Skip to main content
05

Pemberian Ganti Rugi, Pemukiman Kembali, dan Bantuan Pemulihan Mata Pencaharian yang Memadai

Deskripsi

Prosedur negara lokasi proyek mengatur cara-cara keterlibatan Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor dalam pemberian ganti rugi, relokasi masyarakat setempat, dan pemulihan mata pencaharian mereka. Di banyak negara di mana BRI dijalankan, Dinas Pemerintahan Terkait memimpin proses-proses tersebut, yang dapat melibatkan memberikan informasi kepada dan berunding dengan Orang Terdampak, Organisasi Masyarakat Sipil (CSO)/Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO), Tenaga Ahli, dan pemangku kepentingan utama lainnya secara inklusif, sensitif gender, dan sadar budaya; menyusun rencana pengadaan lahan dan pemukiman kembali (LARP), rencana pemukiman kembali (RP) atau rencana pemulihan mata pencaharian (LRP); menerbitkan dokumentasi yang menjabarkan penawaran untuk ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian; dan memberikan tunjangan langsung proyek kepada Orang Terdampak. Namun demikian, baik nominal pembiayaan yang disediakan oleh Pemodal maupun persyaratan terkait pembiayaan tersebut tetaplah penting untuk keberhasilan proyek BRI. Pemodal harus memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk mengganti rugi masyarakat setempat sudah mencukupi, memberikan bantuan yang memadai selama proses relokasi, dan menyediakan akses ke pekerjaan atau pekerjaan lepas yang layak. Dalam tahap perencanaan pra-proyek, Pengembang dan Kontraktor tetap bertanggung jawab untuk membagikan informasi kepada Orang Terdampak; menjawab pertanyaan/kekhawatiran/keluhan terkait melalui mekanisme penanganan keluhan tingkat proyek; dan mendukung proses pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian. Sejauh diperbolehkan oleh undang-undang dan peraturan negara setempat, Pengembang dan Kontraktor harus melibatkan diri dalam perundingan intensif dengan pemangku kepentingan utama dan menawarkan manfaat tambahan untuk semakin memajukan pembangunan berkelanjutan dalam masyarakat setempat — termasuk, tetapi tidak terbatas pada, menggelar program pembangunan keterampilan untuk perempuan dan pemuda, memperluas akses ke fasilitas kredit untuk kaum miskin kota dan membangun fasilitas air bersih, sanitasi, dan kebersihan baru di area pedesaan.

Kolaborasi dengan — dan dukungan untuk — Dinas Pemerintah Negara Setempat Terkait memungkinkan Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor untuk memastikan bahwa pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian dilakukan dengan adil. Pengembang dan Kontraktor dapat membantu menyelaraskan proyek dengan legislasi negara setempat dan melindungi hak-hak Orang Terdampak — terutama dihadapkan dengan penggusuran fisik, penggusuran ekonomi, dan dampak negatif lainnya terhadap lingkungan, masyarakat, dan ekonomi.  


Pemodal harus mewajibkan Pengembang dan Kontraktor untuk menyerahkan LARP/RP/LRP komprehensif yang disesuaikan skalanya dengan potensi dampak dan risiko setiap proyek. Terlepas dari apakah LARP/RP/LRP tersebut berupa dokumen tersendiri atau lampiran dalam laporan penilaian dampak lingkungan dan sosial (ESIA), Pengembang harus memberikan salinan rencana kepada Orang Terdampak, di samping pemangku kepentingan utama lainnya, untuk dipertimbangkan, ditinjau, dan disetujui. Untuk memitigasi dan mengganti rugi seluruh dampak dan risiko sosial dan lingkungan negatif, Pemodal dan Pengembang harus bekerja bersama-sama — dan dengan Kontraktor dan Subkontraktor — untuk memasukkan ketentuan dan janji tertentu yang dijabarkan lewat LARP/RP/LRP dalam perjanjian proyek, rencana pengelolaan lingkungan dan sosial (ESMP), rancangan proyek keseluruhan, anggaran, dan jadwal implementasi.

Bagaimana Cara Kerjanya?

Untuk Proyek Luar Negeri:

Pemerintah Tiongkok harus:

  • Melatih warga setempat dengan cara memberdayakan mereka untuk membantu negara mereka sendiri dalam memajukan pembangunan berkelanjutan.1
    • Mendorong pelatihan vokasi dan kerja sama teknis.2
  • Membantu Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor memperkuat kerja sama dalam menunjang kesejahteraan masyarakat di negara-negara lokasi proyek.3

 

Pemodal harus:

  • Menghormati hak masyarakat setempat atas tanah dan sumber daya dan menangani masalah pemukiman kembali dengan benar.5
  • Mengalokasikan sumber daya untuk pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan berkelanjutan di negara-negara lokasi proyek.6
    • Menawarkan pendidikan keuangan dan memfasilitasi pengadaan layanan keuangan untuk masyarakat.
    • Membantu fakir miskin, lansia, dan kelompok rentan lainnya.7
  • Mendukung pembangunan sosial masyarakat setempat dengan donasi amal, kerja sukarela, dan partisipasi dalam kegiatan kesejahteraan sosial.8
    • Mendorong pekerja untuk berpartisipasi dalam kegiatan komunitas sukarelawan.9

 

Pengembang dan Kontraktor harus:

