibatkan pihak berwenang dari Pemerintah Negara Setempat pada tingkat nasional dan sub-nasional, Kontraktor, Subkontraktor, dan entitas lain yang bertanggung jawab sedini mungkin untuk mempersiapkan proses pengadaan lahan.
    • Mempersiapkan sarana untuk mendukung dan berkolaborasi dengan seluruh entitas bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pengadaan lahan sepenuhnya mematuhi undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek, serta persyaratan internal Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor.
    • Mengidentifikasi kekurangan dalam undang-undang, peraturan, dan prosedur negara lokasi proyek di satu sisi, dan persyaratan Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor di sisi lain.
      • Apabila kapasitas entitas bertanggung jawab terbatas, atasi kekurangan dan dukung secara aktif perencanaan, implementasi, dan pengawasan pengadaan lahan dengan cara yang dapat diterima oleh Pemerintah Negara Setempat dan Pemodal.
    • Apabila prosedur, standar, atau kapasitas Dinas Pemerintah Negara Setempat tidak sesuai dengan persyaratan lingkungan dan sosial, persiapkan tindakan atau ketentuan tambahan untuk mengatasi kekurangan tersebut.
      • Tentukan kesepakatan kelembagaan dan tanggung jawab keuangan untuk Pemodal, Pengembang, Kontraktor, Subkontraktor dan Tenaga Ahli Penilaian Tanah untuk mengatasi kekurangan dan secara aktif mendukung perencanaan, implementasi, dan pengawasan pengadaan lahan dengan cara yang dapat diterima oleh Pemerintah Negara Setempat.
      • Integrasikan tindakan Pengembang, Kontraktor, Subkontraktor dan Tenaga Ahli yang sesuai dalam jadwal implementasi dalam ESMP dan LAP.
      • Dorong pihak berwenang setempat untuk memperkuat undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek untuk mengakui secara hukum hak ulayat, hak kolektif, dan hak turunan.
  • Apabila undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek memungkinkan Pengembang dan Kontraktor untuk memainkan peran yang lebih besar dalam pengadaan lahan:
    • Tetapkan standar dan prosedur internal tambahan untuk mengungkapkan informasi yang relevan, berunding dengan pemangku kepentingan, menilai tanah dan aset, mengawasi perkembangan, dan menangani keluhan.
    • Mempekerjakan dan melatih personel dalam jumlah yang mencukupi untuk mengawasi, mendukung, atau melaksanakan pengadaan lahan, sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek.
    • Menyewa jasa Tenaga Ahli yang berkualifikasi dan berpengalaman — baik secara perorangan atau pun sebagai bagian dari panel penasihat — untuk mengawasi, mendukung, atau melaksanakan pengadaan lahan.
      • Meminta persetujuan dari Pemodal atas penunjukan Tenaga Ahli tersebut.
      • Memastikan bahwa Tenaga Ahli tersebut merupakan pihak yang independen dari Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan pemrakarsa proyek lainnya, terutama untuk proyek berisiko tinggi.
      • Apabila undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek mewajibkan dinas tingkat nasional atau subnasional dari Pemerintah Negara Setempat untuk memimpin pengadaan lahan, gunakan jasa Tenaga Ahli yang berkualifikasi dan berpengalaman untuk melacak perkembangan dan memverifikasi kepatuhan dengan persyaratan internal.

