Skip to main content
Definisi

Instrumen yang meninjau ulang kerangka kerja hukum dan kelembagaan yang mengatur warisan budaya; mengidentifikasi peran dan tanggung jawab berbagai pemangku kepentingan; menunjukkan langkah-langkah untuk mengidentifikasi dan mengelola dampak terhadap dan risiko yang berkenaan dengan warisan budaya sepanjang siklus hidup proyek; mengusulkan langkah mitigasi; mengidentifikasi tahapan langkah untuk memasukkan persyaratan yang relevan, termasuk prosedur penemuan tak terduga, ke dalam perjanjian proyek; menyediakan jadwal implementasi dan perkiraan staf, dana, dan sumber daya lain yang diperlukan; serta memuat persyaratan untuk melakukan pengawasan dan pelaporan. Rencana ini dapat berupa rencana tersendiri atau menjadi bagian dari rencana pengelolaan lingkungan dan sosial (ESMP). CHMP harus disusun melalui perundingan dengan pihak berwenang warisan budaya dan orang terdampak, termasuk masyarakat adat, serta kelompok minoritas etnis, bahasa, dan agama. 

Sumber(-sumber)

Adapted from World Bank, "Guidance for Borrowers, ESS8: Cultural Heritage," 2018, View the PDF.