Pengerahan Tenaga Kerja Lokal dan Perlindungan Hak-hak Pekerja
Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor dapat mempekerjakan kombinasi antara tenaga kerja purnawaktu, paruh waktu, sementara, musiman, atau migran untuk mengerjakan komponen tertentu pada setiap proyek infrastruktur. Sembari tetap mematuhi persyaratan Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat, perusahaan-perusahaan tersebut harus mempekerjakan sebanyak mungkin Orang Terdampak sesuai kelayakan yang ditentukan dalam rencana pengelolaan lingkungan dan sosial (ESMP). Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor harus berinvestasi tidak hanya dalam pelatihan para pekerja lokal tersebut, melainkan juga mempekerjakan tenaga kerja migran dari wilayah lain negara lokasi proyek, Tiongkok, dan negara-negara lainnya untuk mencukupi tingkat keterampilan dan pengalaman yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan dan mengoperasikan proyek infrastruktur berkualitas tinggi. Sebagai bagian dari proses rekrutmen dan penerimaan karyawan, perusahaan harus memberikan informasi kepada calon pekerja mengenai syarat dan ketentuan pekerjaan, ketersediaan mekanisme penanganan keluhan di tempat kerja, dan prosedur pengelolaan tenaga kerja dan kesehatan dan keselamatan kerja (OHS) lainnya.
Pemodal harus mewajibkan Pengembang dan Kontraktor untuk melindungi hak-hak tenaga kerja para karyawannya dengan cara yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek, sementara Pengembang dan Kontraktor harus menetapkan persyaratan serupa untuk tenaga kerja proyek yang memiliki hubungan dengan Subkontraktor dan Pemasok Utama. Perusahaan-perusahaan pemberi kerja tersebut harus memastikan bahwa proyek mereka tidak melibatkan kerja paksa dan pekerja anak; mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat; berkomunikasi dan bekerja sama dengan pekerja, serta organisasi dan perwakilan mereka, sejauh yang diperbolehkan oleh undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek; menangani pertanyaan/kekhawatiran/keluhan pekerja melalui mekanisme penanganan keluhan resmi di tempat kerja; dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kebutuhan pekerja perempuan, pekerja penyandang disabilitas, pekerja migran, dan pekerja lain yang mungkin lebih rawan terhadap diskriminasi, pelecehan, intimidasi, dan/atau eksploitasi. Untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan ketenagakerjaan, Pengembang dan Kontraktor harus membuat mekanisme khusus ketenagakerjaan untuk mengawasi kinerja mereka sendiri, serta kinerja Subkontraktor dan Pemasok Utama, sebagai bagian dari Pengawasan dan Pelaporan Proyek.
Pengerahan tenaga kerja lokal memastikan bahwa setiap proyek memberikan manfaat secara langsung kepada Orang Terdampak, yang memiliki mata pencaharian yang mungkin telah menurun — atau hilang sama sekali — akibat proyek. Dengan pengetahuan mendalam akan kondisi setempat yang dimilikinya, Orang Terdampak yang dipekerjakan sebagai tenaga kerja proyek juga dapat memberikan saran secara langsung kepada Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor pada tahap konstruksi dan operasi proyek. Pengembangan, implementasi, dan pengawasan pengelolaan tenaga kerja dan prosedur OHS harus mengoptimalkan perlindungan kepada seluruh pekerja proyek sembari tetap meningkatkan pembangunan berkelanjutan dan inklusif.
Untuk Proyek Luar Negeri:
Pemerintah Tiongkok harus:
- Memperkokoh platform kerja sama dan pertukaran staf.1
Pemodal harus:
- Mewajibkan Pengembang dan Kontraktor untuk melindungi hak-hak dan kepentingan tenaga kerja.2
- Melakukan penilaian dampak sosial (SIA) yang mencakup aspek ketenagakerjaan dan ketentuan perjanjian kerja, jaminan sosial dan kesehatan, dan perlindungan pekerja migran.3
- Meningkatkan peluang kerja bagi masyarakat setempat selama implementasi dan operasi proyek.4
- Melibatkan diri dalam perekrutan dan pengerahan tenaga kerja akar rumput.5
- Meningkatkan pelatihan staf dan meningkatkan kualitas kerja pekerja.6
- Memberikan pelatihan kepada staf mengenai komunikasi dan kerja sama dalam rangka perlindungan lingkungan.
- Menjaga komunikasi dengan pekerja dan pemasok untuk mengumpulkan opini mereka.7
- Memperhatikan OHS dan kehidupan staf.8
- Mengimplementasikan tindakan pencegahan demi keselamatan staf dan properti dengan membuat mekanisme peringatan darurat dan rencana cadangan.
- Meninjau kinerja keselamatan kerja Pengembang dan Kontraktor.9
Ministry of Commerce (MOFCOM) dan Departemen Perdagangan Tingkat Lokal harus:10
- Mengagendakan agar staf dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja mendapatkan pelatihan mengenai keselamatan serta bahasa, undang-undang, keyakinan keagamaan, adat, dan kebiasaan di negara lokasi proyek.
Pemerintah, Kedutaan, dan Konsulat Tiongkok harus:11
- Membuat catatan jika terjadi sengketa ketenagakerjaan akibat ketidakpatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan setempat.
- Membuat catatan jika staf perusahaan lalai memenuhi prosedur keimigrasian legal, pemeriksaan kesehatan, vaksinasi, dan izin kerja; jika staf tidak mengikuti pelatihan kepatuhan keselamatan dan hukum; dan jika Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor melanggar undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan setempat.