Apabila pengadaan lahan atau pembatasan penggunaan lahan tidak dapat dihindari, maka Tenaga Ahli yang Ditunjuk, Dinas Pemerintahan Terkait, dan/atau Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Membatasi pengadaan lahan atau pembatasan penggunaan lahan secara paksa hanya sesuai persyaratan proyek untuk tujuan yang ditentukan dengan jelas dalam kerangka waktu tertentu.
    • Menjajaki dan mempertimbangkan alternatif untuk menghindari atau meminimalisir pengadaan lahan atau pembatasan penggunaan lahan dan juga penggusuran ekonomi dan/atau fisik kepada masyarakat lokal.
    • Menghindari penggusuran terhadap masyarakat adat, yang mana dapat membahayakan identitas, budaya, dan mata pencaharian adat mereka.
  • Mempublikasikan informasi mengenai standar, prosedur, dan linimasa untuk pengadaan lahan, serta tanggal tenggat dan kriteria syarat untuk Orang Terdampak dalam bahasa(-bahasa) dan dialek(-dialek) lokal melalui kanal media lokal, di situs web dan akun media sosial mereka, di balai(-balai) desa/kecamatan/kota/distrik/provinsi, dan di seluruh area pengaruh proyek.
    • Mengirimkan surat resmi ke setiap keluarga yang menghuni atau menggunakan lahan di area pengaruh proyek untuk memberikan informasi kepada pihak tersebut mengenai proses pengadaan lahan.
    • Apabila tersedia, berbicara di saluran radio lokal atau meninggalkan pesan di papan iklan komunitas.
    • Mempublikasikan peringatan bahwa orang-orang yang bermukim di area pengaruh proyek setelah tanggal tenggat akan dipindahkan secara paksa.
  • Melakukan survei dan sensus lahan sedini mungkin untuk mengidentifikasi orang-orang mana yang akan tergusur oleh proyek atau terdampak oleh pembatasan penggunaan lahan. Survei dan sensus tersebut dapat dilakukan sebagai bagian dari Penyusunan dan Implementasi Penilaian Dampak Lingkungan dan Sosial (ESIA).
    • Mengumpulkan data mengenai lahan, aset, dan status mata pencaharian Orang Terdampak. Mendisagregasi data berdasarkan komunitas, keluarga, gender, dan usia. Memisahkan data — dan mengumpulkan data tambahan sesuai keperluan — terkait perempuan, masyarakat adat, kelompok minoritas, dan kelompok rentan lainnya.
      • Menilai risiko dan dampak ekonomi dan sosial yang muncul dari proses pengadaan lahan atau pembatasan akses terhadap sumber daya alam.
      • Menilai risiko dan dampak yang berkaitan dengan hak penguasaan atau penggunaan lahan dan sumber daya alam termasuk, tetapi tidak terbatas pada, pola penggunaan tanah, penggunaan(-penggunaan) yang dimaksudkan di masa depan, akses dan ketersediaan lahan, ketahanan pangan, dan nilai lahan.
      • Menilai risiko-risiko terkait konflik atau perebutan lahan dan sumber daya alam.
  • Melibatkan diri dalam perundingan yang berarti dengan Orang Terdampak, termasuk mereka yang memiliki dan tidak memiliki sertifikat tanah, CSO/NGO, dan pemangku kepentingan utama lainnya.
    • Memastikan bahwa para pemangku kepentingan tersebut memahami lingkup dan sifat setiap proyek yang diajukan; potensi dampak negatif pada standar hidup mereka, mata pencaharian mereka, lingkungan sekitar, serta sumber daya alam dan sumber daya budaya yang sedang atau telah mereka gunakan; hak dan kepemilikan mereka; peluang untuk partisipasi tambahan; dan pilihan-pilihan yang mungkin tersedia untuk ganti rugi, pemukiman kembali, pemulihan mata pencaharian, dan bentuk-bentuk bantuan terkait lainnya.
    • Meminta masukan mereka mengenai alternatif proyek untuk menghindari atau meminimalisir penggusuran ekonomi dan/atau penggusuran fisik.
    • Menanyakan preferensi mereka mengenai pengadaan lahan, pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian.