  • Menyepakati pilihan-pilihan ganti rugi, pemukiman kembali, dan/atau relokasi yang layak dengan pemangku kepentingan terkait apabila penggusuran paksa tidak terhindarkan.10
    • Memberikan ganti rugi atas kerugian aset sesuai dengan biaya penggantian.11
  • Mengungkapkan secara publik segala keputusan dan kegiatan, termasuk yang terkait dengan ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian.12
  • Membantu pemerintah setempat dalam pemukiman kembali.13
    • Memastikan bahwa kegiatan pemukiman kembali diterapkan degan pengungkapan informasi, perundingan, dan partisipasi berdasar informasi dari Orang Terdampak sebagaimana mestinya.14
    • Melindungi dan melestarikan sumber daya budaya dari dampak negatif.15
    • Untuk Masyarakat adat, menghormati hak mereka atas Persetujuan atas Dasar Informasi Awal tanpa Paksaan (FPIC) dan menghindari dampak negatif terhadap hak mereka atas tanah, teritori, dan sumber daya alam.16
  • Menilai implikasi setiap proyek terhadap kebutuhan, lingkungan hidup, dan gaya hidup Orang Terdampak.17
    • Mendorong pembangunan sosial dan ekonomi jangka panjang di area proyek dan masyarakat di sekitarnya.18
    • Secara aktif mendukung kesejahteraan umum setempat di bidang-bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan pengembangan masyarakat.19
    • Menyediakan layanan sosial untuk Orang Terdampak.20
    • Mendukung kelompok berpendapatan rendah, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lain.21 Membantu mereka dalam hal integrasi dengan masyarakat.22
  • Menjaga dan mendukung mata pencaharian masyarakat setempat.23
    • Menerapkan rencana tindakan sosial atau rencana pengembangan masyarakat yang mencakup peluang kerja dan dukungan untuk ekonomi lokal.24
    • Meningkatkan, atau memulihkan, mata pencaharian dan standar hidup masyarakat tergusur.25
    • Dengan dukungan dari Pemodal, memberikan pelatihan pada Orang Terdampak di negara-negara lokasi proyek.26
      • Menawarkan peluang pengembangan vokasi dan keterampilan pada Orang Terdampak, terutama perempuan dan pemuda.27
    • Memberikan peluang usaha dan peluang kerja yang setara pada masyarakat setempat.28
      • Memberdayakan masyarakat setempat dan Masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam proyek atau sub-proyek sebagai rekan bisnis, apabila memungkinkan.29
      • Berpartisipasi dalam dan mendukung pembangunan proyek masyarakat setempat.30
    • Mendorong pekerja untuk menjadi sukarelawan layanan sosial.31

Untuk Proyek Domestik di Tiongkok:

Pemerintah Lokal harus:

  • Mempertimbangkan tujuan awal lahan untuk menentukan ganti rugi yang sesuai sebelum dilakukan pengadaan lahan.32
  • Melaporkan informasi mengenai standar ganti rugi, metode pemukiman kembali, dan jaminan sosial.33

 

Pemerintah Tiongkok harus:34

  • Memberlakukan sistem ganti rugi untuk lahan produktif yang akan digunakan untuk proyek konstruksi.
  • Memandu perusahaan asuransi agar membayar ganti rugi korban kecelakaan atau insiden terkait polusi selama tahap implementasi atau operasi proyek.

 

Apabila pengadaan lahan, pembatasan penggunaan lahan, atau dampak negatif lain tidak dapat dihindari, maka Tenaga Ahli yang Ditunjuk, Dinas Pemerintahan Terkait, dan/atau Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Mengembangkan kapasitas Orang Terdampak, dan terutama kelompok rentan untuk membahas ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian sebelum keputusan penting diambil.

 

Pengembang (dan Kontraktor) dan/atau Pemerintah Negara Setempat harus:

  • Memasukkan biaya terkait kegiatan pengembangan kapasitas untuk Orang Terdampak, ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian dalam anggaran proyek keseluruhan.
    • Menyisihkan dana untuk kontingensi dalam anggaran proyek.
  • Meminta pendanaan dari Pemodal alternatif untuk menutup biaya terkait ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian, apabila Pemodal awal hanya menyetujui untuk menanggung sebagian biaya saja atau tidak menyetujui untuk menanggung biaya tersebut.

 

Pemodal harus:

  • Memberikan bantuan teknis kepada Pengembang, Kontraktor, dan/atau Pemerintah Negara Setempat untuk memperkuat kapasitas mereka dalam perencanaan, implementasi, dan pengawasan proses ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian dengan cara-cara berikut:
    • Menggunakan jasa Peneliti/Tenaga Ahli untuk memberikan pelatihan kepada Pengembang, Kontraktor, dan/atau Pemerintah Negara Setempat.
    • Memberikan bimbingan terkait peraturan atau kebijakan baru yang diajukan oleh Pengembang, Kontraktor, dan/atau Pemerintah Negara Setempat.
  • Menanggung sebagian — jika bukan semua — biaya terkait ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian sebagai bagian dari anggaran proyek keseluruhan.

 

Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor harus:

  • Berkomitmen untuk tidak mendukung, mengembangkan, membangun, atau mengoperasikan proyek apa pun yang menggusur Masyarakat adat, kecuali apabila LARP/RP/LRP:
    • Menunjukkan bahwa proyek akan menawarkan manfaat langsung kepada komunitas-komunitas tersebut.
    • Sepenuhnya mengakui hak kolektif dan/atau adat mereka.
    • Menyediakan pemukiman kembali berbasis lahan sebagai pilihan untuk Orang Terdampak.
  • Menentukan persyaratan internal untuk memastikan bahwa proyek tidak menggusur Orang Terdampak secara fisik atau ekonomi hingga seluruh kriteria berikut terpenuhi:
    • ESMP dan LARP/RP/LRP telah diselesaikan oleh Pengembang dan/atau Kontraktor dan disetujui oleh Pemodal.
    • Ganti rugi senilai biaya penggantian telah dibayarkan sepenuhnya kepada setiap orang tergusur, keluarga tergusur, dan/atau masyarakat tergusur.
    • Hak-hak lain Orang Terdampak telah diberikan sesuai dengan LARP/RP/LRP.
    • Sudah ada program sumber pendapatan dan pemulihan mata pencaharian untuk membantu Orang Terdampak sesuai dengan LARP/RP/LRP.