Pengembang dan Kontraktor harus:
- Menaati undang-undang dan kebijakan Tiongkok dan negara lokasi proyek mengenai ketenagakerjaan, pekerjaan, pengelolaan keimigrasian, dan kesehatan dan keselamatan (H&S).12
- Menghormati hak dan kepentingan pemasok dan pekerja.13
- Mematuhi perjanjian dan protokol yang ditandatangani oleh Tiongkok dan negara lokasi proyek mengenai ekspor jasa tenaga kerja.14
- Menyerahkan laporan kepada MOFCOM mengenai kepatuhan mereka terhadap undang-undang dan peraturan setempat, serta upaya mereka untuk melindungi hak tenaga kerja.15
- Melakukan SIA, yang harus meliputi isu hak asasi manusia, tenaga kerja, pekerjaan, gender, kesehatan, keselamatan, dan konflik.16
- Menilai implikasi setiap proyek pada pengerahan tenaga kerja lokal, serta kondisi hidup dan kondisi kerja.17
- Menghindari atau memitigasi risiko terhadap dan dampak negatif pada pekerja.18
- Mengimplementasikan tindakan yang tepat untuk mengupayakan keselamatan dan mengatasi risiko H&S.19
- Membayar denda akibat lalai melakukan pemeriksaan dan tindakan pencegahan yang diperlukan.20
- Secara rutin meninjau, mengawasi, dan melaporkan efektivitas program H&S dan mengimplementasikan tindakan proaktif demi perbaikan di masa depan.21
- Membuat mekanisme perekrutan tenaga kerja lokal.22
- Memberikan perlakuan yang setara kepada pelamar kerja dari berbagai etnis, gender, ras, kewarganegaraan, usia, agama, disabilitas, status perkawinan, dan orientasi seksual.23
- Mendorong pengerahan tenaga kerja lokal.24
- Menawarkan peluang perekrutan dan perekrutan kembali tenaga kerja lokal kepada Orang Terdampak, khususnya kelompok rentan.25
- Menandatangani dan menghormati kontrak.26
- Memastikan bahwa syarat dan ketentuan perjanjian kerja sesuai dengan kebijakan internal, persyaratan hukum setempat, dan konvensi internasional.27
- Memberikan upah, tunjangan, dan kondisi kerja yang sesuai dengan undang-undang dan perjanjian kepada pekerja.28
- Memberikan perlakukan yang setara kepada seluruh pekerja.29
- Mematuhi prinsip upah yang sama atas pekerjaan yang sama.30
- Membayar denda karena memperlakukan pekerja dengan buruk atau memberi mereka upah yang lebih rendah dari seharusnya.31
- Mengasuh pekerja lokal. Menawarkan program atau pendanaan untuk pelatihan, pendidikan, dan pengembangan profesional bagi pekerja dalam bidang-bidang yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada, kesadaran mutu dan tanggung jawab sosial.32
- Dengan dukungan dari Pemerintah Tiongkok, melokalisasi pengelolaan proyek dan membantu meningkatkan keterampilan staf manajemen proyek negara lokasi.33
- Menawarkan pelatihan dan program terkait bahasa, undang-undang, dan budaya setempat kepada pekerja Tiongkok untuk mendorong sikap saling menghormati, pemahaman bersama, dan pertukaran.34
- Memberikan pendidikan dan pelatihan yang memadai mengenai undang-undang dan peraturan perlindungan lingkungan negara lokasi proyek.35
- Memberikan program pelatihan mengenai kualitas proyek, H&S, perlindungan lingkungan, dan kekayaan intelektual kepada pekerja.36
- Mengadakan pelatihan dan pendidikan keselamatan dan situasi darurat yang tertarget untuk meningkatkan kemampuan staf untuk melindungi diri mereka sendiri.37
- Mendorong pekerja untuk melanjutkan pendidikan agar memiliki kualifikasi akademis.38
- Menjaga kondisi hidup dan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja proyek.39
- Memberikan kepemimpinan, mengalokasikan sumber daya yang dibutuhkan, dan menjaga komunikasi untuk sistem pengelolaan H&S.40
- Mengidentifikasi lembaga dan staf khusus pengelolaan keselamatan untuk menjaga keselamatan dan properti pekerja Tiongkok.41
- Memperluas saluran komunikasi dengan pekerja dan Subkontraktor.42
- Membuat mekanisme negosiasi antara perusahaan dan pekerja sesuai dengan undang-undang dan praktik setempat.43
- Membuat mekanisme penanganan keluhan untuk memahami dan menjawab kebutuhan, harapan, permintaan, saran, atau pertanyaan pekerja.44
- Memperkuat komunikasi dan pertukaran dengan organisasi serikat pekerja setempat.45
- Mendorong pekerja untuk menjadi sukarelawan dalam komunitas mereka untuk meningkatkan komunikasi.46
China International Contractors Association (CHINCA) dapat:
- Menegur Pengembang dan Kontraktor akibat melanggar perjanjian kerja atau undang-undang ketenagakerjaan.47
Untuk Proyek Domestik di Tiongkok:
Pengembang dan Kontraktor harus:
- Memberlakukan dan membenahi peraturan dan regulasi untuk menjunjung tinggi hak pekerja dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.48
- Bekerja dengan serikat pekerja untuk membuat mekanisme perundingan kolektif untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja.