      • Berunding dengan pasangan suami istri atau kepala keluarga tunggal (terlepas dari gendernya) mengenai bentuk ganti rugi yang mereka sukai.
      • Mendokumentasikan apakah masyarakat tergusur akan lebih menyukai pilihan ganti rugi yang tidak berupa lahan.
    • Menangani klaim pengguna sumber daya musiman dan perorangan, keluarga, komunitas, atau kelompok sosial lain yang — dengan alasan yang dapat dibenarkan — mungkin tidak berada di area pengaruh proyek pada saat sensus dilakukan.
  • Membuat inventaris mengenai lahan dan aset yang mungkin akan terdampak.
    • Mendokumentasikan keseluruhan hak yang dimiliki atau digunakan oleh Orang Terdampak, termasuk tetapi tidak terbatas pada hak legal formal, hak kolektif, hak adat, dan hak turunan.
  • Melakukan perhitungan nilai tanah, hunian, bangunan komersial, dan sumber mata pencaharian, selain aset-aset lainnya.
    • Mengumpulkan informasi tentang nilai pasar yang wajar untuk tanah, biaya transaksi, dan bunga yang terakumulasi.
    • Apabila tidak ada referensi kondisi pasar, mengajak pemangku kepentingan utama berunding mengenai transaksi tanah yang belum lama dilakukan, nilai berbagai jenis tanah dan hunian, sertifikat tanah, penggunaan lahan, pola tanam, produksi tanam, ketersediaan lahan dalam area pengaruh proyek, hunian, dan material konstruksi.
  • Menyusun LAP yang disesuaikan dengan proporsi risiko dan dampak setiap proyek untuk melengkapi dokumen yang disusun oleh Dinas Pemerintahan Negara Setempat Terkait.
    • Membahas potensi dampak dan risiko proyek, termasuk lingkup pengadaan lahan; orang-orang yang akan tergusur; dan jenis aset pribadi, keluarga, dan/atau bersama yang akan terdampak atau didapatkan untuk proyek.
      • Mengakui adanya dampak-dampak yang berbeda, terutama pada perempuan dan kelompok rentan lainnya.
      • Menyertakan peta area pengaruh proyek.
    • Menerangkan perlunya pengadaan lahan dan/atau pembatasan penggunaan lahan.
      • Menyoroti tindakan-tindakan yang diambil untuk sepenuhnya menghindari dampak negatif.
    • Membuat kriteria bagi perorangan, keluarga, komunitas, dan kelompok sosial lainnya yang memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian.
    • Menjabarkan prosedur dan standar mengenai implementasi pengadaan lahan, pemukiman kembali, dan/atau rencana pemulihan mata pencaharian, termasuk pemberian ganti rugi.
      • Menggunakan data dari sensus dan perundingan lainnya untuk menentukan harga yang pantas untuk tanah dan aset lainnya.
      • Menyertakan deskripsi mengenai hak kepemilikan orang-orang yang akan tergusur menurut undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek.
    • Menyertakan catatan perundingan dan keluhan yang ditangani melalui mekanisme penanganan keluhan tingkat proyek.
    • Menentukan kesepakatan kelembagaan dan tanggung jawab keuangan untuk Pemodal, Pengembang, Kontraktor, Subkontraktor, dan Tenaga Ahli Penilaian Tanah untuk mengatasi kekurangan dan secara aktif mendukung perencanaan, implementasi, dan pengawasan proses pengadaan lahan dengan cara yang dapat diterima oleh Pemerintah Negara Setempat.
  • Menentukan apakah lahan publik dan/atau pribadi dalam kuantitas yang mencukupi dan kualitas yang setara atau lebih baik — dalam hal lokasi, potensi produktif, dan ketersediaan sumber daya alam — tersedia untuk memukimkan kembali Orang Terdampak dan/atau memulihkan mata pencaharian mereka.
  • Untuk setiap proyek yang mendampak masyarakat adat, melengkapi LAP dengan rencana masyarakat adat (IPP).
    • Mengatasi kebutuhan, preferensi, dan hak-hak masyarakat adat.
    • Menyertakan rencana aksi untuk memberi pengakuan secara hukum atas tanah dan teritori yang telah dimiliki secara tradisional atau digunakan atau dihuni secara adat oleh Masyarakat Adat.