 

Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Apabila diperlukan, melibatkan pihak berwenang Pemerintah Negara Setempat tingkat nasional dan subnasional, Kontraktor, Subkontraktor, dan entitas bertanggung jawab lain sedini mungkin untuk mempersiapkan perhitungan dan pemberian ganti rugi untuk Orang Terdampak, pemukiman kembali untuk orang yang akan mengalami penggusuran fisik, dan pemulihan mata pencaharian untuk orang yang akan mengalami penggusuran ekonomi. Pelibatan ini dapat dilakukan untuk proyek berjalan yang membutuhkan pengadaan lahan atau pembatasan penggunaan lahan.
    • Mempersiapkan sarana untuk mendukung dan berkolaborasi dengan seluruh entitas yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses-proses terbut sepenuhnya mematuhi undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek, serta persyaratan internal Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor.
    • Mengidentifikasi kekurangan dalam undang-undang, peraturan, dan prosedur negara lokasi proyek di satu sisi, dan persyaratan Pemodal, Pengembang, dan Kontraktor di sisi lain.
      • Apabila kapasitas entitas yang bertanggung jawab terbatas, mengatasi kekurangan dan mendukung secara aktif perencanaan, implementasi, dan pengawasan pengadaan lahan, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian dengan cara yang dapat diterima oleh Pemerintah Negara Setempat dan Pemodal.
    • Apabila prosedur, standar, atau kapasitas Dinas Pemerintah Negara Setempat tidak sesuai dengan persyaratan lingkungan dan sosial, mempersiapkan tindakan atau ketentuan tambahan untuk mengatasi kekurangan tersebut.
      • Menentukan kesepakatan kelembagaan dan tanggung jawab keuangan untuk Pemodal, Pengembang, Kontraktor, Subkontraktor dan Ahli Pemukiman Kembali serta Tenaga Ahli terkait untuk mengatasi kekurangan dan secara aktif mendukung perencanaan, implementasi, dan pengawasan proses pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian dengan cara yang dapat diterima oleh Pemerintah Negara Setempat.
      • Mengintegrasikan tindakan untuk Pengembang, Kontraktor, Subkontraktor dan Tenaga Ahli yang sesuai dalam jadwal implementasi dan ESMP dan LARP/RP/LRP.
  • Apabila undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek memungkinkan Pengembang dan Kontraktor untuk memainkan peran yang lebih besar dalam proses pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian:
    • Menetapkan standar dan prosedur internal tambahan untuk mengungkapkan informasi yang relevan, berunding dengan pemangku kepentingan, menghitung dan memberikan ganti rugi, menyediakan pemukiman kembali untuk Orang Terdampak, memulihkan mata pencaharian, mengawasi perkembangan, dan menangani keluhan.
    • Mempekerjakan dan melatih personel dalam jumlah yang mencukupi untuk mengawasi, mendukung, atau melaksanakan proses pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek.
    • Menyewa jasa tenaga ahli yang berkualifikasi dan berpengalaman — secara perorangan atau sebagai bagian dari panel penasihat — untuk mengawasi, mendukung, atau melaksanakan proses pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian.
      • Meminta persetujuan dari Pemodal atas penunjukan tenaga ahli tersebut.
      • Memastikan bahwa tenaga ahli merupakan pihak yang independen dari Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan pemrakarsa proyek lainnya, terutama untuk proyek berisiko tinggi.
      • Apabila undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek mewajibkan dinas tingkat nasional atau subnasional dari Pemerintah Negara Setempat untuk memimpin proses pengadaan lahan, menggunakan jasa tenaga ahli yang berkualifikasi dan berpengalaman untuk melacak perkembangan dan memverifikasi kepatuhan dengan persyaratan internal.

 