- Pada proses rekrutmen, memberikan informasi kepada tenaga kerja mengenai deskripsi pekerjaan, kondisi kerja, tempat(-tempat) kerja, risiko pekerjaan, syarat keselamatan kerja, remunerasi pekerja, dan hal-hal penting lainnya.49
- Mencapai kesepakatan dengan pekerja sebelum menandatangani perjanjian kerja. Setiap kontrak harus berisi ketentuan-ketentuan berikut:50
- Nama, domisili, dan perwakilan atau kuasa hukum karyawan.
- Nama, alamat, dan dokumentasi identitas sah pekerja.
- Jangka waktu kontrak.
- Deskripsi pekerjaan dan lokasi tempat kerja.
- Jam kerja, jam istirahat, dan hari libur.
- Remunerasi pekerja.
- Jaminan sosial.
- Perlindungan kerja, kondisi kerja dan perlindungan terhadap risiko pekerjaan.
- Ketentuan-ketentuan lain misalnya masa probation, pelatihan, kerahasiaan, asuransi tambahan, dan tunjangan kesejahteraan.
- Membahas rencana potensial untuk membuat atau merevisi aturan terkait kepentingan pekerja — seperti remunerasi pekerja, jam kerja, jam istirahat, dan hari libur, keselamatan dan kesehatan kerja, asuransi dan kesejahteraan, pelatihan, kedisiplinan pekerja, dan kontrol kuota pekerja — dengan pekerja.51
- Berunding dengan serikat pekerja atau perwakilan pekerja dengan kedudukan yang setara sebelum membuat keputusan.
- Mengungkapkan informasi internal dan/atau terkait untuk mendukung klaim pekerja jika terjadi sengketa ketenagakerjaan.52
Pemerintah Setempat harus:53
- Membentuk komisi arbitrase sengketa ketenagakerjaan — dengan perwakilan dari Departemen Administratif Ketenagakerjaan, serikat pekerja, dan perusahaan — di setiap distrik.
- Memberi Departemen Ketenagakerjaan tanggung jawab untuk bekerja dengan serikat pekerja dan perwakilan perusahaan untuk membuat suatu mekanisme bersama untuk mempelajari dan mengatasi isu-isu besar.
Tenaga Kerja harus mempertimbangkan untuk mengambil tindakan-tindakan berikut:
- Melakukan negosiasi secara kolektif mengenai kontrak yang berkaitan dengan remunerasi pekerja, jam kerja, jam istirahat, dan hari libur, OHS, asuransi, dan tunjangan kesejahteraan.54
- Meminta dukungan dari serikat pekerja sebelum menyepakati perjanjian kerja dengan Pengembang dan Kontraktor.
- Menggelar rapat perundingan dengan Pengembang dan Kontraktor dan mengundang serikat pekerja atau pihak ketiga untuk bergabung dalam perundingan tersebut jika terjadi sengketa ketenagakerjaan.55
- Meminta bantuan lembaga mediasi — seperti komisi mediasi sengketa ketenagakerjaan milik perusahaan, yang harus berisi perwakilan dari perusahaan sekaligus pekerja, lembaga mediasi akar rumput yang dibentuk sesuai undang-undang, dan organisasi yang menawarkan jasa mediasi sengketa ketenagakerjaan di lingkup kecamatan, kotapraja, atau desa — jika pekerja tidak dapat mencapai kesepakatan dengan Pengembang dan Kontraktor.
- Meminta bantuan komisi arbitrase sengketa ketenagakerjaan jika lembaga mediasi tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya.
- Menginisiasi proses hukum di pengadilan setempat jika pekerja masih berkeberatan dengan keputusan komisi arbitrase.
- Meminta bantuan pengadilan masyarakat setempat untuk menerbitkan surat perintah pembayaran jika Pengembang dan Kontraktor wanprestasi atau memberi pekerja upah yang lebih rendah dari seharusnya.56
- Menolak melakukan operasi yang berisiko jika instruksi Pengembang dan Kontraktor melanggar peraturan dan regulasi.57
- Melaporkan atau mengajukan keluhan terhadap Pengembang dan Kontraktor mengenai kondisi kerja yang tidak aman.58
- Menampung keluhan resmi melalui Departemen Ketenagakerjaan Tingkat Lokal jika perusahaan lalai memberikan remunerasi pekerja dan biaya medis untuk kecelakaan, ganti rugi ekonomi, atau ganti rugi lain terkait pekerjaan.59
- Membatalkan kontrak kerja jika Pengembang dan Kontraktor melanggar undang-undang terkait.60
Selama tahap perencanaan pra-proyek, Pemodal harus:
- Menetapkan persyaratan-persyaratan bagi Pengembang dan Kontraktor dalam perjanjian proyek sebagai berikut:
- Menyusun dan mengimplementasikan pengelolaan tenaga kerja dan prosedur OHS yang komprehensif.
- Membuat dan mengelola mekanisme penanganan keluhan di tempat kerja.
- Merekrut, mempekerjakan, dan melatih pekerja lokal, termasuk Orang Terdampak.
- Menghindari kerja paksa atau tidak sukarela, termasuk perbudakan kontrak, perbudakan utang, dan pekerja anak.
- Memasukkan ganti rugi atas ketidakpatuhan dalam perjanjian proyek.
Pengembang (dan Kontraktor) harus:
- Mengidentifikasi dan memitigasi risiko yang berkaitan dengan kerja paksa dan tidak sukarela, pekerja anak, kekerasan berbasis gender (GBV), diskriminasi, pelecehan, perundungan, intimidasi, eksploitasi, dan OHS dalam ESMP.