Pemerintah Negara Setempat dan Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Mempublikasikan versi draf LAP dan, apabila diperlukan, IPP untuk setiap proyek dalam bahasa Mandarin, Inggris, dan bahasa(-bahasa) dan dialek(-dialek) lokal di situs web dan akun media sosial mereka, di balai(-balai) desa/kecamatan/kota/distrik/provinsi, dan di seluruh area pengaruh proyek.
  • Mempublikasikan versi akhir LAP dan IPP dengan cara yang sama seperti di atas.

 

Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Menyerahkan LAP dan, apabila diperlukan, IPP kepada Pemodal untuk ditinjau dan disetujui. Dokumen tersebut dapat berupa dokumen tersendiri, lampiran dalam laporan ESIA, atau komponen yang mudah dikenali dalam laporan tersebut.
    • Menunjukkan bagaimana tindakan-tindakan dalam LAP sesuai dengan rencana implementasi dan operasi keseluruhan proyek.
    • Mempertimbangkan biaya pengawasan pengadaan lahan dalam ESMP, jadwal implementasi, dan anggaran proyek.

 

Pemodal harus:

  • Meninjau versi akhir LAP.
    • Membandingkan usulan rencana Pengembang (dan Kontraktor) dengan undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek, serta persyaratan internal.
    • Menolak, meminta perubahan pada, atau menyetujui LAP.

 

Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Mengirimkan surat resmi untuk memberikan informasi kepada setiap keluarga mengenai perkiraan nilai tanah dan aset mereka, serta kelayakan mereka untuk mendapatkan ganti rugi, pemukiman kembali, pemulihan mata pencaharian, dan tunjangan lainnya.
    • Mempublikasikan informasi mengenai nilai berbagai jenis tanah dan hunian, serta kriteria syarat melalui kanal media lokal, di situs web dan akun media sosial mereka, di balai(-balai) desa/kecamatan/kota/distrik/provinsi, dan di seluruh area pengaruh proyek.
  • Berkolaborasi dengan, mendukung, dan/atau mengawasi staf, pihak berwenang Pemerintah Negara Setempat, dan pemangku kepentingan lain yang bertanggung jawab untuk melaksanakan LAP.

 

Pemerintah Negara Setempat dan/atau Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Mendapatkan dan/atau membeli lahan untuk pemukiman kembali dan/atau untuk digunakan oleh Orang Terdampak.
  • Memulai pengadaan lahan atau memberlakukan pembatasan penggunaan lahan hanya jika seluruh kriteria berikut ini terpenuhi:
    • Masyarakat adat telah memberikan Persetujuan atas Dasar Informasi Awal tanpa Paksaan (FPIC) mereka.
    • Ganti rugi senilai biaya penggantian telah dibayarkan sepenuhnya kepada setiap orang atau keluarga yang akan tergusur.
    • Hak tambahan dalam rencana pemukiman kembali telah didokumentasikan dan diberikan kepada masyarakat tergusur.
    • Rencana pemulihan mata pencaharian telah diresmikan.
  • Mendapatkan tanah dan aset lainnya dan/atau memberlakukan pembatasan penggunaan lahan atau akses terhadap kawasan yang dilindungi secara hukum melalui proses penyelesaian yang dirundingkan secara inklusif, sensitif gender, dan sadar budaya.
    • Melakukan aktivitas sesuai dengan jadwal implementasi yang telah disetujui.
    • Melibatkan Tenaga Ahli independen untuk memimpin — atau setidaknya mendokumentasikan — proses negosiasi dan penyelesaian.
    • Secara terbuka mengakui dan mengatasi asimetri informasi dan daya tawar sebelum melibatkan diri dalam negosiasi dan mencapai penyelesaian dengan Orang Terdampak.
    • Bertemu secara perorangan dan secara kolektif dengan para keluarga.
    • Menawarkan harga yang wajar dan pantas untuk tanah dan aset lainnya berdasarkan harga pasar.
    • Mendapatkan seluruh bidang/kavling tanah apabila pengadaan lahan sebagian akan membuat sisa lahan yang dimiliki Orang Terdampak menjadi tidak layak pakai secara ekonomi atau menyebabkan bidang tanah yang tersisa menjadi tidak aman atau tidak dapat diakses untuk digunakan atau dihuni manusia.
    • Menerbitkan dokumentasi tertulis dan/atau digital yang mengakui kepemilikan, penghunian, dan/atau penggunaan lahan dan aset atas nama pasangan suami istri atau kepala keluarga tunggal (terlepas dari gender mereka) dalam bahasa ibu mereka.
    • Menghindari pengambilalihan, jika memungkinkan, dan mengimbau pihak berwenang Pemerintah Negara Setempat agar tidak mengusir masyarakat setempat secara paksa, sekalipun mereka menghuni lahan atau menggunakan sumber daya di area pengaruh proyek setelah tanggal tenggat.

