Definisi
Hak seseorang — secara perorangan dan bersama orang lain di tengah masyarakat — untuk menumbuhkan dan mengekspresikan kemanusiaannya, pandangannya tentang dunia, serta arti hidup yang ia temukan sendiri dan pembangunan dirinya yang berupa nilai-nilai, kepercayaan, keyakinan, bahasa, pengetahuan, seni, lembaga, dan cara hidup lainnya. Hak tersebut juga menjamin akses terhadap warisan dan sumber daya budaya.
Sumber(-sumber)
Adapted from United Nations (UN), "International standards: Special Rapporteur in the field of cultural rights," accessed in 2022, View the Website.