Tenaga Ahli yang Ditunjuk, Dinas Pemerintahan Terkait, dan/atau Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Memberi peringatan kepada warga setempat bahwa mereka yang masih tinggal di area proyek setelah tanggal tenggat mungkin tidak akan menerima ganti rugi atas aset mereka, asalkan tanggal tenggat untuk kelayakan ini telah ditetapkan dengan jelas dan diungkapkan jauh sebelumnya.
  • Mendorong Orang Terdampak untuk berpartisipasi secara berarti dalam perencanaan terkait pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian.
    • Berunding dengan Orang Terdampak terkait hak mereka, keberhakan mereka, bentuk dukungan yang tersedia, dan potensi pilihan untuk pemberian ganti rugi, bantuan pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian.
    • Memastikan bahwa Orang Terdampak memiliki akses ke mekanisme penanganan keluhan tingkat proyek untuk menyampaikan kekhawatiran/keluhan atau keberatan lainnya dengan cepat.
    • Memerhatikan secara khusus kebutuhan kelompok rentan, terutama mereka yang berada di bawah garis kemiskinan, mereka yang tidak memiliki tanah, lansia, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, Masyarakat adat, kelompok minoritas, dan mereka yang tidak memiliki sertifikat tanah resmi.
  • Menyusun tindakan ganti rugi.
    • Menerapkan standar untuk pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian yang konsisten untuk seluruh komunitas Orang Terdampak.
    • Apabila penggusuran fisik tidak dapat dihindari, menawarkan pilihan-pilihan berikut untuk mengganti rugi Orang Terdampak atas hilangnya akses ke tanah dan aset yang mereka miliki, yang hak huni dan/atau hak gunanya mereka miliki secara resmi, atau yang atasnya mereka memiliki klaim untuk menghuni dan/atau menggunakan yang dapat diakui menurut undang-undang negara setempat:
      • Lahan pengganti dengan kualitas dan nilai yang setidaknya setara, dengan kepastian hak garapan dan lokasi yang lebih baik. Jika tidak, ganti rugi berupa uang dengan nilai penggantian penuh atas lahan.
      • Pengganti hunian, barang, dan aset hilang lainnya dengan kualitas dan nilai yang setidaknya setara. Jika tidak, ganti rugi berupa uang dengan biaya penggantian penuh atas aset pribadi, keluarga, dan/atau komunal yang tidak dapat dipulihkan dan ganti rugi atas aset yang dapat mengalami kerusakan.
      • Manfaat tambahan dengan penyediaan layanan atau pemasukan tambahan.
    • Menawarkan pilihan-pilihan berikut untuk mengganti rugi Orang Terdampak yang tidak memiliki hak hukum dan klaim yang dapat diakui atas tanah yang mereka huni dan/atau gunakan tetapi tergusur secara fisik karena kegiatan proyek:
      • Hunian pengganti yang layak dengan kepastian hak penguasaan lahan. Jika tidak, ganti rugi berupa uang untuk membeli hunian yang setara.
      • Ganti rugi berupa uang untuk hilangnya tempat tinggal, pengembangan tanah, dan aset non-tanah lain senilai biaya penggantian penuh.
      • Bantuan relokasi untuk memulihkan standar hidup dan mata pencaharian di lokasi(-lokasi) pemukiman kembali alternatif yang layak.
    • Apabila penggusuran ekonomi tidak dapat dihindari, menawarkan pilihan-pilihan berikut untuk mengganti rugi Orang Terdampak atas hilangnya akses ke tanah dan aset yang mereka miliki, yang hak huni dan/atau hak gunanya mereka miliki secara resmi, atau yang atasnya mereka memiliki klaim untuk menghuni dan/atau menggunakan yang dapat diakui menurut undang-undang negara setempat:
      • Properti pengganti dengan kualitas dan nilai yang setara, untuk memulai kembali kegiatan dan ganti rugi berupa uang untuk menutup biaya terkait transisi. Jika tidak, ganti rugi berupa uang untuk pemasok, pemilik toko kecil, restoran, layanan lokal, fasilitas manufaktur, dan usaha-usaha lain untuk menutup pengeluaran-pengeluaran berikut:
        • Biaya untuk menemukan lokasi alternatif yang layak.
        • Kerugian pendapatan bersih selama transisi.
        • Biaya memindahkan inventori dan memasang kembali perlengkapan.
        • Biaya lain yang dibutuhkan untuk memulai kembali kegiatan komersial di tempat baru.
      • Menyediakan bantuan untuk pekerja untuk mengganti rugi kehilangan upah sementara dan membantu mereka untuk mengamankan peluang kerja baru yang sesuai dengan keterampilan mereka.
    • Menawarkan pilihan-pilihan berikut untuk mengganti rugi Orang Terdampak yang tidak memiliki hak hukum atau klaim atas tanah yang mereka huni dan/atau gunakan tetapi tergusur secara ekonomi karena kegiatan proyek:
      • Ganti rugi berupa uang untuk hilangnya tanaman, infrastruktur irigasi, pengembangan tanah, dan aset non-tanah lain senilai biaya penggantian penuh.
      • Memberikan bantuan untuk kembali menjalankan mata pencaharian mereka di tempat baru. 
    • Menentukan ganti rugi dan tunjangan lain untuk Masyarakat adat yang terdampak berdasarkan lembaga dan adat mereka.
  • Menyusun LARP/RP/LRP yang disesuaikan dengan proporsi risiko dan dampak setiap proyek untuk melengkapi dokumen yang disusun oleh Dinas Pemerintahan Terkait Negara Setempat.
    • Membahas lingkup penggusuran fisik dan/atau ekonomi.
      • Mengakui adanya dampak-dampak yang berbeda, terutama pada perempuan dan kelompok rentan lainnya.
    • Membuat kriteria bagi perorangan, keluarga, komunitas, dan kelompok sosial lainnya yang memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian.
      • Menentukan keberhakan untuk tiga kategori berbeda orang tergusur.
      • Memasukkan pemberian dukungan tambahan untuk kelompok rentan.
    • Menjabarkan prosedur, standar, kerangka waktu, dan perkiraan biaya terkait pemberian ganti rugi, serta implementasi pemukiman kembali dan/atau pemulihan mata pencaharian.
    • Menyertakan catatan perundingan dan keluhan yang ditangani melalui mekanisme penanganan keluhan tingkat proyek.
    • Menentukan kesepakatan kelembagaan dan tanggung jawab keuangan untuk Pemodal, Pengembang, Kontraktor, Subkontraktor dan Tenaga Ahli Penilaian Tanah untuk mengatasi kekurangan dan secara aktif mendukung perencanaan, implementasi, dan pengawasan proses pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian dengan cara yang dapat diterima oleh Pemerintah Negara Setempat.

Pemerintah Negara Setempat dan Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Mempublikasikan versi draf LARP/RP/LRP untuk setiap proyek dalam bahasa Mandarin, Inggris, dan bahasa(-bahasa) dan dialek(-dialek) lokal di situs web dan akun media sosial mereka, di balai(-balai) desa/kecamatan/kota/distrik/provinsi, dan di seluruh area pengaruh proyek.
    • Mempublikasikan versi akhir LARP/RP/LRP dengan cara yang sama seperti di atas.
  • Memfasilitasi Orang Terdampak untuk berpartisipasi secara berarti dalam keputusan terkait pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian.
    • Menghormati preferensi gender yang berbeda untuk ganti rugi seperti tanah pengganti, akses alternatif ke sumber daya alam (misalnya, sumber daya bahari dan akuatik, produk hutan baik kayu maupun non-kayu, sumber daya air tawar, tanaman obat, lahan berburu dan meramu, dan area gembala dan tanam), uang tunai, dan pilihan-pilihan lain.

Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Menyerahkan LARP/RP/LRP kepada Pemodal untuk ditinjau dan disetujui. Dokumen tersebut dapat berupa dokumen tersendiri, lampiran laporan ESIA, atau komponen yang mudah dikenali dalam laporan tersebut.
    • Menunjukkan bagaimana tindakan-tindakan dalam LARP/RP/LRP sesuai dengan rencana implementasi dan operasi keseluruhan proyek.
    • Memasukkan biaya untuk pengawasan pelaksanaan pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian dalam ESMP, jadwal implementasi, dan anggaran proyek.

Pemodal harus:

  • Meninjau versi akhir LARP/RP/LRPP.
    • Membandingkan usulan rencana Pengembang (dan Kontraktor) dengan undang-undang dan peraturan negara lokasi proyek, serta persyaratan internal.
    • Menolak, meminta perubahan pada, atau menyetujui LARP/RP/LRP.

Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Untuk warga yang tidak menerima surat sebagai bagian dari pengadaan lahan dan/atau pembatasan penggunaan lahan, mengirimkan surat resmi untuk memberitahukan setiap keluarga mengenai kelayakan mereka untuk pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, pemulihan mata pencaharian, dan tunjangan lain.
    • Mempublikasikan informasi mengenai kriteria syarat melalui kanal media lokal, di situs web dan akun media sosial mereka, di balai(-balai) desa/kecamatan/kota/distrik/provinsi, dan di seluruh area pengaruh proyek.
  • Berkolaborasi dengan, mendukung, dan/atau mengawasi staf, pihak berwenang Pemerintah Negara Setempat, dan pemangku kepentingan lain yang bertanggung jawab untuk melaksanakan LARP/RP/LRP.

Pemerintah Negara Setempat dan/atau Pengembang (dan Kontraktor) harus:

  • Menawarkan beberapa pilihan sekaligus untuk pemberian ganti rugi, bantuan pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian yang dapat dipilih oleh Orang Terdampak.
    • Memastikan bahwa Orang Terdampak memahami seluruh pilihan mereka.
    • Menghormati pilihan Orang Terdampak terkait pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian.
      • Memastikan bahwa baik laki-laki maupun perempuan menerima ganti rugi yang layak atas kehilangan tanah dan aset lain, termasuk bantuan pemukiman kembali dan pemulihan mata pencaharian.
  • Memfasilitasi keterlibatan Orang Terdampak dalam implementasi proses pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian.
  • Mendokumentasikan — dalam bentuk tertulis dan/atau digital dan dalam bahasa(-bahasa) lokal — segala transaksi yang memfasilitasi ganti rugi berupa uang untuk Orang Terdampak, pemindahan hak tanah pengganti, kepastian hak garapan, dan pengadaan lahan selama tahap perencanaan pra-proyek.
    • Menerbitkan pembayaran ganti rugi atas nama suami-istri atau kepala keluarga yang tidak berstatus kawin (terlepas dari gender).
    • Apabila terdapat masalah terkait pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan dukungan pemulihan mata pencaharian kepada komunitas atau keluarga Orang Terdampak tertentu yang memenuhi syarat, menunjukkan bahwa upaya sewajarnya telah dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
      • Pengembang, Kontraktor, dan/atau Pemerintah Negara Setempat tidak dapat menghubungi pemilik tanah atau pengguna tanah musiman yang tidak hadir, meskipun sudah dilakukan upaya berulang kali melalui berbagai cara kontak.
      • Penolakan Orang Terdampak atas ganti rugi yang ditawarkan kepada mereka sesuai dengan ESMP dan LARP/RP yang disetujui.
      • Beberapa pemangku kepentingan yang berbeda, seperti masyarakat dan perusahaan lokal, memiliki klaim kepemilikan yang saling bertentangan atas tanah atau aset yang sudah menjadi subjek persidangan.
    • Berunding dengan Pemodal mengenai apakah dalam keadaan luar biasa Pengembang, Kontraktor, dan/atau Pemerintah Negara Setempat harus menyimpan dana ganti rugi — sebagaimana diwajibkan oleh ESMP dan LARP/RP/LRP — dan dana cadangan untuk kontingensi dalam rekening berbunga.
      • Menggunakan dana tersebut untuk menerbitkan pembayaran ganti rugi kepada Orang Terdampak yang memenuhi syarat secepatnya setelah masalah teratasi.
  • Menyediakan bantuan dalam bentuk dan pada waktu yang tepat pada korban penggusuran fisik dan ekonomi — dan sebagaimana dibahas dalam perundingan sebelum, selama, dan setelah pemukiman kembali. Contohnya adalah:
    • Ganti rugi berupa uang atas kehilangan tanah dan/atau aset non-tanah.
    • Kepastian hak penguasaan lahan untuk tanah yang baru.
      • Sejauh mungkin mendukung perempuan untuk mendapatkan kepastian hak garapan.
    • Hunian yang lebih baik di lokasi pemukiman kembali.
    • Inisiatif untuk mengintegrasikan warga yang dimukimkan kembali secara ekonomi dan sosial di komunitas baru.
    • Perluasan manfaat proyek untuk komunitas setempat, yang juga mencakup warga yang terkena penggusuran fisik.
    • Keunggulan lokasi yang sebanding, termasuk akses ke peluang kerja dan produksi yang beragam.
    • Akses mudah ke fasilitas kredit dan layanan keuangan lain.
    • Pengembangan tanah.
    • Pelatihan keterampilan dan bentuk lain dukungan peralihan.
    • Infrastruktur umum seperti air bersih, sanitasi, dan fasilitas kebersihan dan jalan akses untuk mengatasi meningkatnya permintaan dalam komunitas setempat.
    • Layanan sosial, seperti sekolah dan layanan kesehatan, untuk meminimalisir konflik/kompetisi dalam komunitas setempat.
    • Bantuan dan perlindungan khusus untuk Masyarakat adat, kelompok minoritas, keluarga yang dikepalai perempuan, dan kelompok rentan lain.
      • Menyesuaikan layanan dengan kebutuhan spesifik kelompok rentan.
      • Merehabilitasi sistem mata pencaharian Masyarakat adat yang tergusur dari tanah mereka.
  • Menyediakan bantuan dalam bentuk dan pada waktu yang tepat untuk korban penggusuran ekonomi — dan sebagaimana dibahas dalam perundingan sebelum, selama, dan setelah pemukiman kembali:
    • Ganti rugi berupa uang atas kehilangan tanah dan/atau aset non-tanah.
    • Lahan produktif pengganti dengan keunggulan lokasi yang setidaknya setara untuk Orang Terdampak dengan mata pencaharian berbasis tanah.
    • Akses terus-menerus meskipun terbatas ke sumber daya alami yang sama atau akses ke sumber daya alternatif dengan potensi yang sama sebagai mata pencaharian untuk Orang Terdampak yang mata pencahariannya bergantung pada sumber daya tersebut.
    • Perluasan langsung dari manfaat proyek untuk Orang Terdampak.