Selama tahap implementasi proyek dan operasi proyek, Pemerintah Negara Setempat dan Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Untuk proyek yang memberlakukan pembatasan penggunaan lahan sementara, memperbolehkan masyarakat adat untuk kembali ke tanah, teritori, dan wilayah adat mereka dan menggunakan sumber daya alam setelah tidak ada lagi alasan(-alasan) bagi mereka untuk melanjutkan pemukiman kembali.
    • Memulihkan lahan tersebut beserta sumber daya alamnya sebagai bagian dari aktivitas proyek.
Apa Yang Dapat Anda Lakukan?
  • Selama tahap perencanaan pra-proyek, buka situs web Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat untuk mendapatkan informasi mengenai standar, prosedur, dan linimasa untuk pengadaan lahan, serta tanggal tenggat dan kriteria syarat untuk proyek di wilayah Anda.
    • Pelajari undang-undang dan peraturan setempat untuk menentukan jenis-jenis hak atas tanah lain yang diakui/dapat diakui di negara Anda.
    • Tinjau apakah hak turunan, hak adat, atau hak kolektif diakui oleh Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor.
    • Apabila informasi tersebut tidak dapat ditemukan secara online, gunakan Pemangku Kepentingan atau mesin pencarian seperti Google untuk menemukan informasi kontak Pemodal, Pengembang, atau Kontraktor yang hendak Anda hubungi. Lihat Pembagian Informasi secara Transparan dan Mendalam untuk informasi lebih lanjut mengenai cara meminta informasi dalam bahasa ibu Anda.
  • Buat inventaris yang terperinci mengenai pohon/danau/sungai/lahan/rumah/bangunan/aset/layanan yang Anda, keluarga Anda, atau komunitas Anda miliki, huni, atau gunakan. Simpan salinan atas inventaris tersebut secara fisik dan/atau catat inventaris tersebut di ponsel Anda.
  • Tentukan apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima ganti rugi, pemukiman kembali, pemulihan mata pencaharian, dan tunjangan lainnya.
    • Simpan salinan fisik dan/atau digital sertifikat tanah yang menunjukkan kepemilikan pribadi, keluarga, atau komunitas Anda atas tanah dan aset terkait.
    • Apabila Anda belum pernah menerima sertifikat tanah atau telah menghilangkannya, tetapi Anda merupakan pemilik sah atas lahan dan properti terkait yang Anda huni atau gunakan, ikuti prosedur Pemerintah Negara Setempat untuk mendapatkan sertifikat tanah.
  • Lakukan riset mengenai harga pasar untuk tanah dalam lima atau 15 tahun terakhir di wilayah Anda.
    • Apabila tidak ada referensi kondisi pasar, kumpulkan bukti mengenai — dan siapkan diri untuk membahas — transaksi tanah yang belum lama dilakukan, nilai berbagai jenis tanah dan hunian, kelaziman sertifikat tanah, penggunaan lahan, pola tanam, produksi tanam, ketersediaan lahan dalam area pengaruh proyek, hunian, dan material konstruksi.
  • Bagikan informasi mengenai pohon/danau/sungai/lahan/rumah/bangunan/aset/layanan yang Anda miliki, huni, atau gunakan dengan Tenaga Ahli yang Ditunjuk, Dinas Pemerintahan Terkait, dan/atau Pengembang (dan Kontraktor).
    • Tunjukkan preferensi awal Anda mengenai pengadaan lahan, pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian. Bentuk ganti rugi yang mungkin diberikan dapat meliputi, tetapi tidak akan terbatas pada, (kombinasi antara) lahan baru, uang tunai, peluang kerja atau wiraswasta, dan pelatihan keterampilan. Lihat Pemberian Ganti Rugi, Pemukiman Kembali, dan Bantuan Pemulihan Mata Pencaharian yang Memadai untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai isu-isu tersebut.
    • Sejauh yang Anda tahu, berikan informasi mengenai transaksi tanah yang belum lama dilakukan, serta nilai berbagai jenis tanah dan hunian, kelaziman sertifikat tanah, penggunaan lahan, pola tanam, produksi tanam, ketersediaan lahan dalam area pengaruh proyek, hunian, dan material konstruksi.
    • Tanyakan kepada Tenaga Ahli yang Ditunjuk, Dinas Pemerintahan Terkait, dan/atau Pengembang (dan Kontraktor) mengenai langkah-langkah selanjutnya untuk pengadaan lahan dan siapa yang dapat Anda hubungi.
  • Apabila Anda belum diajak berunding mengenai tanah/rumah/bangunan/aset/layanan yang Anda, keluarga Anda, atau komunitas Anda miliki, huni, atau gunakan, hubungi Dinas Pemerintahan Terkait, dan/atau Pengembang (dan Kontraktor) untuk mendapatkan informasi mengenai kapan perundingan, survei, sensus, dan aktivitas terkait akan dilakukan.
  • Buka situs web Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat untuk mengunduh salinan digital versi draf dan versi akhir LAP dan IPP dalam bahasa ibu Anda.