- Menentukan apakah Kontraktor (dan Subkontraktor) merupakan entitas yang sah dan dapat diandalkan dengan menerapkan prosedur pengelolaan tenaga kerja yang tepat.
- Menyusun pengelolaan tenaga kerja dan prosedur OHS yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek.
- Berunding dengan Orang Terdampak mengenai syarat dan ketentuan kerja yang adil.
- Membuat mekanisme untuk mengawasi kinerja mereka sendiri dalam hal pengelolaan tenaga kerja dan OHS.
- Menetapkan persyaratan dalam perjanjian proyek bagi Pemasok Utama, serta Kontraktor (dan Subkontraktor) untuk mematuhi pengelolaan tenaga kerja dan prosedur OHS.
- Membuat mekanisme untuk mengawasi kinerja Pemasok Utama, serta Kontraktor (dan Subkontraktor) dalam hal pengelolaan tenaga kerja dan OHS.
- Mempertimbangkan ganti rugi atas ketidakpatuhan.
Selama tahap implementasi dan operasi proyek, Pengembang dan Kontraktor harus:
- Membuat dan mengelola mekanisme penanganan keluhan di tempat kerja bagi tenaga kerja langsung dan tenaga kerja kontrak, serta perwakilan dan/atau organisasi mereka, untuk menyampaikan pertanyaan/kekhawatiran/keluhan/insiden secara anonim dan langsung.
- Memastikan bahwa mekanisme tersebut selalu tersedia dalam bahasa(-bahasa) dan dialek(-dialek) lokal, sadar budaya, dan sensitif gender.
- Menyesuaikan mekanisme tersebut dengan skala risiko dan dampak proyek.
- Memberikan informasi kepada pekerja mengenai mekanisme penanganan keluhan tersebut, prosedurnya, serta cara penggunaannya, pada proses rekrutmen.
- Menerapkan tingkat pengelolaan yang memadai untuk menangani pertanyaan/kekhawatiran/keluhan dengan segera, transparan, dan obyektif.
- Melindungi pekerja dari retaliasi.
- Mendukung penyintas GBV, serta korban kerja paksa atau tidak sukarela, pekerja anak, diskriminasi, pelecehan, perundungan, intimidasi, dan eksploitasi.
- Tidak menghambat akses pekerja terhadap ganti rugi peradilan atau administratif yang mungkin tersedia berdasarkan hukum atau melalui prosedur arbitrase atau mediasi yang ada, atau mekanisme lain yang tersedia melalui serikat pekerja atau kesepakatan bersama.
- Menghormati organisasi pekerja yang didirikan secara legal dan perwakilan pekerja yang sah jika undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek mengakui hak-hak pekerja untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi demikian dan/atau melakukan perundingan bersama.
- Jika memungkinkan, memprioritaskan untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal dan melibatkan tenaga kerja migran, sesuai keperluan, untuk mengatasi kekurangan dalam hal ketersediaan, keterampilan teknis, dan kapasitas.
- Mengagendakan pelatihan untuk Orang Terdampak agar terlibat dalam pengerjaan proyek sepanjang implementasi dan operasi proyek.
- Memastikan bahwa pelatihan dan pengaturan pekerjaan tersebut dapat diakses oleh perempuan, kelompok minoritas, Masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.
- Mempekerjakan tenaga kerja migran untuk mengatasi kekurangan dalam hal tingkat keterampilan.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang jelas mengenai syarat dan ketentuan kerja kepada pekerja, serta organisasi pekerja yang didirikan secara legal dan perwakilan pekerja yang sah, dalam bahasa(-bahasa) dan dialek(-dialek) lokal selama proses rekrutmen dan penerimaan.
- Menentukan hak-hak pekerja — khususnya jam kerja, kondisi kerja, upah, lembur, cuti, kompensasi, tunjangan, dan peluang jenjang karier — menurut undang-undang ketenagakerjaan dan pekerjaan negara lokasi proyek.
- Menawarkan upah yang kompetitif sehingga pekerja dapat mendapatkan hunian, pangan, transportasi, dan kebutuhan lain yang memadai bagi diri mereka sendiri dan keluarga.
- Berunding dengan pekerja, serta organisasi pekerja yang didirikan secara legal dan perwakilan pekerja yang sah, mengenai usulan perubahan pada syarat dan ketentuan kerja.
- Memperbarui informasi dan dokumentasi setelah dilakukannya perubahan pada syarat dan ketentuan kerja.
- Mengimplementasikan prosedur pengelolaan tenaga kerja untuk pekerja.
- Sepenuhnya menghindari penggunaan tenaga kerja paksa atau tidak sukarela, termasuk perbudakan kontrak, perbudakan utang, dan pekerja anak.
- Memberikan pelatihan kerja lapangan kepada pekerja dalam bidang-bidang seperti OHS, lingkungan, gender, dan budaya setempat.
- Membayar upah pekerja tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian kerja.
- Memberikan bukti kepada pekerja setelah pembayaran tunjangan jaminan sosial, iuran pensiun, dan hak-hak lain dilakukan.
- Memberikan waktu yang mencukupi untuk beristirahat dan mengambil cuti tahunan, cuti sakit, cuti keluarga, dan cuti hamil.
- Memberikan akses ke fasilitas dan sumber daya yang memadai, termasuk pasokan air, kantin, fasilitas kebersihan, area istirahat, akomodasi, layanan kesehatan, dan/atau penitipan anak.