    • Peluang untuk ikut bekerja dalam proyek.
    • Akses mudah ke fasilitas kredit dan layanan keuangan lain.
    • Pelatihan keterampilan dan program pengembangan kapasitas untuk meningkatkan akses ke sumber mata pencaharian alternatif.
    • Perlengkapan khusus dan sumber daya lain untuk meningkatkan produksi.
    • Bantuan pengurusan izin, lisensi, dan pendirian usaha untuk wirausahawan dan pemilik usaha kecil.
    • Pembayaran untuk tanaman, sumber daya, laba, atau upah yang hilang, serta dukungan peralihan dalam bentuk lain.
    • Bantuan khusus untuk perempuan, kelompok minoritas, dan kelompok rentan lain yang mungkin menghadapi hambatan untuk mendapatkan sumber mata pencaharian alternatif.
  • Memastikan bahwa semua kriteria berikut telah dipenuhi sebelum dilakukan penggusuran fisik dan/atau ekonomi yang disebabkan oleh proyek:
    • Masyarakat adat telah memberikan FPIC mereka.
    • Ganti rugi senilai biaya penggantian telah dibayarkan sepenuhnya kepada setiap orang atau keluarga yang akan tergusur.
    • Hak tambahan dalam RP telah didokumentasikan dan diberikan kepada masyarakat tergusur.
    • LRP telah diresmikan.
  • Berkolaborasi dengan Orang Terdampak dalam mengawasi hasil proses pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian.
    • Membandingkan standar hidup orang tergusur dengan kondisi dasar.
  • Menganggap proyek selesai hanya jika Orang Terdampak telah menerima seluruh bantuan yang untuknya mereka memenuhi syarat dan telah mendapatkan cukup waktu, sumber daya, dan/atau peluang peningkatan, atau setidaknya pemulihan, kapasitas menghasilkan pendapatan, tingkat produksi, dan standar hidup mereka ke tingkat sebelum penggusuran.
    • Memastikan bahwa Orang Terdampak telah mendapatkan akses yang resmi dan terjangkau ke tanah dan sumber daya di area pedesaan dan sumber pendapatan yang layak, serta akses yang resmi dan terjangkau ke hunian yang layak di area perkotaan.35
Apa Yang Dapat Anda Lakukan?
  • Selama tahap perencanaan pra-proyek, buka situs web Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat untuk mendapatkan informasi mengenai standar, prosedur, dan linimasa untuk pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan bantuan pemulihan mata pencaharian.
    • Apabila informasi tersebut tidak dapat ditemukan secara online, gunakan Pemangku Kepentingan atau mesin pencarian seperti Google untuk menemukan informasi kontak Pemodal, Pengembang, atau Kontraktor yang hendak Anda hubungi. Lihat Pembagian Informasi secara Transparan dan Mendalam untuk informasi lebih lanjut mengenai cara meminta informasi dalam bahasa ibu Anda.
  • Apabila Anda belum melakukannya, Buat inventaris yang terperinci mengenai pohon/danau/sungai/lahan/rumah/bangunan/aset/layanan yang Anda, keluarga Anda, atau komunitas Anda miliki, huni, atau gunakan. Simpan salinan atas inventaris tersebut secara fisik dan/atau catat inventaris tersebut di ponsel Anda.
  • Tentukan apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima ganti rugi, pemukiman kembali, pemulihan mata pencaharian, dan tunjangan lainnya.
    • Simpan salinan fisik dan/atau digital sertifikat tanah atau dokumentasi lain yang menunjukkan kepemilikan pribadi, keluarga, atau komunitas Anda atas aset tanah dan non-tanah.
    • Apabila Anda belum pernah menerima atau telah kehilangan sertifikat tanah, tetapi Anda merupakan pemilik sah atas lahan dan properti terkait yang Anda huni atau gunakan, ikuti prosedur Pemerintah Negara Setempat untuk mendapatkan sertifikat tanah atau dokumentasi lain yang diperlukan.
  • Bagikan informasi mengenai pohon/danau/sungai/lahan/rumah/bangunan/aset/layanan yang Anda miliki, huni, atau gunakan dengan Tenaga Ahli yang Ditunjuk, Dinas Pemerintahan Terkait, dan/atau Pengembang (dan Kontraktor).
    • Soroti signifikansi tanah dan aset terdampak, serta potensi dampak(-dampak) negatif suatu proyek dalam kehidupan sehari-hari Anda untuk mengadvokasikan dukungan yang tepat selama siklus hidup proyek.
    • Terangkan preferensi Anda mengenai pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian. Bentuk ganti rugi dan bantuan yang dapat diminta termasuk tetapi tidak terbatas pada (gabungan antara) uang tunai; tanah baru; hunian baru; akses ke sumber daya yang setara; peningkatan akses ke fasilitas kredit; peluang kerja; layanan kesehatan yang lebih baik; fasilitas air bersih, sanitasi, dan kebersihan baru; peluang kerja atau kerja lepas; pelatihan keterampilan; perlengkapan khusus dan sumber daya lain untuk meningkatkan produksi; dan bantuan izin, lisensi, dan pendirian usaha.
    • Apabila Anda mempertimbangkan untuk menerima ganti rugi berupa uang, buat anggaran yang menjelaskan seluruh pengeluaran yang harus ditanggung oleh pemrakarsa proyek.
      • Apabila Anda akan mengalami penggusuran fisik, ini dapat mencakup biaya pembelian tanah baru atau jenis properti lain — dengan kualitas sebanding — dengan kepastian hak garapan; biaya penggantian hunian, barang, dan aset lain yang hilang; dan biaya lain terkait dengan relokasi.
      • Apabila Anda akan mengalami penggusuran ekonomi, ini dapat mencakup biaya untuk membeli/menyewa properti di lokasi alternatif, pemindahan inventori, dan pemasangan kembali perlengkapan; kerugian pendapatan bersih selama masa peralihan; dan biaya lain yang diperlukan untuk memulihkan mata pencaharian Anda.
    • Tanyakan kepada Tenaga Ahli yang Ditunjuk, Dinas Pemerintahan Terkait, dan/atau Pengembang (dan Kontraktor) mengenai langkah selanjutnya untuk menerima ganti rugi, relokasi, dan pemulihan mata pencaharian Anda dan siapa yang dapat Anda hubungi di masa yang akan datang.