    • Luangkan waktu untuk membahas LAP dan IPP dengan anggota masyarakat lain, CSO/NGO, dan Tenaga Ahli yang sesuai.
    • Secara kolektif sepakati, minta perubahan pada, atau tolak LAP (dan IPP) sebagai sebuah komunitas.
    • Berikan umpan balik secara langsung atau anonim kepada Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat. Apabila tidak, sampaikan kekhawatiran/keluhan melalui mekanisme penanganan keluhan tingkat proyek.
    • Apabila informasi tersebut tidak tersedia dalam bahasa ibu Anda, minta salinan fisik dan/atau digital materi yang sudah diterjemahkan kepada Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat.
  • Setelah versi akhir LAP dan IPP dirilis dan/atau setelah Tenaga Ahli yang Ditunjuk, Dinas Pemerintahan Terkait, dan/atau Pengembang (dan Kontraktor) memberi Anda informasi mengenai nilai tanah dan aset Anda dan apakah Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat proyek, bandingkan perhitungan resmi tersebut dengan perkiraan Anda sendiri.
    • Apabila terdapat selisih yang besar, berikan umpan balik kepada Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat atau sampaikan kekhawatiran/keluhan melalui mekanisme penanganan keluhan tingkat proyek.
  • Apabila suatu proyek akan membuat sisa lahan Anda yang tidak terdampak secara langsung menjadi tidak layak pakai secara ekonomi, tidak aman, atau tidak dapat diakses untuk digunakan atau dihuni manusia, minta agar Pengembang mendapatkan dan memberi Anda ganti rugi atas seluruh lahan Anda.
  • Laporkan semua negosiasi yang melibatkan intimidasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pemerintah Negara Setempat, Pengembang, dan/atau Kontraktor secara langsung atau anonim kepada Pemodal, Pengembang, Kontraktor dan Pemerintah Negara Setempat. Hubungi Tokoh Masyarakat, lembaga bantuan hukum, atau jenis CSO/NGO lainnya untuk mendapatkan bantuan.
  • Tinjau kepatuhan Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor terhadap kebijakan, prosedur, dan pedoman pemerintah, khusus industri, dan internal untuk pengadaan lahan dan pembatasan penggunaan lahan.
    • Sampaikan pertanyaan/kekhawatiran/keluhan tentang ketidakpatuhan dengan kebijakan, prosedur, atau pedoman lain kepada pihak yang bersangkutan.
What Would It Accomplish or Prevent?
Sumber Daya
  • United Nations Development Programme (UNDP), “Process Framework Template,” UNDP Social and Environmental Standards (SES), 2016, View the PDF.
  • World Bank, "Outline of Process Framework, Environmental and Social Framework, 2017, View the PDF.
  • Bridges Across Borders Southeast Asia, Centre on Housing Rights and Evictions (COHRE), and International Accountability Project (IAP), "A Cambodian Guide to Defending Land and Housing Rights: Rights, Laws and Strategies for Cambodian Communities Facing Forced Displacement," First Edition, October 2009, View the Website.
  • Food and Agriculture Organization (FAO) of the United Nations (UN), "Respecting Free, Prior and Informed Consent: Practical Guidance for Governments, Companies, NGOs, Indigenous Peoples and Local Communities in Relation to Land Acquisition," Governance of Tenure, Technical Guide 3, View the PDF.
  • Inclusive Development International (IDI), "Avoiding Forced Displacement: A Community Guide to Negotiation and Advocacy," January 2017, View the Website.
  • International Finance Corporation (IFC), "Performance Standard 5: Land Acquisition and Involuntary Resettlement," 2012, View the Website.
  • International Land Coalition (ILC), "ILC Toolkit 7: Inclusive Decision-Making Toolkit," View the PDF.
  • International Land Coalition (ILC), "ILC Toolkit 4: Equal Land Rights for Women Toolkit," View the PDF.
  • International Land Coalition (ILC), "ILC Toolkit 5: Indigenous Peoples' and Local Communities' Land Rights Toolkit," View the PDF.
  • United States Agency for International Development (USAID), "Community and Household Land Rights Documentation and Administration Toolkit," December 2017, View the PDF.  
  • World Bank, “ESS5: Land Acquisition, Restrictions on Land Use and Involuntary Resettlement,” Guidance Note for Borrowers, Environmental & Social Framework for IPF Operations, 2016, View the PDF.
  • World Bank, "Land & Conflict: Protecting and Strengthening the Land Tenure of Vulnerable Groups," Thematic Guidance Note 03, View the PDF.
  • Food and Agriculture Organization (FAO) of the United Nations (UN), "Gender and Land Rights Database," View the Database.