- Mengalokasikan akomodasi, tempat istirahat, fasilitas kebersihan yang terpisah untuk pekerja dengan gender berbeda.
- Mengakomodasi kebutuhan fisik, sosial, dan budaya pekerja.
- Menciptakan lingkungan kerja dengan prinsip kesetaraan, perlakuan adil, dan non-diskriminasi untuk pekerja lokal, Tiongkok, dan pekerja migran lain.
- Mencegah dan menanggulangi diskriminasi terhadap pekerja terkait rekrutmen, penerimaan, kompensasi, kondisi dan ketentuan pekerjaan, penugasan, promosi, akses pendidikan dan pelatihan, kedisiplinan, pemutusan hubungan kerja, dan pensiun.
- Mencegah dan menanggulangi pelecehan, intimidasi, dan/atau eksploitasi pekerja.
- Melindungi dan membantu pekerja perempuan, penyandang disabilitas, dan migran, serta pekerja rentan lain.
- Memberikan pemberitahuan tertulis terkait pemutusan hubungan kerja dan uang pesangon secara tepat waktu.
- Menciptakan dan menjaga lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Menyediakan peralatan yang memadai, termasuk alat pelindung diri, secara cuma-cuma untuk pekerja.
- Mendokumentasikan dan melaporkan kecelakaan, insiden, cedera, penyakit, dan situasi darurat lain.
- Mengawasi kinerja Pemasok Utama, serta Kontraktor (dan Subkontraktor) dalam hal pengelolaan tenaga kerja dan OHS.
Pemodal harus:
- Mengawasi kinerja Pengembang dan Kontraktor dalam hal pengelolaan tenaga kerja dan OHS.61
- Pada tahap perencanaan pra-proyek, kunjungi situs web Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor untuk informasi mengenai prosedur rekrutmen, penerimaan, OHS dan pengelolaan tenaga kerja internal mereka. Kunjungi situs web Pemerintah Negara Setempat untuk informasi mengenai undang-undang, kebijakan, dan pedoman mengenai hak pekerja.
- Apabila informasi tersebut tidak dapat ditemukan secara online, lihat Pemangku Kepentingan atau gunakan mesin pencarian seperti Google untuk menemukan informasi kontak Pemodal, Pengembang, atau Kontraktor yang hendak Anda hubungi. Lihat Pembagian Informasi secara Transparan dan Mendalam untuk informasi lebih lanjut mengenai cara meminta informasi dalam bahasa ibu Anda.
- Minta informasi mengenai peluang kerja resmi saat berunding dengan Pengembang dan Kontraktor.
- Berikan informasi mengenai keterampilan dan pengalaman kerja Anda. Tanyakan apakah ada peluang kerja yang cocok untuk Anda lamar berdasarkan kualifikasi Anda.
- Apabila ada peluang kerja yang cocok dengan latar belakang Anda, bahas preferensi terkait syarat dan ketentuan kerja — termasuk jam kerja, kondisi kerja, gaji, lembur, cuti, kompensasi, tunjangan, dan peluang jenjang karier — dengan anggota masyarakat lain, Organisasi Masyarakat Sipil (CSO)/Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO), pemangku kepentingan negara lokasi proyek, Pengembang, dan Kontraktor. Advokasikan ketentuan khusus untuk melindungi dan membantu pekerja perempuan, pekerja penyandang disabilitas, dan pekerja migran, serta pekerja rentan lainnya.
- Apabila keterampilan dan pengalaman kerja Anda tidak sesuai dengan pekerjaan yang akan tersedia, tanyakan kepada Pengembang dan Kontraktor apakah disediakan program pelatihan vokasi supaya Anda dan anggota masyarakat lain dapat memenuhi syarat untuk bekerja pada proyek.
- Selama tahap implementasi dan operasi proyek, pastikan bahwa Anda memahami risiko, dampak, dan tindakan mitigasi terkait tenaga kerja dalam laporan ESIA dan ESMP, persyaratan persetujuan, kontrak/perjanjian proyek, dan dokumentasi terkait lain.
- Apabila Anda melamar pekerjaan dalam proyek, tinjau kembali informasi dan dokumentasi terkait syarat dan ketentuan pekerjaan.
- Apabila Anda belum menerima informasi ini saat proses penerimaan berakhir, minta informasi dan dokumentasi dalam bahasa ibu Anda. Tinjau dan bahas syarat dan ketentuan pekerjaan dengan keluarga Anda, anggota masyarakat lain dan CSO/NGO.
- Sebelum menerima pekerjaan, klarifikasi isu apa pun yang ada dengan Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor dan sampaikan pertanyaan Anda jika perlu.
- Sesuai undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek, bekerjalah dengan organisasi pekerja yang didirikan secara legal dan perwakilan pekerja yang sah untuk menegosiasikan perubahan dalam syarat dan ketentuan pekerjaan yang diajukan oleh Pengembang dan Kontraktor. Misalnya, mungkin Anda secara kolektif menginginkan waktu lebih banyak dan akomodasi tertentu untuk istirahat pada hari kerja, perlengkapan tambahan untuk melindungi diri Anda saat bekerja, hari libur lebih lama untuk mengurus anak yang baru lahir atau anggota keluarga lansia, tunjangan untuk Anda sendiri dan keluarga Anda, dan program pelatihan untuk promosi di masa depan.