    • Buat catatan mengenai ganti rugi dan bantuan lain yang dijanjikan oleh Dinas Pemerintahan Terkait, dan/atau Pengembang (dan Kontraktor). Minta dokumentasi dengan informasi resmi mengenai manfaat proyek yang diajukan agar dapat digunakan sebagai bukti di kemudian hari.
  • Apabila Anda belum diajak berunding mengenai tanah/rumah/bangunan/aset/layanan yang Anda, keluarga Anda, atau komunitas Anda miliki, huni, atau gunakan, hubungi Dinas Pemerintahan Terkait, dan/atau Pengembang (dan Kontraktor) untuk mendapatkan informasi mengenai kapan perundingan, survei, sensus, dan aktivitas terkait — yang mungkin merupakan bagian dari Pengadaan Lahan atau Penyusunan dan Implementasi Penilaian Dampak Lingkungan dan Sosial (ESIA) — akan dilakukan.
  • Buka situs web Pemodal dan Pemerintah Negara Setempat untuk mengunduh salinan digital versi draf dan versi akhir LARP/RP/LRP dalam bahasa ibu Anda.
    • Luangkan waktu untuk membahas LARP/RP/LRP dengan anggota masyarakat lain, CSO/NGO, dan Tenaga Ahli yang sesuai.
    • Secara kolektif sepakati, minta perubahan pada, atau tolak LARP/RP/LRP sebagai sebuah komunitas.
    • Berikan umpan balik secara langsung atau anonim kepada Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat. Apabila tidak, sampaikan kekhawatiran/keluhan melalui mekanisme penanganan keluhan tingkat proyek.
    • Apabila informasi tersebut tidak tersedia dalam bahasa ibu Anda, minta salinan fisik dan/atau digital materi yang sudah diterjemahkan kepada Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat.
  • Setelah LARP/RP/LRP versi akhir dirilis dan/atau Tenaga Ahli yang Ditunjuk, Dinas Pemerintahan Terkait, dan/atau Pengembang (dan Kontraktor) telah memberitahukan bentuk bantuan dan pilihan untuk pemberian ganti rugi, bantuan pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian yang tersedia untuk Anda, bandingkan tawaran tersebut dengan anggaran yang sudah Anda susun dan catatan Anda atas janji mereka.
    • Bahas hak dan keberhakan Anda dengan anggota masyarakat lain, CSO/NGO, dan Tenaga Ahli yang sesuai.
    • Apabila terdapat selisih yang besar antara tawaran yang diajukan dan nilai yang menurut Anda berhak Anda dapatkan, berikan umpan balik kepada Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat atau sampaikan kekhawatiran/keluhan melalui mekanisme penanganan keluhan tingkat proyek.
  • Minta agar Pemerintah Negara Setempat dan/atau Pengembang (dan Kontraktor) memberikan ganti rugi, membantu Anda dengan relokasi, dan/atau mengonfirmasi rencana pemulihan mata pencaharian sebelum Anda menyerahkan tanah dan aset lain untuk proyek.
  • Laporkan apabila ganti rugi dan bentuk bantuan lain tidak diberikan, tertunda, atau tidak lengkap — menurut LARP/RP/LRP — selama tahap perencanaan pra-proyek secara langsung atau anonim kepada Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Pemerintah Negara Setempat. Hubungi Tokoh Masyarakat, lembaga bantuan hukum, atau jenis CSO/NGO lainnya untuk mendapatkan bantuan.
  • Gunakan mekanisme penanganan keluhan tingkat proyek untuk memberikan umpan balik mengenai pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan bantuan pemulihan mata pencaharian selama siklus hidup proyek.
    • Minta bantuan tambahan apabila dampak negatif ternyata lebih besar dari perkiraan dan/atau ketentuan terkait implementasi LARP/RP/LRP tidak dapat memenuhi kebutuhan Anda.
  • Tinjau kepatuhan Pemodal, Pengembang, Kontraktor, dan Subkontraktor terhadap kebijakan, prosedur, dan pedoman pemerintah, khusus industri, dan internal untuk pemberian ganti rugi, pemukiman kembali, dan pemulihan mata pencaharian.
    • Sampaikan pertanyaan/kekhawatiran/keluhan tentang ketidakpatuhan dengan kebijakan, prosedur, atau pedoman lain kepada pihak yang bersangkutan.
What Would It Accomplish or Prevent?
Sumber Daya
  • Asian Development Bank (ADB), “Gender Checklist: Resettlement,” February 2003, View the PDF
  • Asian Development Bank (ADB), "Outline of a Resettlement Plan," Safeguard Policy Statement, June 2009, View the PDF.
  • International Union for Conservation of Nature (IUCN), "Resettlement Action Plan (RAP)," Guidance Note – Standard on Involuntary Resettlement and Access Restrictions, Environmental & Social Management System (ESMS), November 2018, View the PDF.
  • United Nations Development Programme (UNDP), “Livelihood Action Plan Template,” 2016, View the PDF.
  • United Nations Development Programme (UNDP), “Resettlement Action Plan Template,” 2016, View the PDF.
  • World Bank, "Outline of Resettlement Plan," Environmental and Social Framework, 2017, View the PDF.
  • European Bank for Reconstruction and Development (EBRD), "Resettlement Guidance and Good Practice," Performance Requirement 5: Land Acquisition, Involuntary Resettlement and Economic Displacement, View the PDF.
  • International Finance Corporation (IFC), "Investing in People: Sustaining Communities through Improved Business Practice: A Community Development Resource Guide for Companies," View the PDF.
  • International Union for Conservation of Nature (IUCN), "Standard on Involuntary Resettlement and Access Restrictions," Environmental & Social Management System (ESMS), Version 2.0, May 2016, View the PDF.
  • United Nations Development Programme (UNDP), “Standard 5: Displacement and Resettlement,” in Guidance Note, UNDP Social and Environmental Standards (SES), July 2022, View the PDF.
     