1 Export-Import Bank of China (China Exim Bank), “Guidelines for Environmental and Social Impact Assessment for Project Loans of the China Export and Import Bank,” 2007.

2 Ibid.

3 China Chamber of Commerce of Metals, Minerals and Chemicals Importers and Exporters (CCCMC) et al., “Guidance for Sustainable Natural Rubber,” 2017.

4 Ibid; China-ASEAN Investment Cooperation Fund (CAF), “Social Responsibility and Environmental Protection Guidelines for Investments in the ASEAN Region,” 2014.

5 State Forestry and Grassland Administration (SFGA), "Guidelines for Sustainable Silviculture for Chinese Companies Overseas," 2007; SFGA and Ministry of Commerce (MOFCOM), “Guide on Sustainable Overseas Forest Management and Utilization by Chinese Enterprises,” 2009.

6 CCCMC et al., “Sustainable Natural Rubber.”

7 CAF, “Investments in the ASEAN Region.”

8 SFGA, "Silviculture for Chinese Companies;" SFGA and MOFCOM, “Sustainable Overseas Forest Management.”

9 China Three Gorges Corporation (CTG), “Sustainable Development Policy,” 2017.

10 CCCMC et al., “Sustainable Natural Rubber.”

11 CAF, “Investments in the ASEAN Region.”

12 Standing Committee of the National People's Congress, “Land Administration Law of the People's Republic of China,” August 2004.

13 Standing Committee of the National People's Congress, “Decision of the Standing Committee of the National People's Congress to Amend the Land Administration Law of the People's Republic of China and the Urban Real Estate Administration Law of the People's Republic of China,” August 2019.

14 Standing Committee, “Land Administration Law.”

15 Standing Committee, “Amend the Land Administration.”

16 State Council, “Regulations on Open Government Information of the People's Republic of China,” January 2007.

17 Standing Committee, “Land Administration Law.”

18 Ibid.

19 Standing Committee, “Amend the Land Administration.”

20 Standing Committee, “Land Administration Law.”

21 Ibid.

22 Standing Committee, “Amend the Land Administration.”

23 Standing Committee, “Land Administration Law.”

24 International Best Practice is based on Asian Development Bank (ADB), "Safeguard Policy Statement," 2009; Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), "Environmental and Social Framework," 2021; World Bank, "Environmental and Social Framework," 2018.