- Apabila Anda adalah pekerja proyek dan belum menerima pembayaran upah, telah mengalami diskriminasi di tempat kerja, telah dilecehkan secara seksual, atau telah mengalami atau menyaksikan situasi berbahaya atau tidak sehat di tempat kerja, ajukan keluhan melalui mekanisme penanganan keluhan pemberi kerja Anda.
- Anda tidak perlu terburu-buru dalam menyusun keluhan. Tinjau kembali hak-hak Anda seperti dijelaskan dalam perjanjian kerja yang ditandatangani. Tanya kapan dan bagaimana isu yang Anda angkat akan diatasi. Pertimbangkan berkolaborasi dengan pekerja lain yang juga belum dibayar, organisasi pekerja yang didirikan secara legal, dan perwakilan pekerja yang sah.
- Buat catatan mengenai tanggal dan isi keluhan Anda terhadap pemberi kerja Anda. Apabila Anda menyampaikan keluhan melalui telepon, simpan catatan mengenai detail kontak orang yang menerima keluhan Anda.
- Apabila Anda adalah pekerja kontrak dan pemberi kerja Anda — Kontraktor/Subkontraktor — tidak menyelesaikan masalah yang Anda angkat, ajukan keluhan yang sudah direvisi melalui mekanisme penanganan keluhan di tempat kerja Pengembang dan minta dukungannya untuk memastikan bahwa Kontraktor/Subkontraktor menghormati perjanjian kerja dan/atau melindungi hak pekerja. Buat catatan mengenai tanggal dan isi keluhan Anda yang baru.
- Apabila Anda adalah pekerja langsung, ajukan keluhan yang direvisi melalui “mekanisme respons keberatan” Pemodal dan minta dukungannya untuk memastikan bahwa Pengembang menghormati perjanjian kerja dan/atau melindungi hak pekerja. Buat catatan mengenai tanggal dan isi keluhan Anda yang baru.
- Tinjau kepatuhan Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor terhadap kebijakan, prosedur, dan pedoman pemerintah, khusus industri, dan internal untuk pengerahan dan perlindungan tenaga kerja lokal.
- Tinjau kembali kepatuhan Pemodal dengan “Pedoman Regulasi Industri Perbankan dalam Pelayanan Pembangunan Luar Negeri dan Penguatan Kontrol Risiko Perusahaan” dan “Opini mengenai Implementasi Kredit Hijau” China Banking and Insurance Regulatory Commission (CBIRC). Sampaikan kekhawatiran atau keluhan tentang ketidakpatuhan Pemodal terhadap pedoman tersebut kepada CBIRC.
- Tinjau “Tindakan-Tindakan Administratif mengenai Permohonan Kredit Perusahaan Anggota China International Contractors Association,” “Pedoman Infrastruktur Berkelanjutan untuk Kontraktor Internasional Tiongkok,” “Revisi Draf Panduan Tanggung Jawab Sosial untuk Kontraktor Internasional Tiongkok,” dan “Panduan Tanggung Jawab Sosial untuk Kontraktor Internasional Tiongkok” CHINCA. Sampaikan kekhawatiran/keluhan pada CHINCA mengenai Pengembang dan Kontraktor yang melanggar perjanjian kerja, tidak mematuhi undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek, atau lalai dalam melindungi pekerjanya.
- Tinjau “Peraturan mengenai Administrasi Proyek dengan Kontrak Luar Negeri.” Sampaikan kekhawatiran/keluhan pada State Council Tiongkok mengenai Pengembang dan Kontraktor yang tidak memperlakukan pekerja dengan baik atau memberi upah di bawah standar.
- Beritahukan kepada Konsulat/Kedutaan Tiongkok terdekat apabila ada sengketa ketenagakerjaan yang disebabkan oleh ketidakpatuhan Pengembang, Kontraktor, atau Subkontraktor terhadap undang-undang ketenagakerjaan lokal; apabila ada pekerja Tiongkok yang tidak mengurus prosedur imigrasi, pemeriksaan kesehatan, vaksinasi, dan izin kerja sesuai hukum; kelalaian pekerja untuk mengikuti pelatihan keselamatan dan kepatuhan hukum; dan pelanggaran lain terhadap undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek oleh Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor.
- Tinjau “Surat Edaran untuk Meregulasi Investasi Luar Negeri dan Kerja Sama Perusahaan Tiongkok.” Sampaikan kekhawatiran/keluhan pada MOFCOM Tiongkok, Ministry of Foreign Affairs (MFA), dan State-owned Assets Supervision and Administration Commission of the State Council (SASAC) mengenai Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor yang tidak mematuhi undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan negara lokasi proyek.
- Tinjau “Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Badan Usaha Milik Negara yang Dibawahi Langsung oleh Pemerintah Pusat.” Sampaikan kekhawatiran/keluhan pada SASAC mengenai Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor yang tidak memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap staf mereka sendiri.
- Sampaikan pertanyaan/kekhawatiran/keluhan tentang ketidakpatuhan dengan kebijakan, prosedur, atau pedoman lain kepada pihak yang bersangkutan. Lihat Pemangku Kepentingan untuk melihat cara(-cara) kontak yang dapat digunakan.
- World Bank, “Labor Management Procedures Template,” 2018, View the PDF.
- Asian Development Bank (ADB), “Core Labor Standards Handbook,” October 2006, View the PDF.
- International Finance Corporation (IFC) and European Bank for Reconstruction and Development (EBRD), "Workers’ Accommodation: Processes and Standards," Guidance Note, August 2009, View the PDF.