  • United Nations Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) and United Nations Human Settlement Programme (UN Habitat), "The Right to Adequate Housing," Fact Sheet No. 21, Rev. 1, View the PDF.

1 State Council, “China’s International Development Cooperation in the New Era,” January 2021.

2 Ibid.

3 Ministry of Finance (MOF) et al., “Guiding Principles on Financing the Development of BRI,” May 2017; National Development and Reform Commission (NDRC) and National Energy Administration (NEA), “Vision and Actions on Energy Cooperation in Jointly Building Silk Road Economic Belt and 21st-Century Maritime Silk Road,” 2017.

4 People's Bank of China (PBOC) et al., “Guidelines for Establishing the Green Financial System,” August 2016.

5 Export-Import Bank of China (China Exim Bank), “Guidelines for Environmental and Social Impact Assessment for Project Loans of the China Export and Import Bank,” 2007.

6 China Banking Association (CBA), “Corporate Social Responsibility Guidelines,” January 2009.

7 China Development Bank (CDB), “CDB Culture Manual,” 2016; Bank of China (Hong Kong) (BOCHK), “Sustainability Policy,” 2021.

8 CBA, “Corporate Social Responsibility.”

9 BOCHK, “Sustainability Policy.”

10 China Chamber of Commerce Metals, Minerals and Chemicals Importers and Exporters (CCCMC) et al., “Guidance for Sustainable Natural Rubber,” 2017.

11 China-ASEAN Investment Cooperation Fund (CAF), “Social Responsibility and Environmental Protection Guidelines for Investments in the ASEAN Region,” 2014.

12 China International Contractors Association (CHINCA), “Guide on Social Responsibility for Chinese International Contractors,” September 2012.

13 China Three Gorges Corporation (CTG), “Sustainable Development Policy,”

14 CAF, “Investments in the ASEAN Region.”

15 CCCMC, “Guidelines for Social Responsibility in Outbound Mining Investments,” 2017; CHINCA and Dagong Global Credit Rating, “Guidelines of Sustainable Infrastructure for Chinese International Contractors (SIG),” June 2017; Ministry of Commerce (MOFCOM) and Ministry of Environmental Protection (MEP) (now Ministry of Ecology and Environment (MEE)), “Guidelines for Environmental Protection in Foreign Investment and Cooperation,” February 2013; CHINCA, “Draft Revisions to Guide on Social Responsibility for Chinese International Contractors,” July 2021; Responsible Minerals Initiative (RMI) and Responsible Cobalt Initiative (RCI), “Cobalt Refiner Supply Chain Due Diligence Standard (version 2.0),” 2021; CTG, “Sustainable Development Policy;” State Forestry and Grassland Administration (SFGA), "Guidelines for Sustainable Silviculture for Chinese Companies Overseas," 2007. The following policies refer to the protection of local/ethnic customs, religions, traditions, and habits: CHINCA,” Guide on Social Responsibility;” Sinohydro, “Statement of Ethical Principles,” 2014; Sinohydro, “Environmental Protection Policy Statement,” 2017; SFGA and MOFCOM, “Guide on Sustainable Overseas Forest Management and Utilization by Chinese Enterprises,” 2009.

16 CCCMC et al., “Sustainable Natural Rubber;” CCCMC, “Outbound Mining Investments;” CTG, “Sustainable Development Policy.”

17 CHINCA and Dagong, “Guidelines of Sustainable Infrastructure.”

18 CCCMC et al., “Sustainable Natural Rubber;” CAF, “Investments in the ASEAN Region;” MEP, “Guidelines for Environmental Protection;” CTG, “Sustainable Development Policy;” Sinohydro, “Environmental Protection.”

19 NDRC et al., “Code of Conduct for the Operation of Overseas Investments by Private Enterprises,” December 2017; MOFCOM, “Provisions on Standardizing Competition in Foreign Investment and Cooperation,” March 2013; SFGA and MOFCOM, “Sustainable Overseas Forest Management;” State-owned Assets Supervision and Administration Commission of the State Council (SASAC), “Guidelines to the State-owned Enterprises Directly Under the Central Government on Fulfilling Corporate Social Responsibilities,” December 2007.

20 SFGA, "Silviculture for Chinese Companies;" SFGA and MOFCOM, “Sustainable Overseas Forest Management.”

21 CHINCA, “Draft Revisions.”

22 Sinohydro, “Statement of Ethical Principles.”

23 State Council, “Nine Principles on Encouraging and Standardizing Outward Investment,” October 2006; SASAC, “Fulfilling Corporate Social Responsibilities.”

24 CTG, “Sustainable Development Policy;” RMI and RCI, “Cobalt Refiner Supply.”

25 CAF, “Investments in the ASEAN Region;” CHINCA, “Guide on Social Responsibility.”

26 NDRC and NEA, “Vision and Actions;” SFGA, "Silviculture for Chinese Companies;" SFGA and MOFCOM, “Sustainable Overseas Forest Management.”

27 MOF et al., "Guiding Principles;" RMI and RCI, “Cobalt Refiner Supply.”

28 Sinohydro, “Sustainable Development Policy,” 2014; SFGA, "Silviculture for Chinese Companies;" SFGA and MOFCOM, “Sustainable Overseas Forest Management.”

29 CCCMC, “Sustainable Natural Rubber.”

30 CHINCA, “Guide on Social Responsibility.”

31 SASAC, “Fulfilling Corporate Social Responsibilities.”

32 Standing Committee of the National People's Congress, “Land Administration Law of the People's Republic of China,” August 2004.

33 Standing Committee of the National People's Congress, “Decision of the Standing Committee of the National People's Congress to Amend the Land Administration Law of the People's Republic of China and the Urban Real Estate Administration Law of the People's Republic of China,” August 2019; State Council, “Regulations on Open Government Information of the People's Republic of China,” January 2007.

34 Standing Committee, “Land Administration Law.”

35 International Best Practice is based on Asian Development Bank (ADB), "Safeguard Policy Statement," 2009; Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), "Environmental and Social Framework," 2021; World Bank, "Environmental and Social Framework," 2018.