- United Nations Development Programme (UNDP), “Standard 7: Labour and Working Conditions,” for Guidance Note, UNDP Social and Environmental Standards (SES), June 2021, View the PDF.
- World Bank, “Good Practice Note: Addressing Sexual Exploitation and Abuse and Sexual harassment in Investment Project Financing involving Major Civil Works,” in Environmental & Social Framework for IPF Operations, February 2020, View the PDF.
- World Bank, “ESS2: Labor and Working Conditions,” Guidance Note for Borrowers, Environmental & Social Framework for IPF Operations, 2016, View the PDF.
- World Bank, “Good Practice Note: Assessing and Managing the Risks of Adverse Impacts on Communities from Project-Related Labor Influx,” in Environmental & Social Framework for IPF Operations, December 1, 2016, View the PDF.
- International Labour Organization (ILO), "List of Conventions and Recommendations by Subject and Status," NORMLEX, Information System on International Labour Standards, View the Database.
1 Ministry of Environmental Protection (MEP) (now Ministry of Ecology and Environment (MEE)), “The Belt and Road Ecological and Environmental Cooperation Plan,” May 2017.
2 Ministry of Commerce (MOFCOM), “Administrative Measures on Outbound Investment,” September 2014; China Banking Regulatory Commission (CBRC) and China Insurance Regulatory Commission (CIRC) (now China Banking and Insurance Regulatory Commission (CBIRC)), “Guidelines on Regulating the Banking Industry in Serving Enterprises’ Overseas Development and Strengthening Risk Control,” January 2017.
3 Export Import-Bank of China (China Exim Bank), “Guidelines for Environmental and Social Impact Assessment for Project Loans of the China Export and Import Bank,” 2007.
4 CBRC and CIRC, “Guidelines on Regulating the Banking Industry.”
5 China Development Bank (CDB), “CDB Culture Manual,” 2016.
6 China Banking Association (CBA), “Corporate Social Responsibility Guidelines,” January 2009.
7 Bank of China (Hong Kong) (BOCHK), “Sustainability Policy,” 2021.
8 CBA, “Corporate Social Responsibility.”
9 CBRC and CIRC, “General Office of the China Banking Regulatory Commission Opinions on Green Credit Implementation,” 2013.
10 MOFCOM, "Dual Random and Public Disclosure" Inspection Item List (Second Edition),” August 2020.
11 MOFCOM et al., “Provisional Measures for Recording Bad Credit in the Fields of Outbound Investment and Cooperation and Foreign Trade,” July 2013.
12 MOFCOM, Ministry of Foreign Affairs (MFA), and State-owned Assets Supervision and Administration Commission of the State Council (SASAC), “Circular to Regulate the Overseas Investment and Cooperation of Chinese Companies,” June 2008; China International Contractors Association (CHINCA), “Guide on Social Responsibility for Chinese International Contractors,” September 2012; CHINCA and Dagong Global Credit Rating, “Guidelines of Sustainable Infrastructure for Chinese International Contractors (SIG),” June 2017; Sinohydro, “Occupational Health, Safety and Environmental Policy Statement,” 2013.
13 China Chamber of Commerce Metals, Minerals and Chemicals Importers & Exporters (CCCMC), “Guidelines for Social Responsibility in Outbound Mining Investments,” 2017; National Development and Reform Commission (NDRC), “Measures for the Administration of Overseas Investment of Enterprises,” December 2017; MOFCOM and MEP, “Guidelines for Environmental Protection in Foreign Investment and Cooperation,” February 2013; CCCMC et al., “Guidance for Sustainable Natural Rubber,” 2017; SASAC, “Guidelines to the State-owned Enterprises Directly Under the Central Government on Fulfilling Corporate Social Responsibilities,” December 2007; CHINCA and Dagong Global Credit Rating, “Guidelines of Sustainable Infrastructure;” State Forestry and Grassland Administration (SFGA), "Guidelines for Sustainable Silviculture for Chinese Companies Overseas," 2007. The following policies specify protection of local workers’ rights: MOFCOM, “Provisions on Standardizing Competition in Foreign Investment and Cooperation,” March 2013; State Council, “Guiding Opinion of the State Council on Encouraging and Standardizing Enterprises' Cooperation in Outbound Investment,” April 2007; State Council, “Nine Principles on Encouraging and Standardizing Outward Investment,” October 2006.
14 SFGA and MOFCOM, “Guide on Sustainable Overseas Forest Management and Utilization by Chinese Enterprises,” 2009.
15 MOFCOM, “Interim Measures for the Reporting of Outbound Investments Subject to Record-filing or Approval,” January 2018.
16 CCCMC, “Outbound Mining Investments.”
17 CHINCA and Dagong Global Credit Rating, “Guidelines of Sustainable Infrastructure.”
18 China-ASEAN Investment Cooperation Fund (CAF), “Social Responsibility and Environmental Protection Guidelines for Investments in the ASEAN Region,” 2014; CCCMC et al., “Sustainable Natural Rubber.”
19 Sinohydro, "Occupational Health, Safety and Environmental Policy Statement;" CHINCA, “Draft Revisions to Guide on Social Responsibility for Chinese International Contractors,” July 2021; Sinohydro, “Sustainable Development Policy,” 2014; China Three Gorges Corporation (CTG), “Sustainable Development Policy,” 2017; Sinohydro, "Statement of Ethical Principles," 2014; Ministry of Finance (MOF) et al., “Guiding Principles on Financing the Development of BRI,” May 2017.
20 State Council, “Regulations on the Administration of Foreign Contracted Projects,” July 2017.
21 Sinohydro, “Occupational Health;” Sinohydro, “Statement of Ethical Principles.”
22 CTG, “Sustainable Development Policy;” Sinohydro, “Statement of Ethical Principles;” Sinohydro, “Environmental Protection Policy Statement.”
23 CHINCA, “Guide on Social Responsibility.” The following guideline focuses on racial discrimination: CHINCA and Dagong Global Credit Rating, “Guidelines of Sustainable Infrastructure.”
24 MOFCOM et al., "Guideline for Promoting High-quality Development of Overseas Contracted Projects," August 2019; CHINCA, “Guide on Social Responsibility.”
25 Responsible Minerals Initiative (RMI) and Responsible Cobalt Initiative (RCI), “Cobalt Refiner Supply Chain Due Diligence Standard (version 2.0),” 2021; SFGA and MOFCOM, “Sustainable Overseas Forest Management;” MOFCOM and MEP, “Guidelines for Environmental Protection;” MOFCOM et al., “Circular to Regulate;” CCCMC et al., "Sustainable Natural Rubber;" CHINCA, “Draft Revisions;” CHINCA and Dagong Global Credit Rating, “Guidelines of Sustainable Infrastructure;” NDRC, “Code of Conduct for the Operation of Overseas Investments by Private Enterprises,” December 2017; SFGA, "Guidelines for Sustainable Silviculture.” While some policies mention hiring local people, the following policy refers to project-affected people: CTG, “Sustainable Development Policy.” The following policies specify vulnerable groups: CHINCA, “Guide on Social Responsibility;” MOF, “Guiding Principles.”
26 SASAC, “Fulfilling Corporate Social Responsibilities.”
27 Sinohydro, “Good Governance Policy,” 2017.
28 MOFCOM et al., “Circular to Regulate.” The following policy only applies to Chinese workers, whose contracts need to be developed in accordance with Chinese laws: State Council, “Foreign Contracted Projects.”
29 Sinohydro, “Statement of Ethical Principles.”
30 SASAC, “Fulfilling Corporate Social Responsibilities.”
31 State Council, “Foreign Contracted Projects.”
32 CHINCA, “Guide on Social Responsibility;” CTG, “Sustainable Development Policy;” Sinohydro, “Statement of Ethical Principles.”
33 State Council, “China’s International Development Cooperation in the New Era,” January 2021; CHINCA and Dagong Global Credit Rating, “Guidelines of Sustainable Infrastructure.”
34 CHINCA, “Draft Revisions.”
35 MOFCOM and MEP, “Guidelines for Environmental Protection.”
36 China Datang Corporation (CDT), “Regulation on Project Safety, Health and Environment,” 2009; CDT, “Regulation on Environmental Protection,” 2017; Sinohydro, “Occupational Health;” CHINCA, “Draft Revisions;” State Council, “Nine Principles on Encouraging and Standardizing Outward Investment,” 2006; MOFCOM and MEE, “Guidelines for Ecological Environmental Protection in Foreign Investment Cooperation and Construction Projects,” January 2022; SFGA, "Guidelines for Sustainable Silviculture;” Power Construction Corporation of China (PowerChina), “Announcement on Further Strengthening Compliance Operation,” September 2017; CCCMC, “Outbound Mining Investments.”
37 State Council, “Foreign Contracted Projects.”
38 CHINCA, “Draft Revisions.”
39 SASAC, “Fulfilling Corporate Social Responsibilities;” CHINCA, “Draft Revisions;” CHINCA and Dagong Global Credit Rating, “Guidelines of Sustainable Infrastructure.”
40 Sinohydro, “Occupational Health.”
41 State Council, “Foreign Contracted Projects.”
42 MOFCOM et al., “Circular to Regulate;” Sinohydro, “Sustainable Development Policy.”
43 CHINCA, “Draft Revisions.”
44 CCCMC, “Outbound Mining Investments;” CCCMC et al., “Sustainable Natural Rubber;” MOFCOM et al., “Circular to Regulate;” Sinohydro, “Sustainable Development Policy;” PowerChina, "Further Strengthening Compliance."
45 NDRC, “Code of Conduct;” MOFCOM et al., “Circular to Regulate.”
46 CHINCA, “Draft Revisions.”
47 CHINCA, “Administrative Measures for the Credit File of Member Enterprises of the China International Contractors Association,” 2018.
48 Standing Committee of the National People's Congress, “Labor Contract Law of the People's Republic of China,” June 2007.
49 Ibid.
50 Ibid.
51 Ibid.
52 Standing Committee of the National People's Congress, “Law of the People's Republic of China on Labor-dispute Mediation and Arbitration,” December 2007.
53 Ibid. China’s Ministry of Personnel and Ministry of Labor and Social Security merged in 2008 to form the Ministry of Human Resources and Social Security.
54 Standing Committee, “Labor Contract Law.”
55 Standing Committee, “Labor-dispute Mediation.”
56 Standing Committee, “Labor Contract Law.”
57 Ibid.
58 Ibid.
59 Standing Committee, “Labor-dispute Mediation.”
60 Standing Committee, “Labor Contract Law.”
61 International Best Practice is based on Asian Development Bank (ADB), "Safeguard Policy Statement," 2009; Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), "Environmental and Social Framework," 2021; World Bank, "Environmental and Social Framework," 2018.